Suara.com - Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, mengatakan perkara dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku yang menjerat kliennya harus gugur.
Pasalnya, dia menilai jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa menjelaskan soal data Call Detail Record (CDR) dari ponsel Hasto yang tidak melalui proses audit forensik.
Hal itu dia sampaikan setelah sidang kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan yang menjadikan Hasto sebagai terdakwa dengan agenda pembacaan replik.
"Kami melihat bahwa apa yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum tidak mampu menjawab atas pembelaan kami predoi yang sangat krusial terkait dengan perintangan penyidikan adalah CDR, Call Data Record, yang di mana disampaikan tanggal 8 Januari 2020 mereka mengetahui titik posisi dari Call Data Record," kata Ronny di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025).
Padahal, lanjut dia, data CDR itu menjadi bukti yang mendasari KPK menjerat Hasto Kristiyanto dalam perkara dugaan perintangan penyidikan. Untuk itu,Ronny menegaskan kasus perintangan penyidikan yang menjerat Hasto harus gugur.
"Di dalam pledoi kami, kami sampaikan bahwa Call Data Record tersebut tidak diforensi kalau kawan-kawan tadi melihat bahwa KPK tidak bisa menjawab apakah Call Data Record tersebut diforensi atau tidak," ujar Ronny
"Artinya apa? perintangan penyidikan tersebut gugur secara utuh karena bukti dasarnya adalah Call Data Record," tambah dia.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menegaskan file call data record (CDR) yang dimiliki jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa dibuktikan keasliannya.
Hal itu sampaikan Ronny dalam pleidoi atau nota pembelaan di sidang kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan yang menjadikan Hasto sebagai terdakwa.
Baca Juga: Jaksa Siap Lawan Balik Pleidoi Hasto Hari Ini
“File CDR seharusnya tidak dapat dikategorikan sebagai Alat Bukti atau Barang Bukti karena tidak dapat dibuktikan keaslian dan keabsahannya,” kata Ronny di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025).
CDR merupakan data berisi rincian panggilan, waktu, maupun transaksi telekomunikasi. Data tersebut bisa mendeteksi lokasi seseorang berdasarkan sinyal tower.
Dalam persidangan yang lalu, jaksa mengaku mengetahui Harun Masiku dan Hasto melarikan diri ke Kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan berdasarkan data CDR.
Pengejaran tersebut terjadi pada Januari 2020 ketika KPK berencana melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Harun Masiku.
Ronny menyebut bahwa berdasarkan fakta persidangan, file CDR yang dihadirkan jaksa KPK di persidangan telah dianalisis oleh ahli dan tidak bisa dijamin keasliannya. Hal itu, lanjut Ronny, membuat file tersebut berisiko sudah dimanipulasi dan tidak lagi otentik.
Terlebih, Ronny menjelaskan bahwa jaksa KPK dalam tuntutannya menyebut file CDR itu tidak langsung didapatkan penyelidik dari operator, tetapi dari Flashdisk Sandisk Cruzer Blade 16 GB dan Flashdisk Sandisk Cruzer Blade 64 GB.
Berita Terkait
-
Hasto Sudah Siapkan Duplik, Sebut Ada 'Penyelundupan Fakta' dalam Kasusnya
-
Bukan Sekadar Panggilan, KPK Beberkan Alasan 'Bapak' dalam Percakapan Harun Masiku Mengarah ke Hasto
-
Senjata Makan Tuan: Jaksa Gunakan Pengakuan Hasto di Pleidoi untuk Buktikan Niat Suap Harun Masiku
-
Rocky Gerung Bongkar 'Pasar Gelap Keadilan': Petani Diusir, Kasus Tom Lembong dan Hasto Jadi Sorotan
-
Jaksa Siap Lawan Balik Pleidoi Hasto Hari Ini
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
Terkini
-
Rihan Dibunuh Israel: Berangkat Berseragam Sekolah, Pulang Dibalut Kain Kafan
-
Kasus Dugaan Pelecehan di FH UI, Habiburokhman Puji Forum Terbuka yang Digelar Mahasiswa
-
AS Panik Hadapi Aliansi Intelijen Iran, Blokir Paksa Tanker China di Selat Hormuz
-
Prabowo Amankan Pasokan Minyak dan LPG Rusia, Eddy Soeparno: RI Masuk Zona Aman Energi
-
Kenapa Indonesia Nekat Beli Minyak Rusia? Ini Hasil Pertemuan 3 Jam Prabowo-Putin
-
Krisis Kemanusiaan! Rakyat Lebanon: Tewas Dirudal Israel atau Mati Kelaparan
-
Manuver AS! Coba Dudukan Lebanon dan Israel tapi Berakhir Tanpa Jabat Tangan
-
Iran Beberkan Update Negosiasi Damai ke Turki, Soroti Dosa Besar AS-Israel
-
Seskab Teddy Ungkap Isi Pertemuan Empat Mata Prabowo dan Macron
-
Komnas HAM Papua: 4 Kekerasan Menonjol Terjadi di Awal 2026, 14 Korban Meninggal Dunia