Suara.com - Pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) di DPR RI menuai kritik tajam.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai proses yang berjalan sangat cepat, tertutup, dan sarat pelanggaran prinsip negara hukum serta hak asasi manusia.
YLBHI pun menyebut langkah ini sebagai salah satu warisan paling buruk pemerintahan Presiden Prabowo dan DPR dalam sejarah reformasi hukum.
YLBHI menegaskan, RKUHAP sejatinya memang perlu direformasi. KUHAP 1981 dinilai sudah lama membuka peluang praktik sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum seperti penyidik, jaksa, hakim, dan lembaga pemasyarakatan.
Selain tak sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945, KUHAP lama juga dianggap ketinggalan zaman dibanding banyak undang-undang lain yang lebih modern dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.
Namun harapan reformasi itu kini berubah menjadi keprihatinan. Dalam dua hari saja, yakni pada 10–11 Juli 2025, DPR RI membahas 1.676 daftar isian masalah.
Kilatnya pembahasan itu, menurut YLBHI, sama sekali tak sejalan dengan prinsip kehati-hatian penyusunan undang-undang, apalagi yang berdampak langsung pada kehidupan jutaan warga.
Dalam rilis LBH/YLBHI Minggu 13 Juli 2025, RKUHP dinilai bukan hanya cepat, draf RKUHAP pun disebut muncul tiba-tiba.
Pada awal Februari 2025, DPR langsung mengusulkan draf yang kemudian disepakati menjadi draf versi DPR di awal Maret.
Baca Juga: Fadli Zon Tetapkan 17 Oktober Jadi Hari Kebudayaan Nasional, Pas dengan Hari Lahir Prabowo
Beberapa anggota DPR bahkan mengaku tak tahu asal-usul draf itu dan tak pernah membahasnya di rapat terbuka.
Akademisi yang dilibatkan pun hanya diundang dua kali dan mengaku tak pernah diajak mendiskusikan substansi pasal.
Lebih mengkhawatirkan lagi, substansi RKUHAP yang tengah dibahas justru memperluas kewenangan aparat penegak hukum. Menurut catatan YLBHI dan koalisi masyarakat sipil, ada sejumlah pasal yang dinilai rawan disalahgunakan.
Mulai dari kewenangan penangkapan hingga tujuh hari, penahanan tanpa izin pengadilan, penggeledahan dan penyitaan dengan alasan mendesak yang dinilai secara subjektif oleh penyidik, hingga penyadapan tanpa mekanisme pengawasan yang ketat.
Dalam draf RKUHAP baru ini, polisi juga akan menjadi penyidik utama untuk hampir semua tindak pidana, kecuali untuk beberapa institusi tertentu seperti KPK dan TNI. Bahkan TNI di semua matra juga bisa menjadi penyidik tindak pidana umum.
Posisi aparat kepolisian menjadi sangat dominan, sementara mekanisme pengawasan eksternal yang independen tidak diperkuat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
100 Hektare Hutan Mangrove di Rokan Hilir Dirusak, Disulap Jadi Lahan Perkebunan
-
Agung Nugroho Lantik Belasan Pejabat Pemkot Pekanbaru, Ini Nama-namanya
-
Punya 38.600 Pegawai, Menteri PU Bantah Mutasi Terkait Surat Dinas yang Bocor
-
5 Serum Wajah yang Cocok untuk Kulit Berminyak di Indonesia
-
Statistik Buktikan Inggris Terlalu Bergantung Kane-Bellingham, Jadi Bumerang saat Lawan Argentina?
-
'Gue Kasih Umrah Sekeluarga', Menteri PU Dody Hanggodo Jawab Isu Aisyah Zakkiyah Keponakannya
-
Mengintip Tren Wellness di Bali, Saat Pengalaman Air Jadi Daya Tarik Baru Industri Hospitality
-
PLN Hadirkan Diskon 50 Persen Tambah Daya Listrik hingga 27 Juli 2026
-
Doraemon the Movie: Misteri Kapal dan Bangkitnya Sistem Otomatis Atlantis!
-
Bom Rakitan di MAN 3 Padang Jadi Alarm, Pakar Minta Sekolah Perkuat Ruang Dialog