News / Nasional
Rabu, 16 Juli 2025 | 15:49 WIB
Fakta miris lulusan kedokteran melakukan pelecehan di pesawat.

Sebelum melakukan pelecehan fisik, tersangka menggunakan modus yang sangat aneh untuk mendekati korban.

Saat korban hendak makan, tersangka berinisiatif membukakan bungkus plastik sendok milik korban dengan cara menggigitnya.

Tindakan ini menjadi awal dari interaksi tak wajar yang berujung pada pelecehan.

5. Aksi Pelecehan Dilakukan Setelah Mendarat

Pelecehan fisik terjadi sesaat setelah pesawat mendarat di Bandara Soekarno-Hatta pada Senin (14/7/2025) malam.

"Pada saat mengembalikan sendok, terlapor meletakkan tangannya di atas paha korban," jelas Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Ronald Sipayung. Momen ini terjadi saat kondisi kabin masih ramai namun perhatian penumpang terpecah.

6. Korban Berusaha Memberi Sinyal kepada Tantenya

Korban yang terkejut segera bereaksi. Ia mencoba memberitahukan kejadian tersebut kepada tantenya yang duduk di sebelahnya "dengan isyarat mata dan suara perlahan". Sayangnya, sang tante tidak langsung memahami sinyal tersebut.

7. Terungkap Setelah Korban Menangis Histeris di Toilet

Baca Juga: Tarif Impor Produk RI Dipangkas Jadi 19 Persen, Trump Puji Prabowo: Hebat, Populer dan Kuat

Tidak tahan dengan apa yang dialaminya, korban segera pergi ke toilet. Di sanalah ia tak kuasa menahan tangisnya hingga histeris.

Tangisan tersebut didengar oleh saksi (tantenya), yang kemudian langsung mengadu kepada pramugari. Kru kabin pun bertindak cepat dengan memindahkan korban ke kursi lain.

8. Korban Mengalami Trauma Mendalam

Akibat kejadian ini, korban yang masih di bawah umur mengalami dampak psikologis yang berat.

"Hasil pemeriksaan dari psikolog, bahasanya anak korban mengalami trauma," kata Kompol Yandri.

Pihak kepolisian bekerja sama dengan P2TP2A Kota Tangerang untuk memberikan pendampingan dan pemulihan psikologis bagi korban.

9. Dijerat Pasal Berlapis dengan Ancaman 15 Tahun Penjara

Tersangka IM kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yaitu UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan UU Perlindungan Anak.

"Untuk Pasal kita terapkan Undang-undang perlindungan anak dan juga Undang-undang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas Yandri.

10. Pihak Maskapai Bertindak Cepat

Pihak Citilink mendapat apresiasi atas respons cepat mereka. Setelah menerima laporan dari keluarga korban, kru segera mengamankan pelaku dan menyerahkannya kepada pihak berwenang di bandara.

Maskapai juga berkomitmen penuh untuk mendukung proses investigasi dan menyatakan penyesalan mendalam atas insiden tersebut.

Load More