Suara.com - Forum Purnawirawan Prajurit TNI mendesak MPR RI merespons surat yang mereka ajukan mengenai pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.
Diketahui forum para pensiunan jenderal TNI itu sudah mengirimkan surat tuntutan pemakzulan Gibran sebagai wapres namun hingga kini tidak direspons MPR.
Karena tidak ditanggapi, Forum Purnawirawan Prajurit TNI berencana mengirim surat tuntutan kedua ke MPR. Jika tidak digubris juga, mereka mengancam akan menduduki MPR.
"Rencana terakhir Insya Allah kita akan duduki MPR," ujar inisiator Forum Purnawirawan Prajurit TNI Dwi Tjahyo Soewarsono.
Sebelumnya mantan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto juga melontarkan ancaman yang sama mengenai pendudukan MPR.
Dalam konferensi pers bersama Forum Purnawirawan Prajurit TNI di Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu, 2 Juli 2025 lalu, Slamet menegaskan pihaknya siap menduduki MPR jika surat permohonan pemakzulan Gibran tak kunjung mendapat respons.
"Kalau sudah kami dekati dengan cara yang sopan, tapi diabaikan, enggak ada langkah lagi selain ambil secara paksa. Kami duduki MPR Senayan sana. Oleh karena itu, saya minta siapkan kekuatan," ungkap Slamet.
Bagi publik pertanyaan fundamental segera muncul: Apakah tindakan menduduki paksa sebuah lembaga tinggi negara seperti MPR dapat dikategorikan sebagai tindak pidana makar menurut hukum Indonesia?
Batas antara penyampaian aspirasi secara radikal dan upaya menggulingkan pemerintahan yang sah menjadi sangat tipis dan krusial untuk dipahami.
Baca Juga: Terungkap! Alasan Prabowo Ngotot Pertahankan Gibran, Jadi Bemper Politik?
Mari kita bedah secara mendalam, dari perspektif hukum pidana, apakah ancaman para purnawirawan ini sudah memasuki jurang makar.
Membedah Konsep Makar dalam KUHP
Istilah "makar" seringkali digunakan secara longgar dalam percakapan sehari-hari untuk menyebut segala bentuk pembangkangan terhadap pemerintah.
Namun, dalam hukum pidana Indonesia, makar (aanslag) adalah sebuah delik yang memiliki definisi dan unsur yang sangat spesifik. Pengaturannya terdapat dalam Bab II Buku Kedua Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Secara umum, delik makar terbagi menjadi beberapa jenis, namun yang paling relevan dengan konteks ini adalah Pasal 107 KUHP, yang berbunyi:
Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara 15 tahun. Sementara para pemimpin dan pengatur makar tersebut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Berita Terkait
-
Terungkap! Alasan Prabowo Ngotot Pertahankan Gibran, Jadi Bemper Politik?
-
Jokowi Tuding Ada Agenda Besar, Aria Bima PDIP: Rakyat Jangan Diajak Mikir Hal-hal Nggak Perlu
-
Jokowi Dinilai Mulai Panik Isu Ijazah Palsu dan Pemakzulan Gibran, Termasuk Cemaskan Nasib Bobby?
-
Aria Bima Sentil Jokowi: Politik Penuh Skenario, Jangan Bawa Publik ke Hal Kecil Seperti Isu Ijazah
-
Jokowi Ungkap Ada Agenda Besar di Balik Isu Ijazah Palsu dan Pemakzulan Gibran, Dokter Tifa Bereaksi
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
Terkini
-
Jakarta Tambah 40 e-TLE Handheld Presisi, Polisi Perluas Penindakan Digital di Jalan Raya
-
Walhi Ungkap Parahnya Bencana Ekologis Aceh Tamiang, Negara Baru Hadir Sepekan Kemudian
-
DPR Sesalkan Insiden Guru-Murid Saling Serang di Jambi: Sekolah Bukan Arena Tinju!
-
Pemerintah Cuma Mikir Cuan, JATAM: Sumatra Akan Tetap Diterpa Bencana Meski Tak Ada Hujan Ekstrem
-
Tak Ada Kata Maaf, Kasus Ijazah Palsu Jokowi yang Menjerat Eggi Sudjana Resmi Dihentikan Polisi
-
Iran Bergejolak, DPR Peringatkan 'Aktor Asing' dan Desak Pemerintah Siapkan Evakuasi WNI
-
Legislator PKS Dorong Pembahasan RUU Perampasan Aset Harus Transparan dan Junjung Tinggi HAM
-
Polisi Terbitkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Lubis, Bagaimana dengan Roy Suryo?
-
Polda Metro Terbitkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, Perkara Roy Suryo Cs Tetap Lanjut
-
Diduga Masturbasi di Bus TransJakarta, Dua Penumpang Diperiksa Polisi