"Dulu kan proses pembentukannya mulai dari UKP (Unit Kerja Presiden) berdasarkan Perpres, kemudian ada Keppres, kemudian dibentuklah badan," kata Doli.
RUU BPIP: Antara Legitimasi Lembaga dan Kewaspadaan Demokrasi
Tanpa riuh seperti RUU HIP pada 2020 yang memicu gelombang penolakan, DPR RI kini mulai membahas Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) secara lebih senyap.
Melalui Badan Legislasi (Baleg), DPR memulai proses pada 9 Juli 2025 dengan menjadikan RUU ini sebagai bagian dari Prolegnas Prioritas 2025.
Langkah awalnya ditandai lewat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama tokoh-tokoh seperti Prof. Jimly Asshiddiqie dan Lukman Hakim Saifuddin.
Namun, pertanyaan utama segera muncul: apakah RUU ini benar-benar urgen? Bukankah fungsi pembinaan Pancasila selama ini juga dijalankan oleh berbagai institusi negara lainnya?
Kekhawatiran pun muncul—terutama soal potensi tumpang tindih, birokrasi yang membesar, serta penggunaan anggaran publik yang tidak efektif.
Apalagi, selama ini keberadaan BPIP hanya bertumpu pada Keputusan Presiden No. 7 Tahun 2018—posisi hukum yang dianggap lemah dan rentan terhadap perubahan politik di tingkat eksekutif.
Menjawab Kebutuhan Kelembagaan, atau Menambah Beban Negara?
Baca Juga: Gubernur Jabar Libatkan TNI/Polri Saat MPLS, DPR: Jangan Dikit-dikit Tentara, Dikit-dikit Polisi
Prof. Jimly Asshiddiqie, dalam forum RDPU, menyampaikan bahwa penguatan payung hukum BPIP sejalan dengan visi prioritas pemerintahan Prabowo-Gibran dalam Astacita.
"(Pancasila) Ini masuk Astacita yang pertama. Nah, karena yang pertama maka menjadi prioritas mutlak dan utama bagi pemerintahan ini untuk mendapat dukungan kelembagaan untuk menjalankan misi-misi Astacita yang pertama. Jadi dengan kata lain saudara-saudara ini undang-undang yang sangat penting dan mendesak," kata Jimly.
Menurut Jimly, UU BPIP diperlukan bukan hanya sebagai legitimasi kelembagaan, tetapi juga sebagai bagian dari strategi nasional memperkokoh ideologi negara, demokrasi, dan HAM.
Namun, pandangan ini belum tentu menjawab skeptisisme masyarakat sipil.
Tanpa desain yang matang dan partisipatif, pembinaan ideologi bisa menjelma menjadi alat pembatasan kebebasan berpikir, bahkan digunakan secara politis untuk menyeragamkan pandangan kebangsaan.
Tantangan Utama: Menjaga Pancasila Tetap Inklusif
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Minggu Pagi Berdarah di Jaksel, Polisi Ringkus 6 Pemuda Bersamurai Saat Tawuran di Pancoran
-
Masa Depan Penegakan HAM Indonesia Dinilai Suram, Aktor Lama Masih Bercokol Dalam Kekuasaan
-
Anggota DPR Sebut Pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim MK Sesuai Konstitusi
-
Google Spil Tiga Jenis Kemitraan dengan Media di HPN 2026, Apa Saja?
-
KBRI Singapura Pastikan Pendampingan Penuh Keluarga WNI Korban Kecelakaan Hingga Tuntas
-
Survei Indikator Politik: 70,7 Persen Masyarakat Dukung Kejagung Pamerkan Uang Hasil Korupsi
-
Geger Pria di Tambora Terekam CCTV Panggul Karung Diduga Isi Mayat, Warga Tak Sadar
-
Menkomdigi Meutya Minta Pers Jaga Akurasi di Tengah Disinformasi dan Tantangan AI
-
Megawati Terima Doktor Kehormatan di Riyadh, Soroti Peran Perempuan dalam Kepemimpinan Negara
-
Survei Indikator: Kepuasan Publik atas MBG Tinggi, Kinerja BGN Jadi Penentu Keberlanjutan