Suara.com - Denny Januar Ali, atau lebih dikenal dengan nama Denny JA, telah resmi diangkat sebagai Komisaris Utama sekaligus Komisaris Independen PT Pertamina Hulu Energi (PHE), anak usaha Pertamina di sektor hulu migas.
Pengumuman ini disampaikan melalui laman resmi perusahaan pada Kamis, 10 Juli 2025, dan menjadi bagian dari perombakan jajaran komisaris yang dilakukan oleh pemegang saham.
Penunjukan Denny JA menjadi perhatian publik karena kiprahnya yang luas di berbagai bidang, mulai dari politik, riset sosial, hingga kebudayaan.
Bersamaan dengan pengangkatan tersebut, sejumlah nama lain juga turut masuk dalam susunan dewan komisaris terbaru.
Mereka adalah Stella Christie, Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta pengamat politik Muhammad Qodari.
Langkah ini diyakini sebagai upaya strategis PHE untuk memperkuat tata kelola perusahaan sekaligus menjawab tantangan sektor energi yang semakin kompleks dan dinamis.
Rekam Jejak Panjang Denny JA
Nama Denny JA sudah sangat akrab di kalangan publik, khususnya sejak era reformasi.
Dia merupakan pendiri Lingkaran Survei Indonesia (LSI), lembaga riset opini publik yang sangat berpengaruh dalam pelaksanaan pemilu nasional maupun daerah.
Baca Juga: 4 Artis Dapat Jabatan Direktur BUMN dan Komisaris, Siapa Paling Kaya?
Di balik layar politik Indonesia, Denny dikenal sebagai konsultan politik yang tangguh dan berhasil mengantarkan kemenangan calon presiden dalam lima Pilpres berturut-turut, dari 2004 hingga 2024.
Pengaruh dan reputasinya sebagai ahli strategi politik membuatnya dihormati berbagai kalangan.
Bahkan, Lembaga Prestasi Indonesia Dunia (Lemprid) memberikan penghargaan Legend Award atas kontribusinya di dunia politik elektoral Indonesia.
Pendidikan Tinggi dari UI hingga Amerika Serikat
Denny memulai karier intelektualnya di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, tempat ia meraih gelar sarjana pada tahun 1989.
Tak berhenti di situ, dia melanjutkan studi ke Amerika Serikat dan berhasil mendapatkan gelar Master of Public Administration dari University of Pittsburgh pada 1994.
Berita Terkait
-
Tanggapi Survei LSI Denny JA, PKB Sebut Pilkada Lewat DPRD Bagian dari Demokrasi
-
Gen Z Paling Vokal! 84 Persen Tolak Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD
-
Komisaris Utama PHE Lapor LHKPN, Harta Kekayaan Tembus Rp3,08 Triliun
-
Rapor 1 Tahun Prabowo Versi LSI: Ekonomi Jeblok, 5 Sektor Lain Lolos, Hubungan Internasional Juara
-
CEO Danantara Ungkap Ada Komisaris BUMN Ubah Laporan Keuangan, Bahkan Fraud
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Kronologi Kecelakaan Bus vs Minibus di Pekanbaru, Tewaskan Bocah Perempuan
-
Diduga Kurang Berhati-hati, Minibus Nyemplung di Bundaran HI Usai Tabrak Pembatas Jalan
-
Usai Lebaran, Para Bos Anak Usaha Astra Kompak Mundur
-
Kronologi Pemudik Terjebak di Jalan Sawah Sleman Akibat Google Maps, Antrean Panjang Tak Terhindar
-
Puncak Arus Balik dari Jogja Pertama Terlewati, Gelombang Kedua Diprediksi Akhir Pekan
Terkini
-
Ceras! Iran Mau Hancurkan Pusat Desalinasi Air Punya Israel, Warga Timur Tengah Bisa Mati Kehausan
-
Jelang Masuk Sekolah Usai Lebaran, KPAI Soroti Risiko Kelelahan hingga Tekanan Mental Anak
-
Analisis: Waktunya Pakai Energi Terbarukan saat Krisis BBM karena Perang Iran
-
Diperiksa Penyidik Usai Kembali ke Rutan KPK, Yaqut: Mohon Maaf Lahir Batin
-
Diduga Kurang Berhati-hati, Minibus Nyemplung di Bundaran HI Usai Tabrak Pembatas Jalan
-
Gubernur DKI Tunggu Keputusan Pusat soal WFH ASN untuk Efisiensi BBM
-
Australia Lumpuh, SPBU Kehabisan BBM Imbas Perang Iran
-
KPK Panggil Ulang Gus Yaqut Hari Ini, Ada Apa Setelah Status Penahanan Kembali ke Rutan?
-
Iran Ajak Negara Arab Bersatu Bentuk Pakta Pertahanan Berbasis Al Quran
-
Noel Mau Ikutan Yaqut untuk Ajukan Pengalihan Penahanan, KPK: Kewenangan Hakim