Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi akan memanggil saudagar minyak Muhammad Riza Chalid untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan lahan di PT Pertamina.
Panggilan tersebut menjadi langkah hukum formal pertama, setelah Riza ditetapkan sebagai tersangka dan terdeteksi berada di luar negeri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa pemanggilan dalam status tersangka adalah prosedur wajib yang harus ditempuh penyidik.
"Karena statusnya sudah tersangka, maka langkah awal yang harus dilakukan oleh penyidik adalah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan dalam status sebagai tersangka," ujar Harli Siregar di Jakarta, Senin (14/7/2025).
Harli menjelaskan, Kejagung tidak akan gegabah dalam mengambil langkah hukum lanjutan seperti penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) atau proses ekstradisi.
Semua tindakan tersebut akan bergantung pada respons Riza Chalid terhadap panggilan resmi yang dilayangkan.
"Manakala yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan, baru dilakukan langkah-langkah hukum selanjutnya," ucapnya.
"Jadi tidak bisa serta-merta misalnya dinyatakan DPO. Padahal yang bersangkutan dalam status sebagai tersangka belum dipanggil," katanya.
Untuk mengantisipasi kemungkinan Riza melarikan diri lebih jauh, tim penyidik Jampidsus telah menerbitkan surat pencegahan bepergian ke luar negeri (cekal) sejak 10 Juli 2025.
Baca Juga: Riza Chalid Tersangka, Sudirman Said Sentil Nyali Penegak Hukum: Ini Soal Kemauan!
"Per tanggal 10 Juli 2025, yang bersangkutan sudah dilakukan pencekalan, sehingga sistemnya sudah terhubung secara online," jelas Harli.
Tiga Kali Mangkir Saat Jadi Saksi
Penetapan Riza sebagai tersangka merupakan eskalasi dari proses penyidikan yang alot.
Sebelumnya, saat masih berstatus saksi, Riza telah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar pada Jumat (11/7/2025), mengonfirmasi bahwa ketidakhadiran Riza disebabkan karena ia tidak lagi menetap di Indonesia.
"Khusus MRC (Muhammad Riza Chalid) selama 3 kali dipanggil, tidak hadir. Yang bersangkutan tidak tinggal di dalam negeri, khususnya di Singapura," ujar Abdul Qohar di gedung Kejaksaan Agung.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Baleg DPR Sepakat RUU PPRT Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan
-
Irvian Bobby Sultan Kemnaker Sebut Noel Minta Rp3 Miliar Pakai Kode '3 Meter'
-
Gempa M 7,4 dan Tsunami Landa Jepang Utara, Kemlu RI Pastikan Kondisi WNI Aman
-
Bakal Diambil Keputusan Tingkat I Malam Ini, Berikut 12 Poin Substansi RUU PPRT
-
Komnas Perempuan: Candaan di Grup WA Bisa Masuk Kekerasan Seksual
-
Mencetak Generasi Peduli Lingkungan yang Bertanggung Jawab Melalui Proyek Fikih Hijau
-
Cerita ASN Terobos Api Lewat Tangga Darurat Saat Kebakaran Gedung Kemendagri
-
Luncurkan Buku, Sekjen Golkar Sarmuji Tegaskan Politik Harus Menolong Rakyat
-
Apa Isi Piagam ASEAN? Disinggung China Terkait Izin Terbang Militer AS di Wilayah Indonesia
-
16 Mahasiswa IPB Diskors Usai Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual