Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi akan memanggil saudagar minyak Muhammad Riza Chalid untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan lahan di PT Pertamina.
Panggilan tersebut menjadi langkah hukum formal pertama, setelah Riza ditetapkan sebagai tersangka dan terdeteksi berada di luar negeri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa pemanggilan dalam status tersangka adalah prosedur wajib yang harus ditempuh penyidik.
"Karena statusnya sudah tersangka, maka langkah awal yang harus dilakukan oleh penyidik adalah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan dalam status sebagai tersangka," ujar Harli Siregar di Jakarta, Senin (14/7/2025).
Harli menjelaskan, Kejagung tidak akan gegabah dalam mengambil langkah hukum lanjutan seperti penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) atau proses ekstradisi.
Semua tindakan tersebut akan bergantung pada respons Riza Chalid terhadap panggilan resmi yang dilayangkan.
"Manakala yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan, baru dilakukan langkah-langkah hukum selanjutnya," ucapnya.
"Jadi tidak bisa serta-merta misalnya dinyatakan DPO. Padahal yang bersangkutan dalam status sebagai tersangka belum dipanggil," katanya.
Untuk mengantisipasi kemungkinan Riza melarikan diri lebih jauh, tim penyidik Jampidsus telah menerbitkan surat pencegahan bepergian ke luar negeri (cekal) sejak 10 Juli 2025.
Baca Juga: Riza Chalid Tersangka, Sudirman Said Sentil Nyali Penegak Hukum: Ini Soal Kemauan!
"Per tanggal 10 Juli 2025, yang bersangkutan sudah dilakukan pencekalan, sehingga sistemnya sudah terhubung secara online," jelas Harli.
Tiga Kali Mangkir Saat Jadi Saksi
Penetapan Riza sebagai tersangka merupakan eskalasi dari proses penyidikan yang alot.
Sebelumnya, saat masih berstatus saksi, Riza telah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar pada Jumat (11/7/2025), mengonfirmasi bahwa ketidakhadiran Riza disebabkan karena ia tidak lagi menetap di Indonesia.
"Khusus MRC (Muhammad Riza Chalid) selama 3 kali dipanggil, tidak hadir. Yang bersangkutan tidak tinggal di dalam negeri, khususnya di Singapura," ujar Abdul Qohar di gedung Kejaksaan Agung.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- 27 Kode Redeem FC Mobile 15 Januari 2026, Gaet Rudi Voller Pemain OVR 115
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Dirut IAT: Ada 7 Kru Pesawat ATR 42 yang Hilang di Maros
-
Antisipasi Banjir Rob hingga 20 Januari, Ancol Siagakan 68 Pompa Air
-
Menteri KKP: Tiga Personel PSDKP Hilang di Balik Kabut Maros
-
Operasi Modifikasi Cuaca, BPBD DKI Sebar 2,4 Ton Garam untuk Halau Hujan Jakarta
-
Pakar Ingatkan Bahaya Konsumsi Ikan dari Perairan Tercemar Sampah Muara Baru
-
Pesawat ATR 400 Hilang Kontak di Maros, TNI AU Terjunkan Helikopter Caracal Sisir Lokasi
-
Pakar Kesehatan Soroti Bahaya Lautan Sampah Muara Baru bagi Warga Pesisir
-
Misteri Hilangnya PK-THT di Langit Sulawesi: Bawa 10 Orang, GM Bandara Pastikan Ini
-
Daftar Lengkap 6 Nama Korban Meninggal Dunia Tragedi Asap Tambang Pongkor Bogor
-
Fakta Pahit! Sempat Dibantah Polisi, Kades Bangun Jaya Benarkan 6 Warganya Tewas di Lubang Pongkor