Suara.com - Pertarungan hukum di babak akhir kasus dugaan korupsi impor gula memanas. Kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong, Tabrani Abby, melancarkan serangan balik yang tajam dalam sidang duplik, atau tanggapan final atas replik jaksa.
Ia menegaskan bahwa Permendag Nomor 117 Tahun 2015, yang menjadi landasan utama dakwaan, secara hukum tidak bisa digunakan untuk memidanakan kliennya.
"Penasihat Hukum menolak secara tegas dalil-dalil JPU. Seluruh dalil yang didasarkan pada Permendag 117/2015 tanpa dikuatkan keterangan ahli, membuktikan dalil tersebut adalah imajinasi dari JPU sendiri," tegas Tabrani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7/2025).
Menurut Tabrani, tidak ada satu pun pasal dalam permendag tersebut yang secara gamblang melarang impor Gula Kristal Mentah (GKM) untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP).
Mengutip asas legalitas fundamental dalam hukum pidana, ia berargumen bahwa suatu perbuatan tidak dapat dihukum jika tidak ada aturan yang melarangnya.
"Maka demi hukum, JPU tidak dapat menggunakan ketentuan Permendag 117 tahun 2015 untuk melakukan pemidanaan terhadap terdakwa,” ujar Tabrani.
Ia menekankan bahwa penafsiran hukum pidana harus dilakukan secara ketat (restrictive) dan tidak boleh diperluas seenaknya oleh jaksa.
Atas dasar itu, tim penasihat hukum meminta majelis hakim untuk menolak dan mengesampingkan seluruh dalil jaksa dalam repliknya.
Pendukung Kecewa
Baca Juga: Tom Lembong Akan Berikan Perlawanan Terakhir dalam Sidang Korupsi Importasi Gula Hari Ini
Pembelaan sengit ini merupakan respons atas tuntutan berat yang diajukan JPU Kejaksaan Agung pada sidang sebelumnya, Jumat (4/7/2025).
Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara untuk Tom Lembong.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu penjara selama 7 tahun,” kata jaksa saat itu, yang langsung disambut teriakan kecewa dari para pendukung Tom Lembong yang memadati ruang sidang.
Selain kurungan badan, Tom Lembong juga dituntut membayar denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Kerugian Negara Rp515 Miliar
Menurut jaksa, kebijakan Tom Lembong selama menjabat Menteri Perdagangan pada periode 2015-2016 telah merugikan keuangan negara sebesar Rp515,4 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
- 5 Parfum Wanita Terbaik untuk Acara Malam, Wanginya Elegan dan Memikat
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
InJourney Ajak Masyarakat Ramaikan Pertamina Grand Prix of Indonesia, Tiket Diskon Sampai 30%
-
4 Jenazah Korban Kecelakaan Sibolangit Sudah Diambil Keluarga
-
Unik! PKB Jateng Rayakan Harlah dengan Nobar Final Piala Dunia 2026
-
Demon Slayer dan Exit 8 Masuk Nominasi Critics Choice Super Awards 2026
-
Kulit Sawo Matang Cocok Pakai Bedak Warna Apa? 4 Shade Ini Dijamin Bikin Flawless
-
Viral Dugaan Penipuan Tes TOEFL saat MPLS, Disdikpora DIY Tegaskan Nama Dinas Dicatut
-
Sudah Kantongi Hak Cipta, Tari Kipas Ajer Raih Medali Emas di Singapura
-
57% Orang Indonesia Simpan KTP dan Paspor di HP, Kaspersky Ingatkan Risiko Kebocoran Data Meningkat
-
Misi Terakhir Deschamps di Piala Dunia 2026: Kawal Kylian Mbappe Rebut Sepatu Emas dari Lionel Messi
-
Tren Ngopi Bertahan di Tengah Tekanan Ekonomi, Pelaku F&B Didorong Ciptakan Menu Bernilai Tambah