Suara.com - Ketua DPR RI, Puan Maharani, menilai semua partai politik mempunyai sikap yang sama dalam menyikapi putusan Mahakamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan Pemilu nasional dengan daerah.
Menurutnya, semua parpol menyatakan memang putusan MK itu telah menyalahi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Terkait dengan MK, semua partai politik mempunyai sikap yang sama, bahwa pemilu sesuai dengan undang-undangnya adalah dilakukan selama 5 tahun," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/7/2025).
Ia mengatakan, bahwa Pasal 22e UUD 1945 menyatakan gelar pemilu dilakukan setiap 5 tahun sekali.
"Jadi, apa yang sudah dilakukan oleh MK menurut undang-undang itu menyalahi undang-undang dasar," katanya.
Lebih lanjut, kata dia, pada saatnya semua partai di Parlemen akan menuangkan sikapnya lewat mekanisme di Parlemen.
"Jadi nanti pada saatnya kami semua partai politik tentu saja sesuai dengan keunangannya, akan menyikapi hal tersebut sesuai dengan kewenangan kami," pungkasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK), Heru Setiawan menyampaikan pada prinsipnya MK kekinian tinggal menunggu DPR menindaklanjuti putusan soal pemisahan Pemilu nasional dengan daerah.
"Putusan MK kan sudah diucapkan, kami tinggal menunggu kewenangan DPR untuk menindaklanjuti," kata Heru ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/7/2025).
Baca Juga: MK Tunggu DPR Soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah, Tapi DPR Sindir Kewenangan Kelewat Batas
Ia mengatakan, kekinian yang mempunyai kewenangan menindaklanjuti soal putusan pemisahan pemilu hanya pembentuk undang-undang yakni DPR.
"Kami tunggu. Karena DPR juga punya kewenangan," katanya.
Sebelumnya, Anggota DPR RI fraksi PKB, M Khozin menilai ada kemungkinan Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) untuk direvisi. Hal itu menyusul karena MK dianggap telah menjadi lembaga baru pembuat norma.
"Mungkin saja, mungkin saja, mungkin sangat mungkin," kata Khozin di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/7/2025).
Ia mengatakan, dengan perilaku MK yang dikesankan membuat aturan sendiri, memang tak bisa didiamkan.
"Ya dari diskusikita informal dengan kawan-kawan ini kan sebetulnya kalau di didiamkan ini akan menjadi preseden yang nggak akan berujung gitu ya," katanya.
Berita Terkait
-
Soal Surat Pemakzulan Gibran: Puan Klaim Masih Diproses, Purnawirawan TNI Kasih Waktu 1 Bulan
-
Putusan MK Disepakati, Komisi X DPR: SD-SMP Swasta Gratis Mulai Dilakukan 2026 Bertahap
-
Pendidikan Gratis 9 Tahun Sesuai Putusan MK Masih Jadi Mimpi, Tapi Pemerintah Janjikan Ini
-
MK Tunggu DPR Soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah, Tapi DPR Sindir Kewenangan Kelewat Batas
-
Revisi UU MK Jadi Senjata Balasan DPR Atas Putusan Pemilu Pisah?
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Pengamat Pendidikan Sebut Keputusan Gubernur Banten Nonaktifkan Kepsek SMAN 1 Cimarga 'Blunder'
- Biodata dan Pendidikan Gubernur Banten: Nonaktifkan Kepsek SMA 1 Cimarga usai Pukul Siswa Perokok
- Apa Acara Trans7 yang Diduga Lecehkan Pesantren Lirboyo? Berujung Tagar Boikot di Medsos
Pilihan
-
Asus Hadirkan Revolusi Gaming Genggam Lewat ROG Xbox Ally, Sudah Bisa Dibeli Sekarang!
-
IHSG Rebound Fantastis di Sesi Pertama 16 Oktober 2025, Tembus Level 8.125
-
Dipecat PSSI, Ini 3 Pekerjaan Baru yang Cocok untuk Patrick Kluivert
-
4 Fakta Radiasi Cs-137 PT PMT Cikande: Pemilik Diduga WNA Kabur ke Luar Negeri?
-
Harga Emas Melonjak! Antam Tembus Level Rp 2.622.000 di Pegadaian, UBS Ikut Naik
Terkini
-
Dapat Lampu Hijau dari KPK, Pramono 'Gatel' Mau Bereskan Tiang Monorel Mangkrak di Kuningan
-
Pentolan Ormas Petir Jekson Dicokok usai Peras Perusahaan Miliaran Rupiah, Begini Modusnya!
-
Prabowo Perintahkan Menteri Dikti: Riset Swasembada Pangan dan Siapkan 2000 Talenta Unggul!
-
Termasuk Manajer Delta Spa! Polisi Periksa 3 Saksi Penting di Kasus Kematian Terapis 14 Tahun
-
Prabowo Panggil Menkeu Purbaya, Bahas Aturan Devisa Hasil Ekspor dan Targetkan Peningkatan Pajak
-
Syahganda dan Abraham Samad 'Kritik' Gibran: Anak Haram Konstitusi hingga Potensi 'Presiden Dadakan'
-
DPR Desak Audit Izin Siar Trans7 Usai Adanya Tayangan Diduga Melecehkan Kiai dan Pesantren
-
Ngeri! Begini Peran Tersangka Wanita Komplotan Penyekap Pasutri Korban Modus COD di Tangsel
-
Atas Arahan Chairul Tanjung, Program Xpose Uncencored di Trans7 Akhirnya Dihentikan
-
Buntut Konten Ponpes Lirboyo, Izin Hak Siar Trans7 di Ujung Tanduk?