Suara.com - Ketua MA Sunarto buka suara terkait kesepakatan antara pemerintah dan DPR yang menghapus usulan ketentuan soal Mahkamah Agung (MA) tak bisa jatuhkan hukuman lebih berat dari pengadilan kepada terdakwa.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam DIM Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dia menyebut bahwa rancangan maupun penyusunan undang-undang merupakan kewenangan dari legislatif. Sementara mereka sebagai aparat penegak hukum hanya bertugas menjalankan perintah undang-undang.
"Mahkamah Agung itu hanya user, pengguna. Jadi akan melaksanakan apa yang tertuang di dalam undang-undang itu. Nanti legislatif dan eksekutif akan bersama-sama membahas," kata Sunarto kepada wartawan usai menemui pimpinan MR di Gedung MA, Jakarta pada Jumat (10/7/2025).
Namun demikian, MA, kata Sunarto tetap diberikan kesempatan untuk memberikan pendapatnya. Dan MA sudah menyerahkan daftar inventarisasi masalah atau DIM versi mereka kepada DPR.
"Nanti itu kewenangan mutlak, kewenangan absolut dari lembaga legislatif. Mahkamah Agung nggak boleh, kami ini hanya user, pengguna undang-undang, bukan pembuat undang-undang," ujarnya.
Untuk diketahui DPR dan pemerintah sebelumnya sepakat menghapus usulan pasal yang melarang MA memperberat hukuman terdakwa.
Ketentuan itu sebelumnya ada di DIM Revisi KUHAP nomor 1531 yaitu Pasal 293 ayat (3).
Pasal itu berbunyi; dalam hal Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa maka pidana tersebut tidak boleh lebih berat dari putusan judex factie atau pengadilan yang sebelumnya sudah disepakati.
Baca Juga: Revisi KUHAP, MA Dilarang Jatuhkan Hukuman Lebih Berat dari Pengadilan
Kesepakatan penghapusan ketentuan itu dilakukan dalam Rapat Kerja Panitia Kerja Revisi KUHAP Komisi III DPR RI bersama Pemerintah di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025).
"Saya selaku Ketua Komisi dan Ketua Panja menyampaikan kesepakatan para seluruh anggota Panja RUU KUHAP dan Wakil Pemerintah menyepakati bahwa DIM 1531 Pasal 293 Ayat 3 yang berbunyi dalam hal Mahkamah Agung menjatuhkan pidana terhadap terdakwa maka pidana tersebut tidak boleh lebih berat dari putusan judex factie atau pengadilan yang sebelumnya, sudah disepakati bahwa ketentuan ini dihapus," kata Ketua Panja Revisi KUHAP Komisi III Habiburokhman.
Berita Terkait
-
Pimpinan MPR Sambangi MA, Sepakati Dua Hal Dalam Upaya Penegakan Hukum
-
Pemerintah-DPR Ngebut 2 Hari Bahas Seluruh DIM Revisi KUHAP, Pasang Target Apa?
-
Revisi KUHAP: Negara Wajib Ganti Rugi Korban Jika Pelaku Tidak Mampu
-
Tepis Revisi KUHAP Minim Partisipasi Publik, Komisi III DPR: Kami Wakil Masyarakat Sipil!
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- 7 Sepatu Skechers Wanita Tanpa Tali, Simple Cocok untuk Usia 45 Tahun ke Atas
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
Aksi Curi Rel di Jatinegara Terbongkar, Tujuh Remaja Kabur Tinggalkan Barang Bukti Usai Terpegok!
-
YLBHI Nilai RUU Penanggulangan Disinformasi Ancaman Serius Demokrasi dan Kebebasan Berekspresi
-
Iran Hubungi China, Bahas Ancaman Militer AS Pasca Manuver USS Abraham Lincoln
-
Haru Pengukuhan Guru Besar Zainal Arifin Mochtar, Tangis Pecah Kenang Janji pada Sang Ayah
-
Saksi Bantah Acara Golf di Thailand Bicarakan Penyewaan Penyewaan Kapal
-
KPAI Soroti Lemahnya Pemenuhan Hak Sipil Anak, Akta Kelahiran Masih Minim di Daerah Tertinggal
-
Prabowo Gelar Rapat Tertutup, Bahas Tambang Mineral Kritis Hingga Mobnas
-
Air Mata dan Pelukan Ibu Warnai Momen Kebebasan Laras Faizati di Rutan Pondok Bambu
-
AS Dilaporkan Siapkan Serangan Kilat ke Iran, Sikap Trump Tentukan Perang Dunia?
-
Dituding Rugikan Negara Rp2,9 Triliun, Kerry Riza: Itu Adalah Pembayaran atas Tagihan Saya