Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membongkar sindikat judi online jaringan internasional.
Adapun, sindikat ini berada di sejumlah kota besar Indonesia, namun terhubung dengan server yang berada di China dan Kamboja.
Total, petugas meringkus 22 tersangka. Puluhan orang tersebut merupakan para pengelola server dan operator situs judi daring.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigadir Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan dalam aksinya para tersangka mengelola situs tanjung899.com dan akasia899.com. Dua domain utama ini, digunakan untuk memancing korban judi online.
“Para pelaku diketahui menjalankan aktivitas judi dengan dukungan server luar negeri, bekerja sama dengan agen-agen di China dan Kamboja,” ucap Djuhandhani Rahardjo Puro, kepada wartawan, Jumat (18/7/2025).
Sindikat ini menggunakan wilayah strategis, pertama di sebuah rumah di Cibubur Country, Gunung Putri, Bogor. Kemudian, ada dua rumah di Pondok Melati, Bekasi; selanjutnya dua rumah di Villa Tangerang Regency, Pasar Kemis, Tangerang; serta lokasi tambahan di Denpasar, Bali.
Sejumlah lokasi tersebut digunakan sebagai pusat operasi, serta pengiriman promosi judi online lewat WhatsApp siaran.
Dalam operasinya, pelaku memanfaatkan ribuan kartu perdana yang sudah diregistrasi secara ilegal untuk mengaktifkan akun WhatsApp.
Dalam sehari, operator bisa membuat hingga 500 akun WhatsApp dan mengirim ribuan pesan siaran berisi ajakan bermain judi online dengan iming-iming deposit mudah dan penarikan cepat.
Baca Juga: Deretan Merek Beras Oplosan Ternama dari 4 Produsen Besar
Para pelaku juga saling bertukar data nomor HP dan kartu perdana melalui grup Telegram dan WhatsApp, untuk bekerja sama dengan jaringan yang berada di luar negeri.
Dalam menampung hasil kejahatan, sindikat ini menyamarkan rekening menggunakan nama orang lain, dan menggunakan transaksi mata uang kripto, sebelum akhirnya dicairkan melalui payment gateway ke rekening rupiah.
“Dalam satu tahun, keuntungan dari aktivitas ini ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah,” katanya.
Dalam perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 354 ponsel yang digunakan untuk menyebarkan promosi judol, lima buah buku tabungan, dan berbagai perangkat elektronik untuk menjalan aksi kejahatan.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain, Pasal 303 KUHP tentang perjudian, ancaman hukuman 10 tahun penjara; UU ITE Pasal 27 Ayat 2 Juncto Pasal 43, ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar; dan UU TPPU, dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Berita Terkait
-
Bongkar Sindikat Judi Online Internasional, Polri: Terkoneksi Server China dan Kamboja
-
Dikabulkan Bareskrim: Lisa Mariana, Bayi dan Ridwan Kamil akan Tes DNA di RSCM
-
Diperiksa Bareskrim: Lisa Mariana Ungkap Bersama Ridwan Kamil 3 Hari 2 Malam di Hotel
-
Diduga Curangi Konsumen, Satgas Pangan Polri Periksa 25 Pemilik Merek Beras yang Diduga Dioplos
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
Terkini
-
China Tuding AS Biang Kerok Ketegangan Nuklir Iran, Beijing Ogah Tunduk ke Trump
-
Warga vs Mata Elang Bentrok di Klender, Kantor Penagih Motor Jadi Sasaran Amuk
-
Studi: Model Iklim Meleset, Laut Selatan Memanas Lebih Cepat
-
Timur Tengah Gencatan Senjata, Jet Tempur Myanmar Bombardir Wilayah Thailand
-
Krisis Avtur Dimulai, Maskapai Eropa Ini Batalkan 20 Ribu Penerbangan
-
Jangan Terburu-buru Pungut PPN Tol, Komisi XI DPR Minta Pemerintah Kaji Dampak Daya Beli
-
123 Ribu Lebih Orang di Vietnam Ajukan Tunjangan Pengangguran
-
2 Tentara Israel Dipenjara Usai Hancurkan Patung Yesus
-
Momen Langka Gajah Liar Melahirkan di Pinggir Jalan Viral, Netizen Tersentuh
-
Modus Perusahaan Cangkang, Bareskrim Sikat Penyelundup 56 Ribu iPhone Ilegal Senilai Rp235 Miliar!