Kunci untuk memahami pasal ini ada pada dua unsur utama: "niat" (voornemen) dan "permulaan pelaksanaan".
Seseorang tidak bisa dijerat pasal makar hanya karena memiliki pemikiran atau keinginan untuk menggulingkan pemerintah. Harus ada tindakan nyata yang menjadi awal dari pelaksanaan niat tersebut.
Analisis Tindakan "Menduduki MPR"
Sekarang, mari kita letakkan ancaman para purnawirawan dalam kerangka hukum ini. Apakah aksi "menduduki MPR" untuk memaksa pemakzulan Gibran memenuhi unsur-unsur makar?
1. Unsur Niat (Maksud): Menggulingkan Pemerintah?
Pertama, harus dianalisis niat di balik aksi tersebut. Para purnawirawan mungkin akan berdalih bahwa tujuan mereka bukanlah "menggulingkan pemerintah" secara keseluruhan, melainkan hanya menuntut proses konstitusional (pemakzulan) terhadap salah satu pejabatnya, yaitu wakil presiden.
Namun, aparat penegak hukum dapat berargumen sebaliknya. Pemakzulan adalah proses hukum dan politik yang memiliki mekanisme spesifik di dalam konstitusi, yang dimulai dari DPR dan berujung di Mahkamah Konstitusi.
Memaksa proses ini terjadi melalui pendudukan fisik sebuah lembaga negara dapat diartikan sebagai upaya mengganti mekanisme konstitusional dengan kekuatan massa.
Tindakan ini secara esensial adalah upaya untuk menumbangkan atau melumpuhkan jalannya pemerintahan yang sah dan menggantinya dengan kehendak sepihak. Jika niat ini dapat dibuktikan, maka unsur "maksud untuk menggulingkan pemerintah" berpotensi terpenuhi.
Baca Juga: Terungkap! Alasan Prabowo Ngotot Pertahankan Gibran, Jadi Bemper Politik?
2. Unsur Permulaan Pelaksanaan
Ancaman saja belum cukup. Untuk dapat dijerat, harus ada permulaan pelaksanaan. Jika para purnawirawan benar-benar melakukan aksinya—misalnya dengan mengorganisir massa, bergerak menuju kompleks parlemen, dan secara fisik menerobos masuk serta menduduki ruang sidang MPR—maka tindakan tersebut sudah lebih dari sekadar wacana. Aksi itu adalah bentuk nyata dari permulaan pelaksanaan niat mereka.
Pendudukan gedung MPR akan melumpuhkan fungsi legislatif dan konstitusional lembaga tersebut. Dalam skenario ini, tindakan tersebut bukan lagi sekadar unjuk rasa, melainkan sebuah aksi pengambilalihan paksa aset vital negara dengan tujuan politik yang jelas.
Perbedaan dengan Gerakan 1998
Beberapa pihak mungkin akan membandingkan aksi ini dengan gerakan mahasiswa pada tahun 1998 yang juga menduduki gedung DPR/MPR. Namun, konteks hukum dan politiknya sangat berbeda.
Gerakan 1998 terjadi di tengah krisis legitimasi total rezim Orde Baru yang dianggap otoriter. Aksi tersebut mendapatkan dukungan luas dari rakyat sebagai bentuk pembangkangan sipil terhadap rezim yang sudah tidak lagi merepresentasikan kehendak publik.
Berita Terkait
-
Terungkap! Alasan Prabowo Ngotot Pertahankan Gibran, Jadi Bemper Politik?
-
Jokowi Tuding Ada Agenda Besar, Aria Bima PDIP: Rakyat Jangan Diajak Mikir Hal-hal Nggak Perlu
-
Jokowi Dinilai Mulai Panik Isu Ijazah Palsu dan Pemakzulan Gibran, Termasuk Cemaskan Nasib Bobby?
-
Aria Bima Sentil Jokowi: Politik Penuh Skenario, Jangan Bawa Publik ke Hal Kecil Seperti Isu Ijazah
-
Jokowi Ungkap Ada Agenda Besar di Balik Isu Ijazah Palsu dan Pemakzulan Gibran, Dokter Tifa Bereaksi
Terpopuler
- 8 Sepatu Skechers Diskon hingga 50% di Sports Station, Mulai Rp300 Ribuan!
- Cek Fakta: Jokowi Resmikan Bandara IMIP Morowali?
- Ramalan Shio Besok 29 November 2025, Siapa yang Paling Hoki di Akhir Pekan?
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Foot Locker
- 3 Rekomendasi Sepatu Lari Hoka Terbaik Diskon 70 Persen di Foot Locker
Pilihan
-
Kids Dash BSB Night Run 2025 Jadi Ruang Ramah untuk Semua Anak: Kisah Zeeshan Bikin Terharu
-
Profil John Herdman, Pesaing Van Bronckhorst, Calon Pelatih Timnas Indonesia
-
Info A1! Orang Dekat Giovanni van Bronckhorst Bongkar Rumor Latih Timnas Indonesia
-
4 HP Snapdragon Paling Murah, Cocok untuk Daily Driver Terbaik Harga mulai Rp 2 Jutaan
-
Dirumorkan Latih Indonesia, Giovanni van Bronckhorst Tak Direstui Orang Tua?
Terkini
-
Tinjau Langsung Kondisi Terdampak Bencana, Prabowo Bertolak ke Sumatra Pagi Ini
-
Tragedi Sumatra: 442 Orang Tewas, 402 Hilang dalam Banjir dan Longsor Terkini
-
Korban Jiwa Bencana di Agam Tembus 120 Orang, Puluhan Lainnya Masih Hilang
-
Sadis! Komplotan Perampok di Tangsel Keroyok Korban, Disekap di Mobil Sambil Dipaksa Cari Orang
-
AHY Pimpin Penyelamatan Korban Banjir Sumatra, Ungkap Penyebabnya Topan Tropis Langka
-
PBNU Makin Panas, Wasekjen Sebut Pemecatan Gus Yahya Cacat Prosedur: Audit Belum Selesai
-
Tangis Ira Puspadewi Kenang Gelapnya Kamar Penjara: Dihindari Teman, Cuma Bisa Ngobrol Sama Tuhan
-
Legislator Nasdem Minta Gelondongan Kayu Pasca-banjir Sumatera Diinvestigasi
-
Update Bencana Sumatera: Korban Meninggal Dunia Jadi 442 Orang
-
Wasekjen PBNU Skakmat Syuriyah: Aneh, Gus Yahya Dipecat Dulu Baru Dicari Faktanya