Suara.com - Wacana pemakzulan putra mantan Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dari kursi wakil presiden masih terus gencar terdengar.
Jika hal ini benar – benar terjadi lantas siapa yang akan menjadi wapres jika Gibran dimakzulkan?
Pemakzulan presiden dan/ atau wakil presiden diatur dalam pasal 8 ayat 2 dan 3 UUD 1945.
Dalam UUD tersebut, jika wakil presiden dimakzulkan secara resmi, maka penggantinya akan disidangkan oleh MPR.
Pada ayat 2 disebutkan bahwa jika Wakil Presiden berhenti atau tidak dapat menjalankan kewajibannya dalam masa jabatannya, penggantinya dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden.
Kemudian dalam ayat 3 dikatakan pula Jika Presiden dan/atau Wakil Presiden berhenti secara bersamaan, maka Ketua MPR mengambil alih sementara kepresidenan, dan dalam waktu 30 hari MPR memilih Presiden dan/atau Wakil Presiden baru.
Dari aturan ini bisa disimpulkan bahwa apabila Gibran dimakzulkan, maka Presiden Prabowo Subianto akan memilih dua kandidat wakil presiden kemudian mengusulkannya kepada MPR.
MPR akan memilih satu dari kedua calon melalui rapat paripurna. Kemudian calon terpilih akan dilantik menjadi wakil presiden untuk sisa masa jabatan Prabowo Subianto.
Sejauh ini belum ada informasi nama yang diusulkan Prabowo sebagai kandidat wakil presiden kendati isu pemakzulan Gibran terus terdengar. Namun, jika hal ini terjadi kemungkinan besar Prabowo akan memilih orang dekatnya.
Baca Juga: 4 Fakta Pidato Viral Gibran Soal Kemenyan di Parfum Gucci dan Louis Vuitton
Sementara itu, Pakar Hukum tata negara dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yance Arizona, juga ikut bersuara mengenai isu pemakzulan Wakil Presiden ini.
Dari laman resmi UGM, Yance menyampaikan bahwa permintaan pemberhentian Wakil Presiden oleh Forum Purnawirawan TNI kepada MPR belum memiliki dasar hukum yang memadai.
Menurutnya, dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, setiap proses pemakzulan harus berjalan berdasarkan ketentuan konstitusional dan bukan semata-mata didorong oleh opini atau tekanan politik.
Oleh karena itu, penting untuk membedakan antara dorongan politik simbolik dan mekanisme hukum yang sungguh-sungguh dapat ditempuh.
“Argumen-argumennya juga tidak begitu solid secara hukum. Belum tentu ini memang satu proses hukum yang sedang digulirkan, tapi bisa jadi proses politik yang justru menjadikan spotlight pemberitaan media terarah ke Wakil Presiden Gibran,” ujarnya.
Secara konstitusional, mekanisme pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden telah diatur secara tegas dalam Pasal 7A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Berita Terkait
-
Jalan Terjal Pemakzulan Gibran: Mungkinkah Para Jenderal Tumbangkan Dominasi Prabowo di Senayan?
-
Lagu Dipakai Tanpa Izin untuk Konten Wapres, Band Perunggu Sentil Tim Gibran
-
Pengamat: Jokowi dan Keluarga Panik Ditinggalkan Kawan dan Kena Kasus Bertubi-tubi
-
Wapres Gibran Peringatkan Penerima BSU, Jangan Dipakai Judol, Bisa Dilacak!
-
Wapres Gibran: PPATK Mohon Kerja Samanya
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Surya Paloh Titip Masa Depan Indonesia ke Anak Muda: Tak Bisa Lagi Berharap pada Generasi Tua
-
Sempat Kabur ke Depok, Begal Driver Lalamove di Gunung Masigit Akhirnya Diringkus Polisi
-
Polresta Solo Amankan Dua Pemuda Bawa Clurit di Jebres, Ini Kronologinya
-
Pofesi HR Kini Tak Hanya Urus Administrasi, Tapi Juga Menuju Mitra Strategis Bisnis
-
Waketum PSSI Ratu Tisha Kenalkan Liga Universitas Coca-Cola di Forum PBB
-
Liburan ke Bali Sambil Nonton Festival Musik, Ini Deretan Destinasi Seru di Bali Selatan
-
Prananda Paloh Resmi Pimpin Garda Pemuda NasDem, Surya Paloh Beri Pesan Menyentuh
-
Mengapa Banyak Proyek AI di Perusahaan Indonesia Mandek? Ternyata Bukan Salah Teknologinya
-
Keluar dari 'Zona Tidak Aman', Sarwendah Pilih Tinggalkan Rumah Gono-gini Ruben Onsu
-
Sambut Minat Besar Investor, PLN Siapkan Kontrak Jangka Panjang untuk Akselerasi Proyek PSEL