Angka ini merupakan bagian dari total kerugian negara Rp578,1 miliar yang diaudit oleh BPKP.
Pangkal masalahnya, menurut jaksa, adalah keputusan Tom Lembong memberikan izin impor Gula Kristal Mentah (GKM) kepada 8 perusahaan swasta untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP).
Padahal, perusahaan-perusahaan tersebut merupakan produsen gula rafinasi yang seharusnya tidak berhak melakukan pengolahan tersebut.
“Terdakwa mengimpor Gula Kristal Mentah (GKM) untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) padahal mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak,” ungkap jaksa dalam sidang dakwaan, Kamis (6/3/2025).
Jaksa juga menyoroti bahwa izin impor GKM tersebut terjadi pada saat produksi GKP dalam negeri sedang mencukupi dan bertepatan dengan musim giling tebu petani lokal, sehingga berpotensi merusak harga pasar.
Lebih jauh, Tom Lembong dituding tidak menunjuk BUMN untuk menjaga stabilitas harga gula, melainkan memberikan penugasan kepada sejumlah koperasi terafiliasi aparat dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) yang justru diduga bekerjasama dengan produsen rafinasi untuk mengatur harga di atas Harga Patokan Petani (HPP).
Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 5 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Kolagen untuk Hilangkan Kerutan, Murah Meriah Mudah Ditemukan
- 6 Hybrid Sunscreen untuk Mengatasi Flek Hitam di Usia Matang 40 Tahun
- Patrick Kluivert Dipecat, 4 Pelatih Cocok Jadi Pengganti Jika Itu Terjadi
Pilihan
-
Bikin Geger! Gunung Lawu Dilelang jadi Proyek Geothermal, ESDM: Sudah Kami Keluarkan!
-
Uang MBG Rp100 T Belum Cair, Tapi Sudah Dibalikin!, Menkeu Purbaya Bingung
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Kamera Terbaik Oktober 2025
-
Keuangan Mees Hilgers Boncos Akibat Absen di FC Twente dan Timnas Indonesia
-
6 Rekomendasi HP Murah Tahan Air dengan Sertifikat IP, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Terungkap Setelah Viral atau Tewas, Borok Sistem Perlindungan Anak di Sekolah Dikuliti KPAI
-
Pemerintah Bagi Tugas di Tragedi Ponpes Al Khoziny, Cak Imin: Polisi Kejar Pidana, Kami Urus Santri
-
Akali Petugas dengan Dokumen Palsu, Skema Ilegal Logging Rp240 Miliar Dibongkar
-
Pemprov DKI Ambil Alih Penataan Halte Transjakarta Mangkrak, Termasuk Halte BNN 1
-
Menag Ungkap Banyak Pesantren dan Rumah Ibadah Berdiri di Lokasi Rawan Bencana
-
Menag Ungkap Kemenag dapat Tambahan Anggaran untuk Perkuat Pesantren dan Madrasah Swasta
-
Gus Irfan Minta Kejagung Dampingi Kementerian Haji dan Umrah Cegah Korupsi
-
Misteri Suap Digitalisasi Pendidikan: Kejagung Ungkap Pengembalian Uang dalam Rupiah dan Dolar
-
Usai Insiden Al Khoziny, Pemerintah Perketat Standar Keselamatan Bangunan Pesantren
-
Kalah Praperadilan, Pulih dari Operasi Ambeien, Nadiem: Saya Siap Jalani Proses Hukum