Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap sindikat judi online yang beroperasi lintas negara dengan koneksi server ke China dan Kamboja.
Operasi penindakan dilakukan secara di sejumlah kota besar di Inovasi pada 13 Juni 2025.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut 22 orang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk pengelola server dan operator situs judi daring.
Mereka diketahui mengelola dua domain utama yang digunakan untuk menjaring pemain, yakni tanjung899.com dan akasia899.com.
"Para pelaku diketahui menjalankan aktivitas judi dengan dukungan server luar negeri, bekerja sama dengan agen-agen di China dan Kamboja," ungkap Djuhandhani kepada wartawan, Jumat (18/7/2025).
Penggerebekan ini dilakukan di beberapa titik strategis. Rinciannya; satu rumah di Cibubur Country, Gunung Putri, Bogor; dua rumah di Pondok Melati, Bekasi; dua rumah di Villa Tangerang Regency, Pasar Kemis, Tangerang; serta sebuah lokasi tambahan di Denpasar, Bali.
Tempat-tempat itu digunakan sebagai markas operasional dan pusat pengiriman promosi judi online, utamanya melalui WhatsApp.
Para pelaku memanfaatkan ribuan kartu perdana yang telah diregistrasi secara ilegal untuk mengaktifkan akun WhatsApp massal.
Dalam satu hari, kata Djuhandhani, operator mampu membuat hingga 500 akun WhatsApp untuk mengirim ribuan pesan siaran berisi ajakan bermain judi online, lengkap dengan iming-iming deposit mudah dan penarikan cepat.
Baca Juga: Wapres Gibran Peringatkan Penerima BSU, Jangan Dipakai Judol, Bisa Dilacak!
Para pelaku juga saling bertukar data nomor HP dan kartu perdana melalui grup Telegram dan WhatsApp, membentuk jaringan yang terkoneksi secara internasional.
Keuntungan dari praktik kejahatan ini disamarkan melalui berbagai modus pencucian uang, mulai dari penggunaan rekening atas nama orang lain atau nominee, transaksi kripto, hingga pencairan dana melalui payment gateway ke rekening rupiah.
"Dalam satu tahun, keuntungan dari aktivitas ini ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah," bebernya.
Selain menangkap para pelaku, penyidik turut menyita berbagai barang bukti dari penggerebekan tersebut.
Para tersangka saat ini telah ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP, Pasal 27 Ayat 2 juncto Pasal 43 UU ITE dan Undang-Undang TPPU.
"Ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Pantau Anak-anak saat Main Game, Khawatir Terjebak Judi Online
-
Deretan Merek Beras Oplosan Ternama dari 4 Produsen Besar
-
Penerima Bansos Main Judol, Pemerintah Bakal Sanksi Apa? Menko Muhaimin Bilang Begini
-
WN China Buron Kasus Penipuan Rp 28,5 Miliar Dideportasi
-
Negara Tak Lagi Tolerir: Penerima Bansos yang Bermain Judol akan Masuk Daftar Hitam
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir