Angka ini merupakan bagian dari total kerugian negara Rp578,1 miliar yang diaudit oleh BPKP.
Pangkal masalahnya, menurut jaksa, adalah keputusan Tom Lembong memberikan izin impor Gula Kristal Mentah (GKM) kepada 8 perusahaan swasta untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP).
Padahal, perusahaan-perusahaan tersebut merupakan produsen gula rafinasi yang seharusnya tidak berhak melakukan pengolahan tersebut.
“Terdakwa mengimpor Gula Kristal Mentah (GKM) untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) padahal mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak,” ungkap jaksa dalam sidang dakwaan, Kamis (6/3/2025).
Jaksa juga menyoroti bahwa izin impor GKM tersebut terjadi pada saat produksi GKP dalam negeri sedang mencukupi dan bertepatan dengan musim giling tebu petani lokal, sehingga berpotensi merusak harga pasar.
Lebih jauh, Tom Lembong dituding tidak menunjuk BUMN untuk menjaga stabilitas harga gula, melainkan memberikan penugasan kepada sejumlah koperasi terafiliasi aparat dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) yang justru diduga bekerjasama dengan produsen rafinasi untuk mengatur harga di atas Harga Patokan Petani (HPP).
Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nanik S Dayang Resmi Jadi Kepala BGN!
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
Terkini
-
Terungkap! Ini Catatan yang Membuat Dadan Hindayana Kehilangan Kursi Kepala BGN
-
Dasco Bongkar Alasan Nanik Layak Gantikan Dadan Hindayana di BGN
-
Dadan Hindayana Dicopot, Istana Jamin MBG Tetap Berjalan Normal
-
Dasco Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN: Dia Teruji di Lapangan
-
Alasan Prabowo Copot Pimpinan BGN: dari SOP hingga Kualitas Makanan
-
Kepala BGN Diganti, Dasco: DPR Apresiasi Pemerintah Dengar Aspirasi Rakyat
-
Profil Wakil Kepala BGN Baru Agustina Arumsari
-
Pemerintah Copot Dadan Hindayana Sebagai Kepala BGN, Anggota Komisi IX DPR: Pergantian Yang Wajar
-
Bukan Cuma Dadan Hindayana, Prabowo Juga Copot Dua Wakil Kepala BGN
-
Prabowo Turun Tangan, Korban Kebakaran Kemayoran Dapat Uang Tunai dan Sembako