Suara.com - Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut meninggalkan dua 'warisan' yang menjadi catatan kelam bagi demokrasi dan pengelolaan negara.
Kritik pedas ini dibongkar oleh pakar hukum tata negara Bivitri Susanti, yang menyoroti proses legislasi super cepat dan penempatan pejabat beraroma konflik kepentingan.
Dalam diskusi panas di podcast "Deddy Sitorus Official", Bivitri secara gamblang memaparkan bagaimana dua praktik ini menjadi jejak bermasalah yang akan terus menghantui tata kelola pemerintahan Indonesia.
Dosa Legislasi Super Cepat: Partisipasi Publik Sekadar Formalitas?
Salah satu 'dosa' utama yang diungkap Bivitri adalah bagaimana undang-undang krusial disahkan dengan proses secepat kilat, seolah-olah sengaja mengabaikan suara publik. Praktik ini, menurutnya, menjadi ciri khas yang mengkhawatirkan.
"Salah satu warisan yang dikritik adalah proses pembahasan undang-undang yang sangat cepat dan minim partisipasi, seperti UU Minerba dan UU Cipta Kerja," ungkap Bivitri.
Ia mencontohkan bagaimana UU Minerba dan UU Cipta Kerja (Omnibus Law) menjadi bukti nyata. Kedua regulasi raksasa ini digedok di tengah penolakan masif dari masyarakat sipil, akademisi, hingga mahasiswa.
Proses pembahasannya yang tertutup dan tergesa-gesa memicu tudingan bahwa legislasi tersebut lebih melayani kepentingan segelintir elite dan korporasi ketimbang publik.
Gelombang demonstrasi besar-besaran yang meletus di berbagai kota menjadi bukti betapa publik merasa suaranya tidak didengar. Kecepatan ini bukan lagi soal efisiensi, melainkan telah merusak prinsip dasar demokrasi yang menuntut partisipasi substantif.
Baca Juga: Luhut Sedih Jokowi Dicampakan, PDIP: Kami Gak Secengeng Itu, Apalagi Bu Mega!
Bom Waktu Konflik Kepentingan
Tidak berhenti di situ, Bivitri juga menyorot bom waktu lain yang ditanam selama pemerintahan Jokowi: penempatan orang-orang dekat lingkaran bisnis di pos-pos strategis, khususnya di kementerian yang mengurusi 'harta karun' negara, yakni sumber daya alam (SDA).
"Ada kritik bahwa orang-orang yang ditempatkan di kementerian strategis terkait sumber daya alam adalah orang-orang yang memiliki kaitan dengan perusahaan besar," tegas Bivitri.
Pernyataan ini secara langsung menyentil potensi konflik kepentingan yang sangat besar. Ketika regulator memiliki afiliasi dengan industri yang seharusnya mereka awasi, publik pantas curiga: untuk siapa kebijakan dibuat?
Kekhawatiran ini semakin relevan jika melihat fakta bahwa kekayaan alam Indonesia yang melimpah seringkali hanya dinikmati oleh segelintir pihak, sementara rakyat di sekitar wilayah tambang atau perkebunan justru hidup dalam kemiskinan dan menghadapi kerusakan lingkungan.
Penempatan pejabat yang terafiliasi korporasi dianggap memperkuat narasi bahwa negara telah tersandera oleh kepentingan kapital.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Banjir Rendam Jakarta, Lebih dari Seribu Warga Terpaksa Mengungsi
-
Hujan Deras Rendam 59 RT di Jakarta, Banjir di Pejaten Timur Capai Satu Meter
-
Arahan Megawati ke Kader PDIP: Kritik Pemerintah Harus Berbasis Data, Bukan Emosi
-
Sikap Politik PDIP: Megawati Deklarasikan Jadi 'Kekuatan Penyeimbang', Bukan Oposisi
-
PDIP Tolak Pilkada Lewat DPRD, Megawati: Bertentangan dengan Putusan MK dan Semangat Reformasi
-
KPK Segera Periksa Eks Menag Yaqut dan Stafsusnya Terkait Korupsi Kuota Haji
-
Diperiksa 10 Jam, Petinggi PWNU Jakarta Bungkam Usai Dicecar KPK soal Korupsi Kuota Haji
-
KPK Periksa Petinggi PWNU Jakarta, Dalami Peran Biro Travel di Kasus Korupsi Haji
-
Kuasa Hukum Roy Suryo Sebut Kunjungan Eggi Sudjana ke Solo 'Bentuk Penyerahan Diri'
-
PDIP Kritik Pemotongan Anggaran Transfer, Desak Alokasi yang Adil untuk Daerah