Kunci untuk memahami pasal ini ada pada dua unsur utama: "niat" (voornemen) dan "permulaan pelaksanaan".
Seseorang tidak bisa dijerat pasal makar hanya karena memiliki pemikiran atau keinginan untuk menggulingkan pemerintah. Harus ada tindakan nyata yang menjadi awal dari pelaksanaan niat tersebut.
Analisis Tindakan "Menduduki MPR"
Sekarang, mari kita letakkan ancaman para purnawirawan dalam kerangka hukum ini. Apakah aksi "menduduki MPR" untuk memaksa pemakzulan Gibran memenuhi unsur-unsur makar?
1. Unsur Niat (Maksud): Menggulingkan Pemerintah?
Pertama, harus dianalisis niat di balik aksi tersebut. Para purnawirawan mungkin akan berdalih bahwa tujuan mereka bukanlah "menggulingkan pemerintah" secara keseluruhan, melainkan hanya menuntut proses konstitusional (pemakzulan) terhadap salah satu pejabatnya, yaitu wakil presiden.
Namun, aparat penegak hukum dapat berargumen sebaliknya. Pemakzulan adalah proses hukum dan politik yang memiliki mekanisme spesifik di dalam konstitusi, yang dimulai dari DPR dan berujung di Mahkamah Konstitusi.
Memaksa proses ini terjadi melalui pendudukan fisik sebuah lembaga negara dapat diartikan sebagai upaya mengganti mekanisme konstitusional dengan kekuatan massa.
Tindakan ini secara esensial adalah upaya untuk menumbangkan atau melumpuhkan jalannya pemerintahan yang sah dan menggantinya dengan kehendak sepihak. Jika niat ini dapat dibuktikan, maka unsur "maksud untuk menggulingkan pemerintah" berpotensi terpenuhi.
Baca Juga: Terungkap! Alasan Prabowo Ngotot Pertahankan Gibran, Jadi Bemper Politik?
2. Unsur Permulaan Pelaksanaan
Ancaman saja belum cukup. Untuk dapat dijerat, harus ada permulaan pelaksanaan. Jika para purnawirawan benar-benar melakukan aksinya—misalnya dengan mengorganisir massa, bergerak menuju kompleks parlemen, dan secara fisik menerobos masuk serta menduduki ruang sidang MPR—maka tindakan tersebut sudah lebih dari sekadar wacana. Aksi itu adalah bentuk nyata dari permulaan pelaksanaan niat mereka.
Pendudukan gedung MPR akan melumpuhkan fungsi legislatif dan konstitusional lembaga tersebut. Dalam skenario ini, tindakan tersebut bukan lagi sekadar unjuk rasa, melainkan sebuah aksi pengambilalihan paksa aset vital negara dengan tujuan politik yang jelas.
Perbedaan dengan Gerakan 1998
Beberapa pihak mungkin akan membandingkan aksi ini dengan gerakan mahasiswa pada tahun 1998 yang juga menduduki gedung DPR/MPR. Namun, konteks hukum dan politiknya sangat berbeda.
Gerakan 1998 terjadi di tengah krisis legitimasi total rezim Orde Baru yang dianggap otoriter. Aksi tersebut mendapatkan dukungan luas dari rakyat sebagai bentuk pembangkangan sipil terhadap rezim yang sudah tidak lagi merepresentasikan kehendak publik.
Berita Terkait
-
Terungkap! Alasan Prabowo Ngotot Pertahankan Gibran, Jadi Bemper Politik?
-
Jokowi Tuding Ada Agenda Besar, Aria Bima PDIP: Rakyat Jangan Diajak Mikir Hal-hal Nggak Perlu
-
Jokowi Dinilai Mulai Panik Isu Ijazah Palsu dan Pemakzulan Gibran, Termasuk Cemaskan Nasib Bobby?
-
Aria Bima Sentil Jokowi: Politik Penuh Skenario, Jangan Bawa Publik ke Hal Kecil Seperti Isu Ijazah
-
Jokowi Ungkap Ada Agenda Besar di Balik Isu Ijazah Palsu dan Pemakzulan Gibran, Dokter Tifa Bereaksi
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
MBG Selama Ramadan Dianggap Penting Agar Nutrisi Anak Tetap Terpenuhi
-
Jejak Berdarah Pembunuh Sadis Rumania Berakhir di Bali, Diciduk Tim Gabungan di Kerobokan
-
Tanggul Sungai Kalimalang Jebol! Ratusan Keluarga di Karawang Terendam Banjir
-
Dianggap Air Ajaib, BRIN Bongkar Fakta Mengerikan Air Sinkhole: Penuh Bakteri dan Logam Berat
-
Alasan Kuat Polisi SP3 Eggi Sudjana dan Damai Lubis di Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Tol Cikampek Jadi 'Neraka' Libur Panjang, Jasa Marga Buka Jalur Contraflow Sampai KM 65
-
Tanah Tiba-tiba Ambles Jadi Lubang Raksasa? BRIN Ungkap Penyebab dan Daerah Rawan di Indonesia
-
7 Fakta Adu Jotos Guru vs Siswa di Jambi: Dari Kata 'Miskin' Sampai Ancam Pakai Celurit
-
Menteri PU Ungkap Kebutuhan Anggaran Perbaikan Infrastruktur Sumatra Capai Rp74 Triliun
-
Jejak Politisi dan Oligarki di Balik Banjir Sumatra, JATAM Bongkar Nama-nama Besar