Suara.com - Nama Muhammad Aufar Hutapea, mantan suami Olla Ramlan, terseret dalam kasus dugaan gratifikasi pada tender pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) tahun 2012-2014.
Aufar disebut-sebut menerima aliran dana dari Direktur PT Melanton Pratama Gunardi Wantjik, yang menjadi salah satu tersangka dalam perkara tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan mengatakan penyidik telah menyita uang sebesar Rp1,3 miliar dari Aufar Hutapea.
“Dalam penyidikan perkara ini, penyidik juga telah menyita uang senilai Rp1,3 miliar dari MAH selaku pihak swasta, atau developer (pengembang, red.) pembangunan apartemen,” ujar Budi saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Kamis (17/7/2025).
Menurut dia, uang yang disita diketahui berasal dari tersangka kasus tersebut, yakni Gunardi Wantjik (GW). “Sumber uang diketahui dari tersangka GW yang melakukan pembelian apartemen kepada MAH,” jelasnya.
Di dunia hiburan, nama Aufar Hutapea seringkali hanya menjadi catatan kaki dalam kisah glamor artis Olla Ramlan.
Namun, di balik sorotan kamera gosip, Muhammad Aufar Hutapea adalah sebuah nama besar dengan bobotnya sendiri.
Ia adalah representasi sempurna dari perpaduan kekuatan modal lama (old money) dan kelihaian bisnis modern, seorang figur yang jejaring bisnisnya menjulur laksana gurita, dari perut bumi Kalimantan hingga gemerlap industri pariwisata Bali.
Jauh sebelum dikenal publik sebagai suami seorang selebriti, nama Hutapea sudah lebih dulu bergema di kalangan elite politik dan bisnis Indonesia.
Baca Juga: Korupsi Katalis Pertamina: KPK Sita Rp1,3 Miliar Uang Apartemen, Siapa Saja Tersangkanya?
Memahami siapa Aufar Hutapea berarti harus membedah tiga pilar utama yang menopang imperiumnya: warisan keluarga yang kuat, jaringan organisasi yang solid, dan diversifikasi bisnis yang cerdas.
Akar Kuat Keluarga dan Pendidikan yang Terarah
Lahir dari rahim keluarga papan atas, Aufar adalah putra dari Daniel Hutapea, seorang pengusaha batu bara.Latar belakang ini memberikan Aufar modal finansial.
Pondasi ini diperkuat dengan jalur pendidikan yang ia tempuh. Aufar merupakan lulusan S1 Hukum di Universitas Tama Jagakarsa dan S2 di Universitas Kristen Indonesia.
Gurita Bisnis: Dari Tambang Batubara Hingga Resort Mewah
Jika diibaratkan sebuah imperium, bisnis Aufar Hutapea memiliki beberapa pilar utama yang kokoh, menunjukkan kemampuannya dalam mengelola warisan sekaligus membangun entitas baru.
Berita Terkait
-
Korupsi Katalis Pertamina: KPK Sita Rp1,3 Miliar Uang Apartemen, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Periksa Empat Tersangka terkait Kasus Pemerasan TKA di Kemnaker
-
KPK Ngotot Pencekalan Saksi ke Luar Negeri Mesti Diatur di RUU KUHAP, Ini Alasannya!
-
KPK Ungkap 17 Catatan Masalah dalam RUU KUHAP
-
KUHAP Baru Lumpuhkan KPK? 17 'Poin Maut' yang Bikin Pemberantasan Korupsi Terancam
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim
-
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta
-
Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026
-
Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran
-
Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah
-
Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026
-
ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.
-
4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay
-
Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat
-
Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan