Suara.com - Pemerintah memastikan bahwa sejumlah pelaku usaha tidak akan dikenai pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh platform niaga elektronik (e-commerce), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama, menyampaikan bahwa ojek daring (ojol) termasuk dalam kelompok yang dikecualikan dari pungutan tersebut.
“Ojol ini tidak dipungut, termasuk pengecualian,” kata Yoga dalam taklimat media di Jakarta, Senin (15/7).
Penjual Pulsa dan Emas Juga Dikecualikan
Selain ojol, penjual pulsa dan kartu perdana juga tidak dikenakan pungutan PPh 22 oleh marketplace.
Hal ini karena aktivitas usaha tersebut telah memiliki dasar hukum perpajakan tersendiri, yakni PMK Nomor 6 Tahun 2021.
Pengecualian juga berlaku terhadap perdagangan emas perhiasan, emas batangan, serta batu permata.
Baik pelaku usaha pabrikan, pedagang, maupun pengusaha di sektor tersebut tidak dikenakan pemungutan PPh 22 oleh lokapasar, karena skema pemajakannya diatur secara terpisah.
“Termasuk juga pengalihan hak atas tanah dan bangunan,” ujar Yoga. Ia menambahkan bahwa transaksi properti tersebut pada umumnya dilakukan melalui notaris, bukan lewat marketplace.
Pedagang Kecil Dibebaskan, Pedagang Besar Wajib Dipungut
PMK 37/2025 menegaskan bahwa pedagang dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tidak dikenai pungutan PPh 22.
Baca Juga: Bongkar Isi Aturan Pajak E-commerce Sri Mulyani: Siapa Saja yang Kena dan Berapa Besarannya?
Namun, pembebasan tersebut hanya berlaku jika pedagang menyampaikan surat pernyataan resmi kepada platform tempat mereka berjualan.
Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a beleid tersebut. Sementara itu, pedagang dengan omzet di atas Rp500 juta wajib dikenakan pungutan PPh 22 oleh platform yang telah ditunjuk sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).
Sesuai Pasal 8 ayat (1), besaran pajak yang dipungut adalah 0,5 persen dari omzet bruto dalam setahun, di luar PPN dan PPnBM.
Tarif tersebut dapat bersifat final maupun tidak final, tergantung status pajak dari masing-masing pedagang.
Pedagang dengan omzet yang baru melampaui Rp500 juta dalam tahun berjalan juga wajib menyampaikan surat pernyataan terbaru paling lambat akhir bulan saat ambang batas terlampaui.
Yoga menuturkan bahwa implementasi aturan ini akan dilakukan secara bertahap, menyesuaikan kesiapan sistem dari pihak marketplace.
Tag
Berita Terkait
-
Bongkar Isi Aturan Pajak E-commerce Sri Mulyani: Siapa Saja yang Kena dan Berapa Besarannya?
-
Aturan Pajak E-Commerce: Seller Omzet Rp500 Juta Lebih Wajib Bayar 0,5%
-
Ojol Mangkal Liar di Pinggir Jalan, PIK Tertibkan Dengan Cara Ini
-
Gojek Kini Punya Shelter Ojol di PIK
-
Duel Sopir Transjakarta dan Pengemudi Ojol Viral, Sudah Dilaporkan ke Polisi
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- 7 Sepatu Skechers Wanita Tanpa Tali, Simple Cocok untuk Usia 45 Tahun ke Atas
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
Dedi Mulyadi dan Willy Bongkar Sisi Gelap Gunung Emas: 70 Ribu Gurandil dan Raup 250 Ton Emas Sehari
-
Ada Proyek Pipa PAM Jaya, Dishub DKI Terapkan Rekayasa Lalin di R.A. KartiniFatmawati Mulai Besok
-
Malam-malam Mendiktisaintek Brian Yuliarto Datangi Istana, Dibonceng Patwal
-
Suara.com Bersama LMC Gelar 'AI Tools Training for Journalists' di Yogyakarta
-
Pengaduan Pelanggaran Hak Anak ke KPAI Melonjak, Identitas 66 Persen Pelaku Tidak Diungkap
-
Antisipasi Banjir, Pemprov DKI Perpanjang Operasi Modifikasi Cuaca Hingga 22 Januari
-
Hirup Udara Bebas, Laras Faizati Ingin Ziarah ke Makam Ayah Hingga Main ke Mal
-
Pakar Hukum Sebut Pilkada Lewat DPRD Suburkan Oligarki dan Renggut Kedaulatan Rakyat
-
Mendagri Pimpin Rakor Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra
-
DPRD DKI Pastikan Tiang Monorel Rasuna Said Kembali ke Adhi Karya usai Dibongkar Pemprov