Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membongkar sindikat judi online jaringan internasional.
Adapun, sindikat ini berada di sejumlah kota besar Indonesia, namun terhubung dengan server yang berada di China dan Kamboja.
Total, petugas meringkus 22 tersangka. Puluhan orang tersebut merupakan para pengelola server dan operator situs judi daring.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigadir Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan dalam aksinya para tersangka mengelola situs tanjung899.com dan akasia899.com. Dua domain utama ini, digunakan untuk memancing korban judi online.
“Para pelaku diketahui menjalankan aktivitas judi dengan dukungan server luar negeri, bekerja sama dengan agen-agen di China dan Kamboja,” ucap Djuhandhani Rahardjo Puro, kepada wartawan, Jumat (18/7/2025).
Sindikat ini menggunakan wilayah strategis, pertama di sebuah rumah di Cibubur Country, Gunung Putri, Bogor. Kemudian, ada dua rumah di Pondok Melati, Bekasi; selanjutnya dua rumah di Villa Tangerang Regency, Pasar Kemis, Tangerang; serta lokasi tambahan di Denpasar, Bali.
Sejumlah lokasi tersebut digunakan sebagai pusat operasi, serta pengiriman promosi judi online lewat WhatsApp siaran.
Dalam operasinya, pelaku memanfaatkan ribuan kartu perdana yang sudah diregistrasi secara ilegal untuk mengaktifkan akun WhatsApp.
Dalam sehari, operator bisa membuat hingga 500 akun WhatsApp dan mengirim ribuan pesan siaran berisi ajakan bermain judi online dengan iming-iming deposit mudah dan penarikan cepat.
Baca Juga: Deretan Merek Beras Oplosan Ternama dari 4 Produsen Besar
Para pelaku juga saling bertukar data nomor HP dan kartu perdana melalui grup Telegram dan WhatsApp, untuk bekerja sama dengan jaringan yang berada di luar negeri.
Dalam menampung hasil kejahatan, sindikat ini menyamarkan rekening menggunakan nama orang lain, dan menggunakan transaksi mata uang kripto, sebelum akhirnya dicairkan melalui payment gateway ke rekening rupiah.
“Dalam satu tahun, keuntungan dari aktivitas ini ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah,” katanya.
Dalam perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 354 ponsel yang digunakan untuk menyebarkan promosi judol, lima buah buku tabungan, dan berbagai perangkat elektronik untuk menjalan aksi kejahatan.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain, Pasal 303 KUHP tentang perjudian, ancaman hukuman 10 tahun penjara; UU ITE Pasal 27 Ayat 2 Juncto Pasal 43, ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar; dan UU TPPU, dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Berita Terkait
-
Bongkar Sindikat Judi Online Internasional, Polri: Terkoneksi Server China dan Kamboja
-
Dikabulkan Bareskrim: Lisa Mariana, Bayi dan Ridwan Kamil akan Tes DNA di RSCM
-
Diperiksa Bareskrim: Lisa Mariana Ungkap Bersama Ridwan Kamil 3 Hari 2 Malam di Hotel
-
Diduga Curangi Konsumen, Satgas Pangan Polri Periksa 25 Pemilik Merek Beras yang Diduga Dioplos
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
Terkini
-
Sadis! Anggota TNI Tembak Mati Warga Gegara Ribut Duit Parkir, Pratu TB Resmi Tersangka
-
DPR Resmi Hentikan Tunjangan Rumah dan Moratorium Kunjungan Luar Negeri, Ini Kata Golkar
-
Kekayaan Riza Chalid Dari Mana? Tak Cuma Minyak, Ada Minuman hingga Kelapa Sawit
-
Siapa Pemilik PT Gudang Garam? Perusahaan Rokok yang Viral Dikabarkan PHK Massal!
-
Israel Serang Gaza, Hampir 70 Warga Palestina Tewas dalam Sehari
-
Saldo DANA Kaget Gratis Rp 249 Ribu Untuk Jajan Akhir Pekan
-
Kisah Pilu Napi di Lapas Kediri: Disodomi Tahanan Lain hingga Dipaksa Makan Isi Staples!
-
Pakistan Berduka: Korban Banjir Melonjak Drastis
-
YLKI Desak Penyelesaian Masalah Stok dan Harga Beras di Pasaran
-
Eks Stafsus Jokowi Wafat: Ini Sepak Terjang hingga Karier Politik Arif Budimanta