Sebelum melakukan pelecehan fisik, tersangka menggunakan modus yang sangat aneh untuk mendekati korban.
Saat korban hendak makan, tersangka berinisiatif membukakan bungkus plastik sendok milik korban dengan cara menggigitnya.
Tindakan ini menjadi awal dari interaksi tak wajar yang berujung pada pelecehan.
5. Aksi Pelecehan Dilakukan Setelah Mendarat
Pelecehan fisik terjadi sesaat setelah pesawat mendarat di Bandara Soekarno-Hatta pada Senin (14/7/2025) malam.
"Pada saat mengembalikan sendok, terlapor meletakkan tangannya di atas paha korban," jelas Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Ronald Sipayung. Momen ini terjadi saat kondisi kabin masih ramai namun perhatian penumpang terpecah.
6. Korban Berusaha Memberi Sinyal kepada Tantenya
Korban yang terkejut segera bereaksi. Ia mencoba memberitahukan kejadian tersebut kepada tantenya yang duduk di sebelahnya "dengan isyarat mata dan suara perlahan". Sayangnya, sang tante tidak langsung memahami sinyal tersebut.
7. Terungkap Setelah Korban Menangis Histeris di Toilet
Baca Juga: Tarif Impor Produk RI Dipangkas Jadi 19 Persen, Trump Puji Prabowo: Hebat, Populer dan Kuat
Tidak tahan dengan apa yang dialaminya, korban segera pergi ke toilet. Di sanalah ia tak kuasa menahan tangisnya hingga histeris.
Tangisan tersebut didengar oleh saksi (tantenya), yang kemudian langsung mengadu kepada pramugari. Kru kabin pun bertindak cepat dengan memindahkan korban ke kursi lain.
8. Korban Mengalami Trauma Mendalam
Akibat kejadian ini, korban yang masih di bawah umur mengalami dampak psikologis yang berat.
"Hasil pemeriksaan dari psikolog, bahasanya anak korban mengalami trauma," kata Kompol Yandri.
Pihak kepolisian bekerja sama dengan P2TP2A Kota Tangerang untuk memberikan pendampingan dan pemulihan psikologis bagi korban.
9. Dijerat Pasal Berlapis dengan Ancaman 15 Tahun Penjara
Tersangka IM kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yaitu UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan UU Perlindungan Anak.
"Untuk Pasal kita terapkan Undang-undang perlindungan anak dan juga Undang-undang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas Yandri.
10. Pihak Maskapai Bertindak Cepat
Pihak Citilink mendapat apresiasi atas respons cepat mereka. Setelah menerima laporan dari keluarga korban, kru segera mengamankan pelaku dan menyerahkannya kepada pihak berwenang di bandara.
Maskapai juga berkomitmen penuh untuk mendukung proses investigasi dan menyatakan penyesalan mendalam atas insiden tersebut.
Berita Terkait
-
Tarif Impor Produk RI Dipangkas Jadi 19 Persen, Trump Puji Prabowo: Hebat, Populer dan Kuat
-
7 Fakta Baru Skandal SMAN 4 Serang: Upaya Damai Hingga Teror Korban Pelecehan Seksual
-
Malam Mencekam di Pesawat Citilink: Penumpang Dilecehkan, Pelaku Langsung Diciduk
-
Heboh Penumpang Citilink Dilecehkan di Kabin Pesawat, Polisi Tangkap Pelakunya!
-
Amanda Manopo Jadi Korban Pelecehan Seksual Penggemar, Netizen Geram!
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Ahmad Luthfi Antarkan Jawa Tengah Raih Penghargaan Pengendalian Inflasi dari Kemendagri
-
Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Bakal Safari Minta Masukan Partai Politik
-
AJI dan PBHI Soroti Batalyon Teritorial Pembangunan: Demokrasi Dipersempit, Pers Terancam Dibungkam
-
Istana Jadwalkan Pelantikan Pimpinan BGN Nanik S Deyang Dkk Pekan Depan
-
Prasetyo Hadi Ungkap Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang Pimpin BGN
-
Roman Politik di Balik Harlah Pancasila, Kenapa Jokowi Tak Diundang?
-
Konflik Lahan Rumpin vs TNI AU Belum Tuntas, Warga Kembali Mengadu di Aksi Kamisan
-
Said Iqbal Dikabarkan Masuk Kabinet Prabowo, Tinggal Tunggu Pelantikan?
-
KPK Bongkar Transaksi Aneh Anak Buah Silmy Karim: Bayar Rumah Mewah Pakai Kepingan Emas
-
Modus Licin Staf Imigrasi, Pakai Rekening OB dan Cleaning Service Buat Tampung Duit Suap Izin WNA