Suara.com - Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, mengatakan perkara dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku yang menjerat kliennya harus gugur.
Pasalnya, dia menilai jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa menjelaskan soal data Call Detail Record (CDR) dari ponsel Hasto yang tidak melalui proses audit forensik.
Hal itu dia sampaikan setelah sidang kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan yang menjadikan Hasto sebagai terdakwa dengan agenda pembacaan replik.
"Kami melihat bahwa apa yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum tidak mampu menjawab atas pembelaan kami predoi yang sangat krusial terkait dengan perintangan penyidikan adalah CDR, Call Data Record, yang di mana disampaikan tanggal 8 Januari 2020 mereka mengetahui titik posisi dari Call Data Record," kata Ronny di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025).
Padahal, lanjut dia, data CDR itu menjadi bukti yang mendasari KPK menjerat Hasto Kristiyanto dalam perkara dugaan perintangan penyidikan. Untuk itu,Ronny menegaskan kasus perintangan penyidikan yang menjerat Hasto harus gugur.
"Di dalam pledoi kami, kami sampaikan bahwa Call Data Record tersebut tidak diforensi kalau kawan-kawan tadi melihat bahwa KPK tidak bisa menjawab apakah Call Data Record tersebut diforensi atau tidak," ujar Ronny
"Artinya apa? perintangan penyidikan tersebut gugur secara utuh karena bukti dasarnya adalah Call Data Record," tambah dia.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menegaskan file call data record (CDR) yang dimiliki jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa dibuktikan keasliannya.
Hal itu sampaikan Ronny dalam pleidoi atau nota pembelaan di sidang kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan yang menjadikan Hasto sebagai terdakwa.
Baca Juga: Jaksa Siap Lawan Balik Pleidoi Hasto Hari Ini
“File CDR seharusnya tidak dapat dikategorikan sebagai Alat Bukti atau Barang Bukti karena tidak dapat dibuktikan keaslian dan keabsahannya,” kata Ronny di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025).
CDR merupakan data berisi rincian panggilan, waktu, maupun transaksi telekomunikasi. Data tersebut bisa mendeteksi lokasi seseorang berdasarkan sinyal tower.
Dalam persidangan yang lalu, jaksa mengaku mengetahui Harun Masiku dan Hasto melarikan diri ke Kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan berdasarkan data CDR.
Pengejaran tersebut terjadi pada Januari 2020 ketika KPK berencana melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Harun Masiku.
Ronny menyebut bahwa berdasarkan fakta persidangan, file CDR yang dihadirkan jaksa KPK di persidangan telah dianalisis oleh ahli dan tidak bisa dijamin keasliannya. Hal itu, lanjut Ronny, membuat file tersebut berisiko sudah dimanipulasi dan tidak lagi otentik.
Terlebih, Ronny menjelaskan bahwa jaksa KPK dalam tuntutannya menyebut file CDR itu tidak langsung didapatkan penyelidik dari operator, tetapi dari Flashdisk Sandisk Cruzer Blade 16 GB dan Flashdisk Sandisk Cruzer Blade 64 GB.
Berita Terkait
-
Hasto Sudah Siapkan Duplik, Sebut Ada 'Penyelundupan Fakta' dalam Kasusnya
-
Bukan Sekadar Panggilan, KPK Beberkan Alasan 'Bapak' dalam Percakapan Harun Masiku Mengarah ke Hasto
-
Senjata Makan Tuan: Jaksa Gunakan Pengakuan Hasto di Pleidoi untuk Buktikan Niat Suap Harun Masiku
-
Rocky Gerung Bongkar 'Pasar Gelap Keadilan': Petani Diusir, Kasus Tom Lembong dan Hasto Jadi Sorotan
-
Jaksa Siap Lawan Balik Pleidoi Hasto Hari Ini
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
Terkini
-
Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila, Prabowo Ajak Megawati Jalan Berdampingan
-
Penghormatan Terakhir Presiden Prabowo untuk Mantan Menhan Ryamizard
-
Invasi Jauh ke Lebanon Selatan, Israel Klaim Rebut Benteng Beaufort
-
Yasinta Moiwend: Perempuan Adat Papua Konsisten Suarakan Lingkungan, Hingga Polemik Pesta Babi
-
TPS Tambora Uji Coba Eco Lindi untuk Atasi Bau Sampah dan Gas Metana
-
Ledakan Bubuk Mesiu Hancurkan Desa di Myanmar, 55 Orang Tewas
-
Disambut Menhan Sjafrie, Prabowo Beri Penghormatan Terakhir untuk Jenderal Ryamizard di Kemhan
-
Warga Teriak Minta Tolong! 9 Nyawa Lolos dari Maut saat Rumah Dinas TPU Kebon Nanas Terbakar
-
Mimpi Nikah Kandas! Pasutri WO Jaktim Penipu Rp2,6 M Ditahan usai Jerat 58 Pasangan
-
Biadab! Biksu 71 Tahun Pengurus Pohon Suci Budha Lecehkan Gadis 11 Tahun