Suara.com - Niatnya tampil beda dengan plat nomor Thailand, seorang pemotor Nmax di Ciruas, Serang, malah berujung tilang. Alasan "gaya-gayaan" ini membawanya pada ancaman denda Rp500 ribu sesuai UU LLAJ, menjadi peringatan keras bagi para modifikator.
Sebuah pelajaran mahal harus diterima seorang pengendara sepeda motor Yamaha Nmax di Ciruas, Kabupaten Serang, yang menggunakan plat nomor Thailand niatnya hanya ingin tampil beda.
Keinginannya untuk "gaya-gayaan" dengan memasang plat nomor Thailand justru berakhir dengan surat tilang dari polisi dan ancaman denda maksimal setengah juta rupiah.
Insiden ini menjadi peringatan keras bahwa modifikasi kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas tidak akan ditoleransi.
Kejadian bermula saat personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Serang tengah melakukan kegiatan rutin pengaturan lalu lintas di Desa Nambo, Kecamatan Ciruas, pada Selasa (15/7/2025) pagi.
Di tengah kesibukan itu, perhatian petugas tertuju pada sebuah sepeda motor Nmax yang melaju dengan pelat nomor yang sangat tidak lazim, yakni menggunakan huruf dan angka khas Thailand.
Tanpa menunggu lama, petugas langsung menghentikan pengendara tersebut.
Kasatlantas Polres Serang, AKP Fery Oktaviari Pratama, membenarkan penindakan tersebut.
Ketika ditanya mengenai alasannya menggunakan pelat nomor nyeleneh itu, sang pengendara memberikan jawaban yang sangat sederhana.
Baca Juga: Ngebet Punya Motor Sekelas Yamaha Nmax tapi Cuma Punya Dana Rp5 Jutaan? Ini Opsi Alternatifnya
"(Kata pengendara) untuk gaya-gayaan saja," ujar Fery saat dihubungi via pesan WhatsApp.
Meskipun alasannya terdengar sepele, konsekuensi yang harus dihadapinya sama sekali tidak bisa dianggap remeh. Fery menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap aturan fundamental dalam berlalu lintas.
Plat nomor, atau TNKB, adalah identitas resmi kendaraan yang terdaftar dan diakui oleh negara, bukan sekadar aksesori untuk bergaya.
Penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai standar yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia secara langsung melanggar Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Fery menuturkan, pria tersebut langsung ditindak oleh anggotanya karena melanggar Pasal 280 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," demikian konfirmasi dari pihak kepolisian.
Pasal tersebut secara spesifik mengatur bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berita Terkait
-
Ngebet Punya Motor Sekelas Yamaha Nmax tapi Cuma Punya Dana Rp5 Jutaan? Ini Opsi Alternatifnya
-
Dar..Der..Dor Bak Game GTA, Viral Pria Bersajam Terobos Razia Polisi di Mapolres Bengkulu Tengah
-
Yamaha NMAX dan Honda PCX Waspada, Suzuki Siapkan Skutik Pembunuh Berteknologi Canggih
-
Profil Nur Agis Aulia Wakil Wali Kota Serang yang Ditilang Polisi, Dulunya Peternak Kambing
-
Heboh Wakil Wali Kota Serang Kena Tilang, Bawa Motor Bonceng Tiga Tanpa Helm
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Apa Acara Trans7 yang Diduga Lecehkan Pesantren Lirboyo? Berujung Tagar Boikot di Medsos
- 3 Alasan Presiden Como Mirwan Suwarso Pantas Jadi Ketum PSSI yang Baru
- 5 Sepatu Nineten Terbaik untuk Lari, Harga Terjangkau Mulai Rp300 Ribu
Pilihan
-
Harga Emas Melonjak! Antam Tembus Level Rp 2.622.000 di Pegadaian, UBS Ikut Naik
-
Purbaya Mau Turunkan Tarif PPN, Tapi Dengan Syarat Ini
-
Isu HRD Ramai-ramai Blacklist Lulusan SMAN 1 Cimarga Imbas Kasus Viral Siswa Merokok
-
Sah! Garuda Indonesia Tunjuk eks Petinggi Singapore Airlines jadi Direktur Keuangan
-
Gaji Program Magang Nasional Dijamin Tak Telat, Langsung Dibayar dari APBN
Terkini
-
Begini Cara Amar Zoni Edarkan Narkoba di Rutan Salemba, Sampai Dipindah ke Nusakambangan!
-
Dioper ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan, Ammar Zoni Berstatus Napi High Risk!
-
Kuasa Hukum PT WKM Nilai Dakwaan Jaksa Lemah, Sengketa Patok Tambang Dinilai Bukan Pidana
-
DPR Soroti Selisih Kerugian Negara Kasus Pertamina yang Diusut Kejagung: Jangan Bikin Publik Bingung
-
Wujudkan Mimpi Anak Bangsa, Pemkot Surabaya Kucurkan Rp71 Miliar untuk Beasiswa Pemuda Tangguh
-
Heboh Ekspresi Dheninda Chaerunnisa Diduga Ledek Pendemo, JJ Rizal: Muda Fisiknya tapi Pikiran Jompo
-
Danantara Pastikan Putra-Putri Bangsa Tetap Jadi Prioritas Untuk Pimpin BUMN, Bukan Asing
-
Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur, Keterangan Ahli Dinilai Melemahkan Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Sebut Ada 1.000 Tambang Ilegal di Dua Pulau Ini, Negara Rugi Besar!
-
Prabowo Ubah Aturan, Sekarang Ekspatriat dan WNA Bisa Pimpin BUMN