Mahkamah menyatakan bahwa UUD 1945 memang tidak menetapkan syarat pendidikan dan mendelegasikannya kepada pembentuk undang-undang, yaitu DPR dan Pemerintah.
Dengan demikian, MK seolah "melempar bola panas" ini kembali ke pangkuan para politisi. Jika memang ada kebutuhan mendesak untuk mengubah syarat pendidikan capres-cawapres, maka arenanya adalah di ruang rapat DPR, bukan di ruang sidang MK.
“Dalam hal ini, bilamana diperlukan, pembentuk undang-undang dapat mengkaji kembali perihal persyaratan batasan pendidikan paling rendah atau minimum bagi capres dan cawapres dengan menentukan syarat pendidikan yang dinilai ideal,” ucap Ridwan.
Pernyataan ini adalah sebuah pengingat bahwa perubahan fundamental dalam syarat kepemimpinan nasional adalah keputusan politik (political question), bukan sekadar persoalan tafsir hukum (legal question).
Kecerdasan Pemilih dan Dissenting Opinion yang Menarik
MK juga merujuk pada fakta empiris sejak Pemilu 2004, di mana hampir seluruh kandidat yang muncul memiliki latar belakang pendidikan tinggi, jauh di atas SMA.
Argumen ini seolah menaruh kepercayaan pada dua entitas: partai politik yang dianggap akan selalu mencari kandidat terbaik, dan kecerdasan pemilih yang dinilai mampu menyeleksi calon berdasarkan rekam jejak, bukan hanya selembar ijazah.
Menariknya, di tengah persetujuan mayoritas hakim, Ketua MK Suhartoyo justru menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion).
Namun, perbedaannya bukan pada substansi perkara. Suhartoyo menilai para pemohon seharusnya tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan.
Baca Juga: Dibongkar Mantan Rektor UGM, Jokowi Tak Pernah Lulus Jadi Sarjana
Artinya, menurut sang Ketua, perkara ini bahkan tidak layak untuk dipertimbangkan pokok permohonannya sejak awal.
Pada akhirnya, putusan ini menjadi penegasan bahwa di panggung demokrasi Indonesia, 'ijazah rakyat'—berupa suara di kotak pemilu—masih menjadi kualifikasi tertinggi, mengalahkan gelar akademis apapun yang coba digugat di Mahkamah.
Berita Terkait
-
Dibongkar Mantan Rektor UGM, Jokowi Tak Pernah Lulus Jadi Sarjana
-
Waswas Picu Impunitas, MA: Perlindungan Hukum Bagi Jaksa Tetap Harus Dibatasi
-
Puan Maharani Ikut Anggap MK Langgar UUD, Parpol Akan Bersatu Sikapi Pemisahan Pemilu
-
Kredit Fiktif Berujung Politis? Peran Dirut Bank Jepara Dalami KPK Terkait Dugaan Danai Pilpres
-
Putusan MK Disepakati, Komisi X DPR: SD-SMP Swasta Gratis Mulai Dilakukan 2026 Bertahap
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
- 4 Zodiak Paling Beruntung pada 27 Juni 2026, Siap-siap Jadi Magnet Uang
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
Pilihan
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
Terkini
-
Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI, Forum Konferensi Republik Terpaksa Pindah ke Kafe
-
Tim Jibom Polda Papua Musnahkan 2 Granat Nanas Peninggalan Perang Dunia II
-
81 Tahun Menanti, Warga Sipiongot Beri Tradisi Ini ke Bobby Nasution Usai Jalan Tembus Dibangun
-
DJKI Cermati 124 Situs Hasil Laporan Motion Picture Association
-
Open House Sekolah Rakyat Palembang: Gus Ipul Minta Penjangkauan Siswa Dilakukan Secara Jujur
-
Berat Badan 120 Kg dan Gejala Stroke, Razman Nasution Ditempatkan di Blok E Lapas Cipinang
-
Janji Prabowo Terbuka Terima Usulan: Jangankan Profesor, Dari Anak Desa Pun Saya Tindaklanjuti
-
183 Warga Pinggir Rel Senen Direlokasi, KAI Ratakan Puluhan Bangunan Liar
-
Ditanya Bro Ron Masih Kuat atau Tidak di Lampung, Jawaban Singkat Jokowi Bikin Heran
-
Prabowo Tambah Anggaran Riset Jadi Rp4 Triliun