Suara.com - Pertarungan hukum di babak akhir kasus dugaan korupsi impor gula memanas. Kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong, Tabrani Abby, melancarkan serangan balik yang tajam dalam sidang duplik, atau tanggapan final atas replik jaksa.
Ia menegaskan bahwa Permendag Nomor 117 Tahun 2015, yang menjadi landasan utama dakwaan, secara hukum tidak bisa digunakan untuk memidanakan kliennya.
"Penasihat Hukum menolak secara tegas dalil-dalil JPU. Seluruh dalil yang didasarkan pada Permendag 117/2015 tanpa dikuatkan keterangan ahli, membuktikan dalil tersebut adalah imajinasi dari JPU sendiri," tegas Tabrani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7/2025).
Menurut Tabrani, tidak ada satu pun pasal dalam permendag tersebut yang secara gamblang melarang impor Gula Kristal Mentah (GKM) untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP).
Mengutip asas legalitas fundamental dalam hukum pidana, ia berargumen bahwa suatu perbuatan tidak dapat dihukum jika tidak ada aturan yang melarangnya.
"Maka demi hukum, JPU tidak dapat menggunakan ketentuan Permendag 117 tahun 2015 untuk melakukan pemidanaan terhadap terdakwa,” ujar Tabrani.
Ia menekankan bahwa penafsiran hukum pidana harus dilakukan secara ketat (restrictive) dan tidak boleh diperluas seenaknya oleh jaksa.
Atas dasar itu, tim penasihat hukum meminta majelis hakim untuk menolak dan mengesampingkan seluruh dalil jaksa dalam repliknya.
Pendukung Kecewa
Baca Juga: Tom Lembong Akan Berikan Perlawanan Terakhir dalam Sidang Korupsi Importasi Gula Hari Ini
Pembelaan sengit ini merupakan respons atas tuntutan berat yang diajukan JPU Kejaksaan Agung pada sidang sebelumnya, Jumat (4/7/2025).
Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara untuk Tom Lembong.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu penjara selama 7 tahun,” kata jaksa saat itu, yang langsung disambut teriakan kecewa dari para pendukung Tom Lembong yang memadati ruang sidang.
Selain kurungan badan, Tom Lembong juga dituntut membayar denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Kerugian Negara Rp515 Miliar
Menurut jaksa, kebijakan Tom Lembong selama menjabat Menteri Perdagangan pada periode 2015-2016 telah merugikan keuangan negara sebesar Rp515,4 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 5 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Kolagen untuk Hilangkan Kerutan, Murah Meriah Mudah Ditemukan
- 6 Hybrid Sunscreen untuk Mengatasi Flek Hitam di Usia Matang 40 Tahun
- 22 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 12 Oktober: Klaim Pemain 112-113 dan Jutaan Koin
Pilihan
-
Bikin Geger! Gunung Lawu Dilelang jadi Proyek Geothermal, ESDM: Sudah Kami Keluarkan!
-
Uang MBG Rp100 T Belum Cair, Tapi Sudah Dibalikin!, Menkeu Purbaya Bingung
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Kamera Terbaik Oktober 2025
-
Keuangan Mees Hilgers Boncos Akibat Absen di FC Twente dan Timnas Indonesia
-
6 Rekomendasi HP Murah Tahan Air dengan Sertifikat IP, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Misteri Suap Digitalisasi Pendidikan: Kejagung Ungkap Pengembalian Uang dalam Rupiah dan Dolar
-
Usai Insiden Al Khoziny, Pemerintah Perketat Standar Keselamatan Bangunan Pesantren
-
Kalah Praperadilan, Pulih dari Operasi Ambeien, Nadiem: Saya Siap Jalani Proses Hukum
-
PLN Siap Jadi Motor Dekarbonisasi, Hashim Djojohadikusumo Tegaskan Posisi RI di Paris Agreement
-
Berapa Kekayaan Eric Trump yang Ingin Ditemui Prabowo Subianto?
-
Kecewa Timnas Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Presiden Prabowo Minta Kluivert 'Ditendang?'
-
BPJS Kesehatan Apresiasi 110 Badan Usaha Lewat Penghargaan Satya JKN Award 2025
-
Berkontribusi bagi Keamanan dan Kesejahteraan, BPJS Kesehatan Masuk Nominasi Nobel Perdamaian
-
Misteri Kematian Andri di Kali Green Crout: Keluarga Tolak Dugaan Tawuran, Ungkap Banyak Kejanggalan
-
Ahli Forensik Digital Pertanyakan Kepakaran Rismon yang Tanggapi Kasus Kematian Mirna Salihin