Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merespons wacana penugasan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk membantu menyelesaikan persoalan di Papua.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyebut, efektivitas penugasan itu masih perlu dilihat dari pendekatan yang digunakan pemerintah.
Anis menekankan kalau menyelesaikan konflik di Papua tidak cukup hanya mengandalkan program percepatan pembangunan.
"Kalau pemerintah menggunakan pendekatan terkait dengan percepatan pembangunan di Papua, tentu itu saja tidak cukup karena persoalannya sangat komprehensif. Terutama terkait dengan kondusifitas pemenuhan hak asasi manusia di sana,” kata Anis kepada Suara.com, Kamis (10/7/2025).
Sekalipun Wapres langsung ditempatkan di Papua, menurut Anis, hal itu tidak serta merta memudahkan penyelesaian konflik di Papua.
"Pendekatan itu apakah akan efektif atau tidak, tentu belum bisa diukur sekarang. Termasuk misalnya Wapres akan diberi tugas, tentu kami akan lihat," katanya.
Komnas HAM menekankan bahwa penanganan persoalan Papua tidak cukup hanya mengandalkan agenda pembangunan ekonomi.
Menurut Anis, pendekatan yang berbasis hak asasi manusia dan pemulihan korban jauh lebih relevan dalam konteks Papua.
“Kami mendorong penyelesaian konflik bersenjata dan kekerasan di Papua menggunakan pendekatan yang komprehensif, berbasis HAM dan ada pemulihan bagi korban. Itu yang harus jadi dasar,” tegasnya.
Baca Juga: 172 Perusahaan Jepang Sudah Bangkrut di Pertengahan Tahun, Ini Faktornya
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra sempat menyebut adanya kemungkinan Wapres Gibran akan diberi penugasan khusus terkait Papua.
Namun kemudian, Yusril meralat kembali ucapannya kalau yang berkantor di Papua bukan wapres, melainkan Sekretariat Badan Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang dibentuk oleh Presiden. Hal itu sesuai dengan amanat undang-undang.
Hal itu disampaikan Yusril melalui keterangan tertulis saat menjelaskan kembali pernyataannya mengenai penugasan Wapres Gibran dalam percepatan pembangunan Papua yang disampaikan saat acara penyampaian Laporan Tahunan Komnas HAM pada 2 Juli 2025.
Yusri mengungkapkan, pernyataannya mengenai Gibran yang mendapat tugas untuk mempercepat pembangunan di Papua didasarkan pada ketentuan Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.
Yusril menjelaskan dalam Pasal 68A UU Otsus Papua tersebut, diatur tentang keberadaan Badan Khusus untuk melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otonomi Khusus Papua. Badan Khusus itu telah dibentuk oleh Presiden Joko Widodo dengan Perpres Nomor 121 Tahun 2022.
"Namun aturan-aturan terkait dengan pembentukan badan tersebut bisa saja direvisi sesuai kebutuhan untuk lebih mempercepat pembangunan Papua," kata Yusril melalui keterangan tertulis, Rabu (8/7/2025)
Berita Terkait
-
Momen Kocak Gibran di Sleman: Salah Tinggal Catatan di Tas Ibu UMKM
-
Amien Rais Malah Cemas Gibran Ngantor di Papua: Musibah Besar Bagi Bangsa dan Negara Kita
-
Manuver Politik Prabowo: Benarkah Ada Skenario Mengasingkan Gibran dari Lingkaran Kekuasaan Istana?
-
172 Perusahaan Jepang Sudah Bangkrut di Pertengahan Tahun, Ini Faktornya
-
Gibran: Keterlibatan Saya di Papua Sudah Dimulai Sejak Lama
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar