Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas pengusutan perkara dugaan korupsi dalam pencairan kredit usaha fiktif di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda).
Hingga awal pekan ini, KPK telah melakukan penyitaan aset dengan total nilai mencapai Rp1,11 miliar.
"Hari ini (Senin 14/7) telah dilakukan penyitaan uang tunai sejumlah Rp411 juta, dan dua bidang tanah di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, senilai Rp700 juta," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Penyitaan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pencairan kredit usaha pada periode 2022–2024 yang dilakukan secara sistematis melalui pemberian kredit fiktif terhadap sedikitnya 39 debitur.
Meski belum mengungkapkan identitas secara detail, KPK memastikan bahwa proses penyidikan sudah mengarah pada penetapan tersangka.
"Tentu nanti pada saatnya kami akan sampaikan secara utuh konstruksi perkaranya, dan pihak-pihak yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka," tambah Budi.
Sejak membuka penyidikan pada 24 September 2024 lalu, KPK secara intensif melakukan pemeriksaan terhadap para pejabat dan pihak terkait di BPR milik pemerintah daerah tersebut.
Termasuk di antaranya, Direktur Utama BPR Bank Jepara Artha, Jhendik Handoko.
Jhendik kembali dipanggil KPK sebagai saksi pada Senin (14/7) ini, setelah sebelumnya dimintai keterangan pada 3 Juni 2025.
Baca Juga: Menelusuri Kasus Dana Hibah Jatim: KPK Periksa Anggota DPRD Kota Blitar
Pemeriksaan itu menyoroti kewenangan dan peran strategisnya dalam proses pencairan kredit yang menjadi sumber dugaan penyelewengan.
Kasus ini menunjukkan bagaimana praktik korupsi masih bisa menjangkiti lembaga keuangan daerah yang seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi rakyat.
BPR, yang sejatinya bertugas menyalurkan pembiayaan usaha mikro, justru dijadikan kendaraan bagi oknum untuk menyalurkan kredit fiktif.
KPK juga telah mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap lima orang warga negara Indonesia berinisial JH, IN, AN, AS, dan MIA.
Pencegahan tersebut diberlakukan sejak 26 September 2024 guna menjamin kehadiran pihak-pihak yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.
"Larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka penyidikan kasus tersebut," tegas Budi.
Berita Terkait
-
Menelusuri Kasus Dana Hibah Jatim: KPK Periksa Anggota DPRD Kota Blitar
-
Kasus Kredit Fiktif, KPK Sita Tanah dan Uang Rp 411 Juta
-
Drama Sidang Tom Lembong: Dakwaan Dianggap Janggal karena Jokowi dan Rini Soemarno Tak Dihadirkan
-
Tom Lembong di Pusaran Korupsi Gula: Korban 'Warisan Beracun' atau Aktor Utama?
-
Tanggapi Replik Jaksa, Kubu Tom Lembong: Inkopkar Pinjam Gula untuk Perintah Jokowi
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
Terkini
-
Dasco Wakili Presiden Prabowo Lepas Keberangkatan Kloter I Jemaah Haji ke Mekkah Hari Ini
-
Warga Yordania Usir Militer AS, Sadar Negaranya Cuma Dijadikan 'Boneka'
-
Penembakan Turis di Piramida Teotihuacan Meksiko Mengancam Keamanan Piala Dunia 2026
-
PM Terpilih Hungaria Ancam Tangkap Benjamin Netanyahu Jika Masuk Wilayahnya
-
Target Irit Menko Yusril: Naikkan Indeks Pembangunan Hukum Cuma 0,01 Poin, Emang Berarti?
-
Menlu Sugiono: Overflight Access AS Tetap Utamakan Kedaulatan dan Kepentingan Nasional
-
Viral Lahan Pribadi Disulap Jadi Parkir Liar di Melawai, Kini Sudah Dipasang Rantai
-
Perdamaian AS - Iran Makin Runyam, Blokade Laut Donald Trump Sampai Samudra Hindia
-
Kisah Mbah Tiwi: Tubuh Bungkuk di Balik Asap Tungku Arang, Jemput Rezeki Terhormat di Usia 76 Tahun
-
Baku Tembak di Papua Tewaskan 12 Warga Sipil, DPR Desak Pemerintah Bentuk Tim Investigasi