Suara.com - Ketua MA Sunarto buka suara terkait kesepakatan antara pemerintah dan DPR yang menghapus usulan ketentuan soal Mahkamah Agung (MA) tak bisa jatuhkan hukuman lebih berat dari pengadilan kepada terdakwa.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam DIM Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dia menyebut bahwa rancangan maupun penyusunan undang-undang merupakan kewenangan dari legislatif. Sementara mereka sebagai aparat penegak hukum hanya bertugas menjalankan perintah undang-undang.
"Mahkamah Agung itu hanya user, pengguna. Jadi akan melaksanakan apa yang tertuang di dalam undang-undang itu. Nanti legislatif dan eksekutif akan bersama-sama membahas," kata Sunarto kepada wartawan usai menemui pimpinan MR di Gedung MA, Jakarta pada Jumat (10/7/2025).
Namun demikian, MA, kata Sunarto tetap diberikan kesempatan untuk memberikan pendapatnya. Dan MA sudah menyerahkan daftar inventarisasi masalah atau DIM versi mereka kepada DPR.
"Nanti itu kewenangan mutlak, kewenangan absolut dari lembaga legislatif. Mahkamah Agung nggak boleh, kami ini hanya user, pengguna undang-undang, bukan pembuat undang-undang," ujarnya.
Untuk diketahui DPR dan pemerintah sebelumnya sepakat menghapus usulan pasal yang melarang MA memperberat hukuman terdakwa.
Ketentuan itu sebelumnya ada di DIM Revisi KUHAP nomor 1531 yaitu Pasal 293 ayat (3).
Pasal itu berbunyi; dalam hal Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa maka pidana tersebut tidak boleh lebih berat dari putusan judex factie atau pengadilan yang sebelumnya sudah disepakati.
Baca Juga: Revisi KUHAP, MA Dilarang Jatuhkan Hukuman Lebih Berat dari Pengadilan
Kesepakatan penghapusan ketentuan itu dilakukan dalam Rapat Kerja Panitia Kerja Revisi KUHAP Komisi III DPR RI bersama Pemerintah di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025).
"Saya selaku Ketua Komisi dan Ketua Panja menyampaikan kesepakatan para seluruh anggota Panja RUU KUHAP dan Wakil Pemerintah menyepakati bahwa DIM 1531 Pasal 293 Ayat 3 yang berbunyi dalam hal Mahkamah Agung menjatuhkan pidana terhadap terdakwa maka pidana tersebut tidak boleh lebih berat dari putusan judex factie atau pengadilan yang sebelumnya, sudah disepakati bahwa ketentuan ini dihapus," kata Ketua Panja Revisi KUHAP Komisi III Habiburokhman.
Berita Terkait
-
Pimpinan MPR Sambangi MA, Sepakati Dua Hal Dalam Upaya Penegakan Hukum
-
Pemerintah-DPR Ngebut 2 Hari Bahas Seluruh DIM Revisi KUHAP, Pasang Target Apa?
-
Revisi KUHAP: Negara Wajib Ganti Rugi Korban Jika Pelaku Tidak Mampu
-
Tepis Revisi KUHAP Minim Partisipasi Publik, Komisi III DPR: Kami Wakil Masyarakat Sipil!
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Apa Acara Trans7 yang Diduga Lecehkan Pesantren Lirboyo? Berujung Tagar Boikot di Medsos
- 3 Alasan Presiden Como Mirwan Suwarso Pantas Jadi Ketum PSSI yang Baru
- 5 Sepatu Nineten Terbaik untuk Lari, Harga Terjangkau Mulai Rp300 Ribu
Pilihan
-
Purbaya Mau Turunkan Tarif PPN, Tapi Dengan Syarat Ini
-
Isu HRD Ramai-ramai Blacklist Lulusan SMAN 1 Cimarga Imbas Kasus Viral Siswa Merokok
-
Sah! Garuda Indonesia Tunjuk eks Petinggi Singapore Airlines jadi Direktur Keuangan
-
Gaji Program Magang Nasional Dijamin Tak Telat, Langsung Dibayar dari APBN
-
Emas Terbang Tinggi! Harga Antam Tembus Rp 2.596.000, Cetak Rekor di Pegadaian
Terkini
-
Jakarta Bersih-Bersih: Halte Transjakarta BNN dan Tiang Monorel Masuk Daftar Pembongkaran
-
DPR Akan Panggil Trans7, Cucun: Jangan Demi Rating Malah Memecah Belah Bangsa
-
Sidang Praperadilan Ditolak, Nadiem Makarim Tulis Surat Menyentuh dari Balik Jeruji
-
BPI Danantara dan Pemprov DKI Siap Wujudkan Proyek Energi Sampah November Ini
-
Wapres Gibran Bingung Ditanya CPNS Optimalisasi? Respon Singkatnya Jadi Sorotan!
-
Surya Paloh dan Sjafrie Gelar Pertemuan Tertutup di Kantor Menhan, Ada Sinyal Politik Apa?
-
Komnas Perempuan: Kekerasan Seksual Mei 1998 Tidak Boleh Dihapus dari Sejarah
-
'Sakit Hati' Lama Terbongkar di Pengadilan, Jusuf Hamka: Saya Dizalimi Hary Tanoe
-
Survei: 83,5% Publik Puas Kinerja Prabowo, Program Energi Bahlil Bikin Hemat Triliunan
-
Menteri ESDM Bahlil Jelaskan Aturan Baru Soal Perpanjangan IUPK, Ini Syarat Lengkapnya!