Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membongkar sindikat judi online jaringan internasional.
Adapun, sindikat ini berada di sejumlah kota besar Indonesia, namun terhubung dengan server yang berada di China dan Kamboja.
Total, petugas meringkus 22 tersangka. Puluhan orang tersebut merupakan para pengelola server dan operator situs judi daring.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigadir Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan dalam aksinya para tersangka mengelola situs tanjung899.com dan akasia899.com. Dua domain utama ini, digunakan untuk memancing korban judi online.
“Para pelaku diketahui menjalankan aktivitas judi dengan dukungan server luar negeri, bekerja sama dengan agen-agen di China dan Kamboja,” ucap Djuhandhani Rahardjo Puro, kepada wartawan, Jumat (18/7/2025).
Sindikat ini menggunakan wilayah strategis, pertama di sebuah rumah di Cibubur Country, Gunung Putri, Bogor. Kemudian, ada dua rumah di Pondok Melati, Bekasi; selanjutnya dua rumah di Villa Tangerang Regency, Pasar Kemis, Tangerang; serta lokasi tambahan di Denpasar, Bali.
Sejumlah lokasi tersebut digunakan sebagai pusat operasi, serta pengiriman promosi judi online lewat WhatsApp siaran.
Dalam operasinya, pelaku memanfaatkan ribuan kartu perdana yang sudah diregistrasi secara ilegal untuk mengaktifkan akun WhatsApp.
Dalam sehari, operator bisa membuat hingga 500 akun WhatsApp dan mengirim ribuan pesan siaran berisi ajakan bermain judi online dengan iming-iming deposit mudah dan penarikan cepat.
Baca Juga: Deretan Merek Beras Oplosan Ternama dari 4 Produsen Besar
Para pelaku juga saling bertukar data nomor HP dan kartu perdana melalui grup Telegram dan WhatsApp, untuk bekerja sama dengan jaringan yang berada di luar negeri.
Dalam menampung hasil kejahatan, sindikat ini menyamarkan rekening menggunakan nama orang lain, dan menggunakan transaksi mata uang kripto, sebelum akhirnya dicairkan melalui payment gateway ke rekening rupiah.
“Dalam satu tahun, keuntungan dari aktivitas ini ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah,” katanya.
Dalam perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 354 ponsel yang digunakan untuk menyebarkan promosi judol, lima buah buku tabungan, dan berbagai perangkat elektronik untuk menjalan aksi kejahatan.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain, Pasal 303 KUHP tentang perjudian, ancaman hukuman 10 tahun penjara; UU ITE Pasal 27 Ayat 2 Juncto Pasal 43, ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar; dan UU TPPU, dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Berita Terkait
-
Bongkar Sindikat Judi Online Internasional, Polri: Terkoneksi Server China dan Kamboja
-
Dikabulkan Bareskrim: Lisa Mariana, Bayi dan Ridwan Kamil akan Tes DNA di RSCM
-
Diperiksa Bareskrim: Lisa Mariana Ungkap Bersama Ridwan Kamil 3 Hari 2 Malam di Hotel
-
Diduga Curangi Konsumen, Satgas Pangan Polri Periksa 25 Pemilik Merek Beras yang Diduga Dioplos
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Bahas Kereta Listrik, Mahasiswa: Jangan Sampai Cuma Pindah Beban Karbon ke Kementerian Sebelah
-
Ironi Harta Miliaran Bupati Pati dan Walkot Madiun: Sama-sama Terjaring OTT KPK, Siapa Paling Kaya?
-
Komisi A DPRD DKI Soroti 'Timing' Modifikasi Cuaca Jakarta: Jangan Sampai Buang Anggaran!
-
Pakai Jaket Biru dan Topi Hitam, Wali Kota Madiun Maidi Tiba di KPK Usai Terjaring OTT
-
Horor di Serang! Makam 7 Tahun Dibongkar, Tengkorak Jenazah Raib Misterius
-
Kubu Nadiem akan Laporkan 3 Saksi ke KPK, Diduga Terima Duit Panas Chromebook, Siapa Mereka?
-
Wajah Baru Kolong Tol Angke: Usulan Pelaku Tawuran Disulap Jadi Skate Park Keren
-
Deretan 'Dosa' Bupati Pati Sudewo: Tantang Warga, Pajak 250 Persen, Kini Kena OTT KPK
-
Stop 'Main Aman', Legislator Gerindra Desak Negara Akhiri Konflik Agraria Permanen
-
Detik-detik Mencekam Polisi Rebut Kaki Ibu dari Cengkeraman Buaya 3 Meter di Tarakan