Suara.com - Adanya kabar praktik prostitusi yang marak di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim) membuat polisi turun tangan. Imbas dari adanya bisnis 'lendir' yang terselubung itu, kepolisian pun mengetatkan pengawasan terhadap hotel-hotel di sekitar IKN.
Perihal pengawasan terhadap penginapan disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yuliyanto saat menanggapi pertanyaan wartawan soal kabar maraknya praktik prostitusi di kawasan IKN.
"Langkah pengawasan bentuk pencegahan agar aktivitas prostitusi terjadi dan tidak mencoreng citra kawasan IKN," ungkapnya seperti dikutip dari Antara, Sabtu (12/7/2025).
Yulianto pun tidak menampik pihaknya mendengar kabar adanya prositusi di sejumlah penginapan di IKN.
"Beberapa waktu lalu kami juga dapatkan kabar, bahwa di beberapa penginapan di sekitar IKN ada kegiatan prostitusi," sambungnya.
Personel Polda Kaltim langsung menuju ke penginapan tersebut, dan benar ada beberapa kamar di penginapan tersebut terindikasi digunakan untuk praktik prostitusi.
Pengawasan dilakukan adalah langkah pencegahan supaya praktik prostitusi tidak muncul, jelas dia, memang tidak ada penegakan hukum bagi perempuan pramunikmat dan laki-laki sebagai pengguna jasa pekerja seks komersial (PSK) itu.
"Karena saat dilakukan penggerebekan tidak ada yang tertangkap tangan sedang melakukan perzinaan," katanya lagi.
Kendati tidak dilakukan penindakan, pengawasan tetap dilakukan secara berkala guna memastikan kawasan di sekitar IKN terbebas dari aktivitas yang melanggar norma sosial.
Baca Juga: Diplomat Kemlu 'Raib' usai Buka Baju? Pakar Mikro Ekspresi Bedah Gesture Arya Daru Sebelum Tewas
Polda Kaltim melakukan pengawasan rutin supaya praktik prostitusi yang kemudian membuat citra negatif IKN dan sekitarnya untuk mencegah praktik prostitusi di sekitar wilayah IKN.
"Pengawasan tersebut dilakukan dengan berbagai pemangku kepentingan lainnya, pemerintah daerah, termasuk TNI karena praktik prostitusi adalah penyakit sosial yang tentu saja bukan hanya polisi yang bisa menyelesaikannya," ujar Yulianto. (Antara)
Berita Terkait
-
Diplomat Kemlu 'Raib' usai Buka Baju? Pakar Mikro Ekspresi Bedah Gesture Arya Daru Sebelum Tewas
-
Jejak Digital dan Aliran Uang Bisa Bongkar Misteri Tewasnya Diplomat Kemlu? Ini Kata Eks Kabareskrim
-
Curhat Sedih Jokowi Diacuhkan usai Lengser, Luhut Dicap Lebay!
-
Luhut Sedih Jokowi Dicampakan, PDIP: Kami Gak Secengeng Itu, Apalagi Bu Mega!
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Lawan 'Pasal Karet' KUHP Baru, Delpedro Marhaen Gugat Aturan Berita Bohong dan Penghasutan ke MK
-
Diundang Bukber di Istana, Akankah Ulama dan Prabowo Bahas Eskalasi Konflik Timur Tengah?
-
Resmi! YouTuber Bigmo dan Resbob Tersangka Kasus Fitnah Azizah Salsha
-
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ngaku Tak Paham Birokrasi, Begini Respons Golkar
-
BPOM Temukan Mi Kuning Berformalin di Takjil, Pedagang Jangan Gunakan Pengawet dan Pewarna Berbahaya
-
Ahli di Sidang Gus Yaqut: Sprindik KPK Keliru karena Campur Aduk KUHP Lama dan Baru
-
Tak Bisa Lagi Sembarangan, RUU PPRT Bakal Atur Perusahaan Berbadan Hukum yang Boleh Salurkan PRT
-
Kejagung Periksa Kasi Intel Bea Cukai Aceh Terkait Dugaan Korupsi Ekspor POME
-
Aksi Kamisan ke-900: Keteguhan Sumarsih Mencari Keadilan bagi Sang Anak
-
Ahli Hukum di Sidang Gus Yaqut: Kerugian Negara Harus Ada Sebelum Penetapan Tersangka