Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan pemerintah Indonesia menghormati keputusan pemerintah Prancis yang memberikan pembebasan bersyarat kepada Serge Atlaoui.
Diketahui, Serge Atlaoui merupakan warga negara Prancis yang sebelumnya dijatuhi hukuman mati oleh Mahkamah Agung RI dalam kasus produksi psikotropika (ekstasi) di Tangerang pada 2005.
Keputusan pembebasan bersyarat terhadap Atlaoui diambil pemerintah Prancis setelah Pengadilan Prancis mengurangi hukuman Atlaoui dari hukuman mati menjadi pidana penjara 30 tahun.
Pengurangan hukuman tersebut sesuai dengan ketentuan hukum pidana Prancis yang menetapkan 30 tahun sebagai pidana maksimum untuk tindak pidana serupa.
"Putusan ini membuka jalan bagi Pemerintah Prancis untuk memberikan pembebasan bersyarat kepada Atlaoui dengan mempertimbangkan bahwa yang bersangkutan telah menjalani masa tahanan selama 20 tahun di Indonesia," kata Yusril dalam keterangan tertulis, Rabu (17/7/2025).
Dalam Practical Arrangement yang ditandatangani oleh Menko Yusril bersama Menteri Kehakiman Prancis Gerald Darmanin melalui video telekonferensi pada 24 Januari 2025, pemerintah Prancis menyatakan menghormati dan mengakui bahwa warganya telah terbukti bersalah melakukan kejahatan produksi psikotropika di Indonesia dan dijatuhi hukuman mati.
Sebelumnya, permohonan grasi atas nama Atlaoui juga telah ditolak oleh Presiden RI pada 2015 sehingga yang bersangkutan tinggal menunggu pelaksanaan eksekusi.
Tetapi atas dasar hubungan baik, prinsip resiprositas, dan prinsip kemanusiaan, mengingat Atlaoui menderita sakit kanker, pemerintah Indonesia dan pemerintah Prancis menyepakati pemulangan Atlaoui ke negara asal, dengan tanggung jawab pembinaan selanjutnya menjadi kewenangan penuh pemerintah Prancis.
"Keputusan apakah Atlaoui akan dieksekusi, diampuni, atau dikurangi hukumannya setelah dipulangkan menjadi sepenuhnya wewenang Pemerintah Prancis sesuai sistem hukum mereka," kata Yusril.
Baca Juga: Jika Wapres Gibran Ditugaskan ke Papua, Komnas HAM Ingatkan Tak Cukup Hanya Pendekatan Ekonomi
Mengingat hukuman Atlaoui telah dikurangi menjadi 30 tahun, Yusril mengatakan, pemerintah Prancis dapat memberikan pembebasan bersyarat setelah terpidana menjalani dua per tiga masa pidana, yaitu 20 tahun yang telah dijalani di Indonesia.
Yusril menegaskan pemerintah RI tidak mempersoalkan pembebasan bersyarat tersebut karena telah sesuai dengan hukum Prancis dan kesepakatan kedua negara.
"Pemulangan narapidana antarnegara bersifat resiprokal. Apabila di masa mendatang terdapat narapidana WNI yang dipulangkan oleh pemerintah Prancis, kita juga dapat melakukan tindakan serupa sebagaimana yang dilakukan pemerintah Prancis terhadap Serge Atlaoui," kata Yusril.
Diketahui Serge Atlaoui adalah warga negara Prancis yang ditangkap pada 2005 dalam penggerebekan pabrik ekstasi di Tangerang.
Atlaoui dijatuhi hukuman mati pada 2007 oleh Mahkamah Agung setelah banding dan kasasi ditolak. Permohonan grasi juga ditolak oleh Presiden RI pada 2015.
Setelah menjalani proses diplomasi dan kerja sama hukum antar negara, Atlaoui dipulangkan ke Prancis berdasarkan Practical Arrangement pada 4 Februari 2024 untuk menjalani sisa masa pidana di negaranya.
Berita Terkait
-
Waswas Picu Impunitas, MA: Perlindungan Hukum Bagi Jaksa Tetap Harus Dibatasi
-
DPR-Pemerintah Sepakat Hapus Larangan MA Perberat Hukuman di KUHAP, Ini Respons Ketua MA
-
Pimpinan MPR Sambangi MA, Sepakati Dua Hal Dalam Upaya Penegakan Hukum
-
Jika Wapres Gibran Ditugaskan ke Papua, Komnas HAM Ingatkan Tak Cukup Hanya Pendekatan Ekonomi
-
Gibran: Keterlibatan Saya di Papua Sudah Dimulai Sejak Lama
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
-
5 HP RAM 8 GB untuk Multitasking Lancar Harga Rp1 Jutaan Terbaik Februari 2026
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
Terkini
-
Sejumlah Masyarakat Sipil Laporkan Kejahatan Genosida Israel ke Kejaksaan Agung
-
Kapolda Metro ke Anggota: Jangan Sakiti Hati Masyarakat, Satu Kesalahan Bisa Hapus Seluruh Prestasi!
-
Thomas Djiwandono Geser ke BI, Benarkah Juda Agung Jadi Wamenkeu Baru Pilihan Prabowo?
-
Usut Kasus Korupsi Rumah Jabatan, KPK Periksa Sekjen DPR Indra Iskandar Hari Ini
-
70 Anak Indonesia Terpapar Komunitas Kekerasan TCC, Komisi X DPR: Tentu Ini Jadi Persoalan Serius
-
Sanksi Menanti! Mahasiswa UNISA Yogyakarta Pelaku Kekerasan Akhirnya Mengaku
-
Jokowi Solid Dukung Prabowo 2 Periode, Gibran Dinilai Lebih Matang untuk Maju Pilpres 2034
-
Pria 55 Tahun di Pasar Minggu Diduga Lecehkan Anak, Polisi Evakuasi dari Amukan Warga
-
Pengamat: Dasco Temani Prabowo saat Umumkan Kabinet Jadi Simbol Partisipasi Rakyat
-
Skandal Narkoba Polres Bima: Kasatresnarkoba AKP Malaungi Diperiksa Terkait Jaringan Bripka Karol