Suara.com - Pemerintah memastikan bahwa sejumlah pelaku usaha tidak akan dikenai pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh platform niaga elektronik (e-commerce), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama, menyampaikan bahwa ojek daring (ojol) termasuk dalam kelompok yang dikecualikan dari pungutan tersebut.
“Ojol ini tidak dipungut, termasuk pengecualian,” kata Yoga dalam taklimat media di Jakarta, Senin (15/7).
Penjual Pulsa dan Emas Juga Dikecualikan
Selain ojol, penjual pulsa dan kartu perdana juga tidak dikenakan pungutan PPh 22 oleh marketplace.
Hal ini karena aktivitas usaha tersebut telah memiliki dasar hukum perpajakan tersendiri, yakni PMK Nomor 6 Tahun 2021.
Pengecualian juga berlaku terhadap perdagangan emas perhiasan, emas batangan, serta batu permata.
Baik pelaku usaha pabrikan, pedagang, maupun pengusaha di sektor tersebut tidak dikenakan pemungutan PPh 22 oleh lokapasar, karena skema pemajakannya diatur secara terpisah.
“Termasuk juga pengalihan hak atas tanah dan bangunan,” ujar Yoga. Ia menambahkan bahwa transaksi properti tersebut pada umumnya dilakukan melalui notaris, bukan lewat marketplace.
Pedagang Kecil Dibebaskan, Pedagang Besar Wajib Dipungut
PMK 37/2025 menegaskan bahwa pedagang dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tidak dikenai pungutan PPh 22.
Baca Juga: Bongkar Isi Aturan Pajak E-commerce Sri Mulyani: Siapa Saja yang Kena dan Berapa Besarannya?
Namun, pembebasan tersebut hanya berlaku jika pedagang menyampaikan surat pernyataan resmi kepada platform tempat mereka berjualan.
Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a beleid tersebut. Sementara itu, pedagang dengan omzet di atas Rp500 juta wajib dikenakan pungutan PPh 22 oleh platform yang telah ditunjuk sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).
Sesuai Pasal 8 ayat (1), besaran pajak yang dipungut adalah 0,5 persen dari omzet bruto dalam setahun, di luar PPN dan PPnBM.
Tarif tersebut dapat bersifat final maupun tidak final, tergantung status pajak dari masing-masing pedagang.
Pedagang dengan omzet yang baru melampaui Rp500 juta dalam tahun berjalan juga wajib menyampaikan surat pernyataan terbaru paling lambat akhir bulan saat ambang batas terlampaui.
Yoga menuturkan bahwa implementasi aturan ini akan dilakukan secara bertahap, menyesuaikan kesiapan sistem dari pihak marketplace.
Tag
Berita Terkait
-
Bongkar Isi Aturan Pajak E-commerce Sri Mulyani: Siapa Saja yang Kena dan Berapa Besarannya?
-
Aturan Pajak E-Commerce: Seller Omzet Rp500 Juta Lebih Wajib Bayar 0,5%
-
Ojol Mangkal Liar di Pinggir Jalan, PIK Tertibkan Dengan Cara Ini
-
Gojek Kini Punya Shelter Ojol di PIK
-
Duel Sopir Transjakarta dan Pengemudi Ojol Viral, Sudah Dilaporkan ke Polisi
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan
-
Prabowo Pasang Badan untuk Petani, Minta Pengkritik Harga Beras Tanam Padi Sendiri
-
Hotman Paris: Rumah Sentul Milik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Tapi Isinya Milik Orang Lain
-
Didampingi Hotman Paris, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Lolos dari Penahanan Usai Diperiksa 10 Jam
-
Dosen UGM Diancam Sebar Data Pribadi hingga Dilacak Lewat Google Maps Usai Kritik Menteri PU
-
Hadiri Rakorwil PSI Bengkulu, Kaesang Pangarep: Masa Gajah Kalah dari yang Lain?
-
Balita Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Kemen PPPA Usul Asesmen Pengasuhan Sebelum Menikah
-
Terekam CCTV dan Viral di Medsos, Remaja Pengancam Pakai Golok di Citeureup Diringkus Polisi
-
Terima Bos Blueray Divonis 2 Tahun Penjara, KPK Ogah Ajukan Banding
-
IPC TPK Catat Arus Peti Kemas Tumbuh 7 Persen Sepanjang Semester I 2026