Suara.com - Ketua DPR RI, Puan Maharani, menilai semua partai politik mempunyai sikap yang sama dalam menyikapi putusan Mahakamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan Pemilu nasional dengan daerah.
Menurutnya, semua parpol menyatakan memang putusan MK itu telah menyalahi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Terkait dengan MK, semua partai politik mempunyai sikap yang sama, bahwa pemilu sesuai dengan undang-undangnya adalah dilakukan selama 5 tahun," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/7/2025).
Ia mengatakan, bahwa Pasal 22e UUD 1945 menyatakan gelar pemilu dilakukan setiap 5 tahun sekali.
"Jadi, apa yang sudah dilakukan oleh MK menurut undang-undang itu menyalahi undang-undang dasar," katanya.
Lebih lanjut, kata dia, pada saatnya semua partai di Parlemen akan menuangkan sikapnya lewat mekanisme di Parlemen.
"Jadi nanti pada saatnya kami semua partai politik tentu saja sesuai dengan keunangannya, akan menyikapi hal tersebut sesuai dengan kewenangan kami," pungkasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK), Heru Setiawan menyampaikan pada prinsipnya MK kekinian tinggal menunggu DPR menindaklanjuti putusan soal pemisahan Pemilu nasional dengan daerah.
"Putusan MK kan sudah diucapkan, kami tinggal menunggu kewenangan DPR untuk menindaklanjuti," kata Heru ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/7/2025).
Baca Juga: MK Tunggu DPR Soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah, Tapi DPR Sindir Kewenangan Kelewat Batas
Ia mengatakan, kekinian yang mempunyai kewenangan menindaklanjuti soal putusan pemisahan pemilu hanya pembentuk undang-undang yakni DPR.
"Kami tunggu. Karena DPR juga punya kewenangan," katanya.
Sebelumnya, Anggota DPR RI fraksi PKB, M Khozin menilai ada kemungkinan Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) untuk direvisi. Hal itu menyusul karena MK dianggap telah menjadi lembaga baru pembuat norma.
"Mungkin saja, mungkin saja, mungkin sangat mungkin," kata Khozin di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/7/2025).
Ia mengatakan, dengan perilaku MK yang dikesankan membuat aturan sendiri, memang tak bisa didiamkan.
"Ya dari diskusikita informal dengan kawan-kawan ini kan sebetulnya kalau di didiamkan ini akan menjadi preseden yang nggak akan berujung gitu ya," katanya.
Menurutnya, tak ada ruang diskusi terhadap MK kalau sudah beri putusan.
Berita Terkait
-
Soal Surat Pemakzulan Gibran: Puan Klaim Masih Diproses, Purnawirawan TNI Kasih Waktu 1 Bulan
-
Putusan MK Disepakati, Komisi X DPR: SD-SMP Swasta Gratis Mulai Dilakukan 2026 Bertahap
-
Pendidikan Gratis 9 Tahun Sesuai Putusan MK Masih Jadi Mimpi, Tapi Pemerintah Janjikan Ini
-
MK Tunggu DPR Soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah, Tapi DPR Sindir Kewenangan Kelewat Batas
-
Revisi UU MK Jadi Senjata Balasan DPR Atas Putusan Pemilu Pisah?
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
- Lipstik Wardah yang Bagus Apa? Ini 4 Pilihan Paling Tahan Lama untuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
Terkini
-
Gedung Baru Pemkab Kediri Resmi Difungsikan, Mas Dhito Dorong Optimalisasi Pelayanan Publik
-
Sudaryono Akui Ada Penyelewengan di BGN, Janji Ubah Tata Kelola Berbasis Sistem
-
Adaptasi Doc Martin, Drama Medis Komedi Best Medicine Siap Hadir di Netflix
-
Bawa Baterai "Monster" 9.020 mAh, iQOO Z11 Sanggup Diajak Main MLBB Berapa Jam?
-
Strategi Spektrum XLSMART di Jalur 700 MHz dan 2,6 GHz demi Masa Depan 5G Indonesia
-
Lantik 1.177 Perwira, Prabowo Tegaskan TNI-Polri Adalah Jantung Negara
-
Bus H2 DDF dan Koridor Jakarta-Patimban, Tandai Babak Baru Ekosistem Hidrogen Indonesia
-
Investor Enggan Masuk, Proyek Storage Minyak Nasional Jalan di Tempat
-
Trauma Masa Kecil: Luka yang Berawal dari Hal-hal yang Dianggap Sepele
-
Sudaryono Warning Sahabat hingga Alumni, Jangan Harap Dapat 'Jatah' di Program MBG