Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merespons wacana penugasan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk membantu menyelesaikan persoalan di Papua.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyebut, efektivitas penugasan itu masih perlu dilihat dari pendekatan yang digunakan pemerintah.
Anis menekankan kalau menyelesaikan konflik di Papua tidak cukup hanya mengandalkan program percepatan pembangunan.
"Kalau pemerintah menggunakan pendekatan terkait dengan percepatan pembangunan di Papua, tentu itu saja tidak cukup karena persoalannya sangat komprehensif. Terutama terkait dengan kondusifitas pemenuhan hak asasi manusia di sana,” kata Anis kepada Suara.com, Kamis (10/7/2025).
Sekalipun Wapres langsung ditempatkan di Papua, menurut Anis, hal itu tidak serta merta memudahkan penyelesaian konflik di Papua.
"Pendekatan itu apakah akan efektif atau tidak, tentu belum bisa diukur sekarang. Termasuk misalnya Wapres akan diberi tugas, tentu kami akan lihat," katanya.
Komnas HAM menekankan bahwa penanganan persoalan Papua tidak cukup hanya mengandalkan agenda pembangunan ekonomi.
Menurut Anis, pendekatan yang berbasis hak asasi manusia dan pemulihan korban jauh lebih relevan dalam konteks Papua.
“Kami mendorong penyelesaian konflik bersenjata dan kekerasan di Papua menggunakan pendekatan yang komprehensif, berbasis HAM dan ada pemulihan bagi korban. Itu yang harus jadi dasar,” tegasnya.
Baca Juga: 172 Perusahaan Jepang Sudah Bangkrut di Pertengahan Tahun, Ini Faktornya
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra sempat menyebut adanya kemungkinan Wapres Gibran akan diberi penugasan khusus terkait Papua.
Namun kemudian, Yusril meralat kembali ucapannya kalau yang berkantor di Papua bukan wapres, melainkan Sekretariat Badan Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang dibentuk oleh Presiden. Hal itu sesuai dengan amanat undang-undang.
Hal itu disampaikan Yusril melalui keterangan tertulis saat menjelaskan kembali pernyataannya mengenai penugasan Wapres Gibran dalam percepatan pembangunan Papua yang disampaikan saat acara penyampaian Laporan Tahunan Komnas HAM pada 2 Juli 2025.
Yusri mengungkapkan, pernyataannya mengenai Gibran yang mendapat tugas untuk mempercepat pembangunan di Papua didasarkan pada ketentuan Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.
Yusril menjelaskan dalam Pasal 68A UU Otsus Papua tersebut, diatur tentang keberadaan Badan Khusus untuk melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otonomi Khusus Papua. Badan Khusus itu telah dibentuk oleh Presiden Joko Widodo dengan Perpres Nomor 121 Tahun 2022.
"Namun aturan-aturan terkait dengan pembentukan badan tersebut bisa saja direvisi sesuai kebutuhan untuk lebih mempercepat pembangunan Papua," kata Yusril melalui keterangan tertulis, Rabu (8/7/2025)
Yusril mengatakan Badan Khusus Percepatan Pembangunan Otsus Papua diketuai oleh Wakil Presiden dan beranggotakan Menteri Dalam Negeri, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan dan satu orang wakil dari tiap provinsi yang ada di Papua.
Berita Terkait
-
Momen Kocak Gibran di Sleman: Salah Tinggal Catatan di Tas Ibu UMKM
-
Amien Rais Malah Cemas Gibran Ngantor di Papua: Musibah Besar Bagi Bangsa dan Negara Kita
-
Manuver Politik Prabowo: Benarkah Ada Skenario Mengasingkan Gibran dari Lingkaran Kekuasaan Istana?
-
172 Perusahaan Jepang Sudah Bangkrut di Pertengahan Tahun, Ini Faktornya
-
Gibran: Keterlibatan Saya di Papua Sudah Dimulai Sejak Lama
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Bakal Bertemu Prabowo-Gibran? Djarot Beri Sinyal Megawati Hadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila
-
3 Kali ke Prancis dalam 5 Bulan, Elite PDIP Pertanyakan Urgensi Kunjungan Presiden Prabowo
-
Sumber Teror Api Misterius di Seyegan Mulai Terkuak, Tim UPN Soroti Gas Metana dari Bekas Rawa
-
Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya
-
Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
-
Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif
-
Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?
-
Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT
-
Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi
-
HLUN 2026 Momentum Wujudkan Lansia Tangguh Menuju Indonesia Emas