Suara.com - Niatnya tampil beda dengan plat nomor Thailand, seorang pemotor Nmax di Ciruas, Serang, malah berujung tilang. Alasan "gaya-gayaan" ini membawanya pada ancaman denda Rp500 ribu sesuai UU LLAJ, menjadi peringatan keras bagi para modifikator.
Sebuah pelajaran mahal harus diterima seorang pengendara sepeda motor Yamaha Nmax di Ciruas, Kabupaten Serang, yang menggunakan plat nomor Thailand niatnya hanya ingin tampil beda.
Keinginannya untuk "gaya-gayaan" dengan memasang plat nomor Thailand justru berakhir dengan surat tilang dari polisi dan ancaman denda maksimal setengah juta rupiah.
Insiden ini menjadi peringatan keras bahwa modifikasi kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas tidak akan ditoleransi.
Kejadian bermula saat personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Serang tengah melakukan kegiatan rutin pengaturan lalu lintas di Desa Nambo, Kecamatan Ciruas, pada Selasa (15/7/2025) pagi.
Di tengah kesibukan itu, perhatian petugas tertuju pada sebuah sepeda motor Nmax yang melaju dengan pelat nomor yang sangat tidak lazim, yakni menggunakan huruf dan angka khas Thailand.
Tanpa menunggu lama, petugas langsung menghentikan pengendara tersebut.
Kasatlantas Polres Serang, AKP Fery Oktaviari Pratama, membenarkan penindakan tersebut.
Ketika ditanya mengenai alasannya menggunakan pelat nomor nyeleneh itu, sang pengendara memberikan jawaban yang sangat sederhana.
Baca Juga: Ngebet Punya Motor Sekelas Yamaha Nmax tapi Cuma Punya Dana Rp5 Jutaan? Ini Opsi Alternatifnya
"(Kata pengendara) untuk gaya-gayaan saja," ujar Fery saat dihubungi via pesan WhatsApp.
Meskipun alasannya terdengar sepele, konsekuensi yang harus dihadapinya sama sekali tidak bisa dianggap remeh. Fery menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap aturan fundamental dalam berlalu lintas.
Plat nomor, atau TNKB, adalah identitas resmi kendaraan yang terdaftar dan diakui oleh negara, bukan sekadar aksesori untuk bergaya.
Penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai standar yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia secara langsung melanggar Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Fery menuturkan, pria tersebut langsung ditindak oleh anggotanya karena melanggar Pasal 280 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," demikian konfirmasi dari pihak kepolisian.
Pasal tersebut secara spesifik mengatur bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berita Terkait
-
Ngebet Punya Motor Sekelas Yamaha Nmax tapi Cuma Punya Dana Rp5 Jutaan? Ini Opsi Alternatifnya
-
Dar..Der..Dor Bak Game GTA, Viral Pria Bersajam Terobos Razia Polisi di Mapolres Bengkulu Tengah
-
Yamaha NMAX dan Honda PCX Waspada, Suzuki Siapkan Skutik Pembunuh Berteknologi Canggih
-
Profil Nur Agis Aulia Wakil Wali Kota Serang yang Ditilang Polisi, Dulunya Peternak Kambing
-
Heboh Wakil Wali Kota Serang Kena Tilang, Bawa Motor Bonceng Tiga Tanpa Helm
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Kampanye Mandiri Looping for Life Tampil di Road to INACRAFT Festival 2026
-
BGN Minta Maaf Punya Utang Rp 1,6 Triliun di Era Dadan Hindayana, Belum Bayar EO hingga Dapur
-
Ibu Tewas dan Anak 1 Tahun Luka Parah Dibom Rudal Amerika di Tappeh Allah Akbar Iran
-
Ulasan Sang Alkemis: Kisah Inspiratif yang Sarat Pesan Kehidupan
-
Tak Cukup Koper, Barang Bukti Don Ritto Diangkut Kontainer ke Kejagung, Ini Daftar Rinciannya
-
Mandiri Looping for Life, Semangat Rawat Warisan dan Keberlanjutan di Road to INACRAFT Festival 2026
-
3 Macam Sheet Mask Becoming yang Lagi Hits, Bikin Kulit Plumpy dan Glowing!
-
Tiga Napiter eks-Jamaah Islamiyah Ikrar Setia NKRI di Lapas Semarang
-
Jakarta Punya Gaya! Serunya 'BRI Wellness Experience' di Jantung Kota
-
5 Serum Pencerah yang Efektif Pudarkan Flek Hitam, Mulai Rp70 Ribuan