Suara.com - Niatnya tampil beda dengan plat nomor Thailand, seorang pemotor Nmax di Ciruas, Serang, malah berujung tilang. Alasan "gaya-gayaan" ini membawanya pada ancaman denda Rp500 ribu sesuai UU LLAJ, menjadi peringatan keras bagi para modifikator.
Sebuah pelajaran mahal harus diterima seorang pengendara sepeda motor Yamaha Nmax di Ciruas, Kabupaten Serang, yang menggunakan plat nomor Thailand niatnya hanya ingin tampil beda.
Keinginannya untuk "gaya-gayaan" dengan memasang plat nomor Thailand justru berakhir dengan surat tilang dari polisi dan ancaman denda maksimal setengah juta rupiah.
Insiden ini menjadi peringatan keras bahwa modifikasi kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas tidak akan ditoleransi.
Kejadian bermula saat personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Serang tengah melakukan kegiatan rutin pengaturan lalu lintas di Desa Nambo, Kecamatan Ciruas, pada Selasa (15/7/2025) pagi.
Di tengah kesibukan itu, perhatian petugas tertuju pada sebuah sepeda motor Nmax yang melaju dengan pelat nomor yang sangat tidak lazim, yakni menggunakan huruf dan angka khas Thailand.
Tanpa menunggu lama, petugas langsung menghentikan pengendara tersebut.
Kasatlantas Polres Serang, AKP Fery Oktaviari Pratama, membenarkan penindakan tersebut.
Ketika ditanya mengenai alasannya menggunakan pelat nomor nyeleneh itu, sang pengendara memberikan jawaban yang sangat sederhana.
Baca Juga: Ngebet Punya Motor Sekelas Yamaha Nmax tapi Cuma Punya Dana Rp5 Jutaan? Ini Opsi Alternatifnya
"(Kata pengendara) untuk gaya-gayaan saja," ujar Fery saat dihubungi via pesan WhatsApp.
Meskipun alasannya terdengar sepele, konsekuensi yang harus dihadapinya sama sekali tidak bisa dianggap remeh. Fery menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap aturan fundamental dalam berlalu lintas.
Plat nomor, atau TNKB, adalah identitas resmi kendaraan yang terdaftar dan diakui oleh negara, bukan sekadar aksesori untuk bergaya.
Penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai standar yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia secara langsung melanggar Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Fery menuturkan, pria tersebut langsung ditindak oleh anggotanya karena melanggar Pasal 280 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," demikian konfirmasi dari pihak kepolisian.
Pasal tersebut secara spesifik mengatur bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berita Terkait
-
Ngebet Punya Motor Sekelas Yamaha Nmax tapi Cuma Punya Dana Rp5 Jutaan? Ini Opsi Alternatifnya
-
Dar..Der..Dor Bak Game GTA, Viral Pria Bersajam Terobos Razia Polisi di Mapolres Bengkulu Tengah
-
Yamaha NMAX dan Honda PCX Waspada, Suzuki Siapkan Skutik Pembunuh Berteknologi Canggih
-
Profil Nur Agis Aulia Wakil Wali Kota Serang yang Ditilang Polisi, Dulunya Peternak Kambing
-
Heboh Wakil Wali Kota Serang Kena Tilang, Bawa Motor Bonceng Tiga Tanpa Helm
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
Terkini
-
Israel Hari Ini: Ancaman Roket Hizbullah hingga Serangan Lebah dan Cuaca Ekstrem
-
Predator Berkedok Jas Almamater: Mengapa Kampus Elite Gagal Melindungi Korban Kekerasan Seksual?
-
Lahan Sengketa di Tanah Abang, Ahli Waris Pakai Verponding Lawan Kementerian PKP
-
Perkuat Pengawasan Orang Asing di Bali, Imigrasi Kukuhkan Satgas Patroli Dharma Dewata
-
Jenderal Pakistan ke Teheran, Negosiasi AS dan Iran Berpotensi Berlanjut
-
Tragis! Gagal Salip Bus, Pemotor di Jakarta Barat Tewas Terlindas di Flyover Pesing
-
Zulhas Pastikan Stok Beras Aman hingga 2027 Meski Ada Ancaman El Nino Godzilla
-
Respons Arahan Presiden, BGN Segera Operasikan 900 SPPG untuk Jangkau Daerah Terpencil
-
Tentara Angkatan Laut Bunuh Istri Sendiri, Mayatnya Disimpan di Kulkas
-
Harga Plastik Melejit, Zulhas Dorong Transisi ke Kemasan Ramah Lingkungan