Suara.com - Kata 'bapak' menjadi pusat pertarungan argumentasi antara jaksa KPK dan kubu Hasto Kristiyanto.
Dalam analisis konteks percakapan, KPK mengklaim punya kesimpulan logis dan rasional bahwa sosok pemberi instruksi kepada buronan Harun Masiku saat itu tak lain adalah Sekretaris Jenderal PDIP Harun Masiku.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK secara tegas meyakini bahwa sosok 'bapak' yang disebut dalam percakapan telepon antara Harun Masiku dan saksi Nur Hasan adalah Hasto Kristiyanto.
Keyakinan ini menjadi inti replik atau tanggapan jaksa atas nota pembelaan (pleidoi) Hasto.
Identitas ‘bapak’ dalam percakapan itu menjadi krusial karena ia adalah figur yang memberi instruksi kepada Harun Masiku untuk siaga di kantor DPP PDIP, tepat pada saat KPK sedang menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2020.
Analisis Konteks Jadi Senjata Jaksa
Dalam repliknya, jaksa mematahkan dalih Hasto yang dalam pleidoinya menyatakan sebutan ‘bapak’ bisa merujuk pada siapa saja, mengingat ada 28 orang laki-laki di struktur DPP PDIP.
Jaksa berpendapat, logika tersebut tidak dapat diterima jika dilihat dari konteks percakapan.
"Bahwa dalih tersebut tidak benar karena menurut ahli, Dr Frans Asisi Datang, penafsiran logis harus dihubungkan berdasarkan teks dan konteksnya," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7/2025).
Baca Juga: Senjata Makan Tuan: Jaksa Gunakan Pengakuan Hasto di Pleidoi untuk Buktikan Niat Suap Harun Masiku
"Adanya perkataan 'amanat bapak' tersebut tidak bisa dilepaskan dari konteks kejadian."
Jaksa memaparkan, pemahaman bersama antara Harun Masiku dan Nur Hasan mengenai siapa ‘bapak’ yang dimaksud sudah terbangun.
Hal ini terlihat dari respons spontan mereka dalam percakapan yang tidak memerlukan klarifikasi lebih lanjut.
"Saat Harun Masiku menanyakan, 'bapak di mana' atau 'bapak suruh ke mana', maka Nurhasan tanpa menanyakan siapa bapak yang dimaksud Harun Masiku di antara 28 orang laki laki yang ada di DPP, lansung memahami dengan menjawab, 'bapak lagi di luar, perintahnya pak Harun suruh standby di DPP'," tutur jaksa.
Bagi jaksa, alur percakapan otomatis ini membentuk satu-satunya kesimpulan yang rasional.
"Sehingga membentuk suatu kesimpulan logis dan rasional bahwa yang dimaksud 'bapak' adalah terdakwa."
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Buron! Bareskrim Kejar Bos New Zone Medan, Diduga Jadi Bandar Narkoba di Kelab Malam Miliknya
-
Krisis Literasi Belum Selesai, Kenapa Siswa Bakal Dipaksa Belajar Bahasa Prancis?
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Risiko Bencana Alam, Bupati dan Wali Kota Jabar Diminta Hentikan Pembangunan di Hutan & Perkebunan
-
Skandal Epstein Memanas! Pam Bondi Akui Ada Kesalahan, DPR AS Curiga Ada Fakta yang Ditutupi
-
Banten Media Hub 2026: Ikhtiar Strategi Komunitas Media Lokal Bertahan di Era Digital
-
Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta
-
Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi
-
Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil
-
Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili