Mahkamah menyatakan bahwa UUD 1945 memang tidak menetapkan syarat pendidikan dan mendelegasikannya kepada pembentuk undang-undang, yaitu DPR dan Pemerintah.
Dengan demikian, MK seolah "melempar bola panas" ini kembali ke pangkuan para politisi. Jika memang ada kebutuhan mendesak untuk mengubah syarat pendidikan capres-cawapres, maka arenanya adalah di ruang rapat DPR, bukan di ruang sidang MK.
“Dalam hal ini, bilamana diperlukan, pembentuk undang-undang dapat mengkaji kembali perihal persyaratan batasan pendidikan paling rendah atau minimum bagi capres dan cawapres dengan menentukan syarat pendidikan yang dinilai ideal,” ucap Ridwan.
Pernyataan ini adalah sebuah pengingat bahwa perubahan fundamental dalam syarat kepemimpinan nasional adalah keputusan politik (political question), bukan sekadar persoalan tafsir hukum (legal question).
Kecerdasan Pemilih dan Dissenting Opinion yang Menarik
MK juga merujuk pada fakta empiris sejak Pemilu 2004, di mana hampir seluruh kandidat yang muncul memiliki latar belakang pendidikan tinggi, jauh di atas SMA.
Argumen ini seolah menaruh kepercayaan pada dua entitas: partai politik yang dianggap akan selalu mencari kandidat terbaik, dan kecerdasan pemilih yang dinilai mampu menyeleksi calon berdasarkan rekam jejak, bukan hanya selembar ijazah.
Menariknya, di tengah persetujuan mayoritas hakim, Ketua MK Suhartoyo justru menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion).
Namun, perbedaannya bukan pada substansi perkara. Suhartoyo menilai para pemohon seharusnya tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan.
Baca Juga: Dibongkar Mantan Rektor UGM, Jokowi Tak Pernah Lulus Jadi Sarjana
Artinya, menurut sang Ketua, perkara ini bahkan tidak layak untuk dipertimbangkan pokok permohonannya sejak awal.
Pada akhirnya, putusan ini menjadi penegasan bahwa di panggung demokrasi Indonesia, 'ijazah rakyat'—berupa suara di kotak pemilu—masih menjadi kualifikasi tertinggi, mengalahkan gelar akademis apapun yang coba digugat di Mahkamah.
Berita Terkait
-
Dibongkar Mantan Rektor UGM, Jokowi Tak Pernah Lulus Jadi Sarjana
-
Waswas Picu Impunitas, MA: Perlindungan Hukum Bagi Jaksa Tetap Harus Dibatasi
-
Puan Maharani Ikut Anggap MK Langgar UUD, Parpol Akan Bersatu Sikapi Pemisahan Pemilu
-
Kredit Fiktif Berujung Politis? Peran Dirut Bank Jepara Dalami KPK Terkait Dugaan Danai Pilpres
-
Putusan MK Disepakati, Komisi X DPR: SD-SMP Swasta Gratis Mulai Dilakukan 2026 Bertahap
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
TNI Masuk Fase Siaga 1, Masyarakat Khawatir Adanya Potensi Represi
-
Waspada Campak Jelang Lebaran: Mengapa Kasus Bisa Naik Saat Libur dan Seberapa Penting Vaksin MR?
-
BMKG Ingatkan Pemudik: Lebaran 2026 Berpotensi Hujan Lebat di Jawa dan Sulawesi
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Penerima PKH Didorong Jadi Anggota Koperasi Merah Putih untuk Tingkatkan Ekonomi
-
Cerita KPK Kejar-kejaran dengan Kadis PUPRPKP Rejang Lebong yang Gendong Tas Isi Ratusan Juta
-
Warga Iran Dihantui Ancaman Serius, WHO Peringatkan Bahaya Fenomena Hujan Hitam
-
OTT Rejang Lebong, KPK Amankan Bukti Uang Rp756,8 Juta di Mobil Kadis hingga Kolong TV
-
Presiden PKS: Selamat Ulang Tahun ke-12 Suara.com, Selalu Membawa Kebaikan
-
Innalillahi Mojtaba Khamenei Jadi Korban Serangan AS - Israel ke Iran