Suara.com - Ketua DPR RI, Puan Maharani, menilai semua partai politik mempunyai sikap yang sama dalam menyikapi putusan Mahakamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan Pemilu nasional dengan daerah.
Menurutnya, semua parpol menyatakan memang putusan MK itu telah menyalahi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Terkait dengan MK, semua partai politik mempunyai sikap yang sama, bahwa pemilu sesuai dengan undang-undangnya adalah dilakukan selama 5 tahun," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/7/2025).
Ia mengatakan, bahwa Pasal 22e UUD 1945 menyatakan gelar pemilu dilakukan setiap 5 tahun sekali.
"Jadi, apa yang sudah dilakukan oleh MK menurut undang-undang itu menyalahi undang-undang dasar," katanya.
Lebih lanjut, kata dia, pada saatnya semua partai di Parlemen akan menuangkan sikapnya lewat mekanisme di Parlemen.
"Jadi nanti pada saatnya kami semua partai politik tentu saja sesuai dengan keunangannya, akan menyikapi hal tersebut sesuai dengan kewenangan kami," pungkasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK), Heru Setiawan menyampaikan pada prinsipnya MK kekinian tinggal menunggu DPR menindaklanjuti putusan soal pemisahan Pemilu nasional dengan daerah.
"Putusan MK kan sudah diucapkan, kami tinggal menunggu kewenangan DPR untuk menindaklanjuti," kata Heru ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/7/2025).
Baca Juga: MK Tunggu DPR Soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah, Tapi DPR Sindir Kewenangan Kelewat Batas
Ia mengatakan, kekinian yang mempunyai kewenangan menindaklanjuti soal putusan pemisahan pemilu hanya pembentuk undang-undang yakni DPR.
"Kami tunggu. Karena DPR juga punya kewenangan," katanya.
Sebelumnya, Anggota DPR RI fraksi PKB, M Khozin menilai ada kemungkinan Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) untuk direvisi. Hal itu menyusul karena MK dianggap telah menjadi lembaga baru pembuat norma.
"Mungkin saja, mungkin saja, mungkin sangat mungkin," kata Khozin di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/7/2025).
Ia mengatakan, dengan perilaku MK yang dikesankan membuat aturan sendiri, memang tak bisa didiamkan.
"Ya dari diskusikita informal dengan kawan-kawan ini kan sebetulnya kalau di didiamkan ini akan menjadi preseden yang nggak akan berujung gitu ya," katanya.
Berita Terkait
-
Soal Surat Pemakzulan Gibran: Puan Klaim Masih Diproses, Purnawirawan TNI Kasih Waktu 1 Bulan
-
Putusan MK Disepakati, Komisi X DPR: SD-SMP Swasta Gratis Mulai Dilakukan 2026 Bertahap
-
Pendidikan Gratis 9 Tahun Sesuai Putusan MK Masih Jadi Mimpi, Tapi Pemerintah Janjikan Ini
-
MK Tunggu DPR Soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah, Tapi DPR Sindir Kewenangan Kelewat Batas
-
Revisi UU MK Jadi Senjata Balasan DPR Atas Putusan Pemilu Pisah?
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
Terkini
-
Banjir di Pekalongan, KAI Batalkan 11 Perjalanan Kereta Api dari Jakarta
-
Awal Pekan di Jakarta, BMKG Peringatkan Potensi Hujan Petir di Jaksel dan Jaktim
-
Nadiem Ngaku Tak Untung Sepeserpun, Mahfud MD: Korupsi Tak Harus Terima Uang
-
Mahfud MD Soroti Sidang Nadiem: Tidak Fair Terdakwa Belum Terima Audit BPKP
-
5 Fakta Kericuhan Keraton Surakarta, Adu Argumen Dua Kubu 'Berebut Tahta'
-
Sempat Putus Asa, Pasangan Pengantin Ini Tetap Gelar Resepsi di Tengah Banjir
-
PLN Terus Percepat Pemulihan Kelistrikan Aceh, 6.432 Desa Telah Kembali Menyala
-
Presiden Prabowo Bertolak ke Inggris dan Swiss, Akan Bertemu Raja Charles III dan Hadiri WEF
-
Data Manifes dan Spesifikasi Pesawat ATR 42-500 Indonesia Air Transport
-
Menang Lelang Gedung Eks Kantor Polisi di Melbourne, IMCV Akan Bangun Pusat Dakwah Indonesia