Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membongkar sindikat judi online jaringan internasional.
Adapun, sindikat ini berada di sejumlah kota besar Indonesia, namun terhubung dengan server yang berada di China dan Kamboja.
Total, petugas meringkus 22 tersangka. Puluhan orang tersebut merupakan para pengelola server dan operator situs judi daring.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigadir Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan dalam aksinya para tersangka mengelola situs tanjung899.com dan akasia899.com. Dua domain utama ini, digunakan untuk memancing korban judi online.
“Para pelaku diketahui menjalankan aktivitas judi dengan dukungan server luar negeri, bekerja sama dengan agen-agen di China dan Kamboja,” ucap Djuhandhani Rahardjo Puro, kepada wartawan, Jumat (18/7/2025).
Sindikat ini menggunakan wilayah strategis, pertama di sebuah rumah di Cibubur Country, Gunung Putri, Bogor. Kemudian, ada dua rumah di Pondok Melati, Bekasi; selanjutnya dua rumah di Villa Tangerang Regency, Pasar Kemis, Tangerang; serta lokasi tambahan di Denpasar, Bali.
Sejumlah lokasi tersebut digunakan sebagai pusat operasi, serta pengiriman promosi judi online lewat WhatsApp siaran.
Dalam operasinya, pelaku memanfaatkan ribuan kartu perdana yang sudah diregistrasi secara ilegal untuk mengaktifkan akun WhatsApp.
Dalam sehari, operator bisa membuat hingga 500 akun WhatsApp dan mengirim ribuan pesan siaran berisi ajakan bermain judi online dengan iming-iming deposit mudah dan penarikan cepat.
Baca Juga: Deretan Merek Beras Oplosan Ternama dari 4 Produsen Besar
Para pelaku juga saling bertukar data nomor HP dan kartu perdana melalui grup Telegram dan WhatsApp, untuk bekerja sama dengan jaringan yang berada di luar negeri.
Dalam menampung hasil kejahatan, sindikat ini menyamarkan rekening menggunakan nama orang lain, dan menggunakan transaksi mata uang kripto, sebelum akhirnya dicairkan melalui payment gateway ke rekening rupiah.
“Dalam satu tahun, keuntungan dari aktivitas ini ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah,” katanya.
Dalam perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 354 ponsel yang digunakan untuk menyebarkan promosi judol, lima buah buku tabungan, dan berbagai perangkat elektronik untuk menjalan aksi kejahatan.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain, Pasal 303 KUHP tentang perjudian, ancaman hukuman 10 tahun penjara; UU ITE Pasal 27 Ayat 2 Juncto Pasal 43, ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar; dan UU TPPU, dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Berita Terkait
-
Bongkar Sindikat Judi Online Internasional, Polri: Terkoneksi Server China dan Kamboja
-
Dikabulkan Bareskrim: Lisa Mariana, Bayi dan Ridwan Kamil akan Tes DNA di RSCM
-
Diperiksa Bareskrim: Lisa Mariana Ungkap Bersama Ridwan Kamil 3 Hari 2 Malam di Hotel
-
Diduga Curangi Konsumen, Satgas Pangan Polri Periksa 25 Pemilik Merek Beras yang Diduga Dioplos
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Oktober: Klaim 19 Ribu Gems dan Player 111-113
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
-
China Sindir Menkeu Purbaya Soal Emoh Bayar Utang Whoosh: Untung Tak Cuma Soal Angka!
-
Dana Korupsi Rp13 T Dialokasikan untuk Beasiswa, Purbaya: Disalurkan Tahun Depan
Terkini
-
Bukan Lagi Isu, Hujan Mikroplastik Resmi Mengguyur Jakarta dan Sekitarnya
-
Heboh Dugaan Korupsi Rp237 M, Aliansi Santri Nusantara Desak KPK-Kejagung Tangkap Gus Yazid
-
Terungkap di Rekonstruksi! Ini Ucapan Pilu Suami Setelah Kelaminnya Dipotong Istri di Jakbar
-
Kena 'PHP' Pemerintah? KPK Bongkar Janji Palsu Pencabutan Izin Tambang Raja Ampat
-
Ketua DPD RI Serahkan Bantuan Alsintan dan Benih Jagung, Dorong Ketahanan Pangan di Padang Jaya
-
KPK Ungkap Arso Sadewo Beri SGD 500 Ribu ke Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso
-
KPK Tahan Komisaris Utama PT IAE Arso Sadewo Terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
-
Alasan Kesehatan, Hakim Kabulkan Permohonan Anak Riza Chalid untuk Pindah Tahanan
-
Pelaku Pembakaran Istri di Jatinegara Tertangkap Setelah Buron Seminggu!
-
Anak Buah Nadiem Ikut Kembalikan Uang Korupsi Laptop Rp10 Miliar, Kejagung: Bukan Cuma dari Vendor