Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap sindikat judi online yang beroperasi lintas negara dengan koneksi server ke China dan Kamboja.
Operasi penindakan dilakukan secara di sejumlah kota besar di Inovasi pada 13 Juni 2025.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut 22 orang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk pengelola server dan operator situs judi daring.
Mereka diketahui mengelola dua domain utama yang digunakan untuk menjaring pemain, yakni tanjung899.com dan akasia899.com.
"Para pelaku diketahui menjalankan aktivitas judi dengan dukungan server luar negeri, bekerja sama dengan agen-agen di China dan Kamboja," ungkap Djuhandhani kepada wartawan, Jumat (18/7/2025).
Penggerebekan ini dilakukan di beberapa titik strategis. Rinciannya; satu rumah di Cibubur Country, Gunung Putri, Bogor; dua rumah di Pondok Melati, Bekasi; dua rumah di Villa Tangerang Regency, Pasar Kemis, Tangerang; serta sebuah lokasi tambahan di Denpasar, Bali.
Tempat-tempat itu digunakan sebagai markas operasional dan pusat pengiriman promosi judi online, utamanya melalui WhatsApp.
Para pelaku memanfaatkan ribuan kartu perdana yang telah diregistrasi secara ilegal untuk mengaktifkan akun WhatsApp massal.
Dalam satu hari, kata Djuhandhani, operator mampu membuat hingga 500 akun WhatsApp untuk mengirim ribuan pesan siaran berisi ajakan bermain judi online, lengkap dengan iming-iming deposit mudah dan penarikan cepat.
Baca Juga: Wapres Gibran Peringatkan Penerima BSU, Jangan Dipakai Judol, Bisa Dilacak!
Para pelaku juga saling bertukar data nomor HP dan kartu perdana melalui grup Telegram dan WhatsApp, membentuk jaringan yang terkoneksi secara internasional.
Keuntungan dari praktik kejahatan ini disamarkan melalui berbagai modus pencucian uang, mulai dari penggunaan rekening atas nama orang lain atau nominee, transaksi kripto, hingga pencairan dana melalui payment gateway ke rekening rupiah.
"Dalam satu tahun, keuntungan dari aktivitas ini ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah," bebernya.
Selain menangkap para pelaku, penyidik turut menyita berbagai barang bukti dari penggerebekan tersebut.
Para tersangka saat ini telah ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP, Pasal 27 Ayat 2 juncto Pasal 43 UU ITE dan Undang-Undang TPPU.
"Ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Pantau Anak-anak saat Main Game, Khawatir Terjebak Judi Online
-
Deretan Merek Beras Oplosan Ternama dari 4 Produsen Besar
-
Penerima Bansos Main Judol, Pemerintah Bakal Sanksi Apa? Menko Muhaimin Bilang Begini
-
WN China Buron Kasus Penipuan Rp 28,5 Miliar Dideportasi
-
Negara Tak Lagi Tolerir: Penerima Bansos yang Bermain Judol akan Masuk Daftar Hitam
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Oktober: Klaim 19 Ribu Gems dan Player 111-113
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
-
China Sindir Menkeu Purbaya Soal Emoh Bayar Utang Whoosh: Untung Tak Cuma Soal Angka!
Terkini
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Bukan Lagi Isu, Hujan Mikroplastik Resmi Mengguyur Jakarta dan Sekitarnya
-
Heboh Dugaan Korupsi Rp237 M, Aliansi Santri Nusantara Desak KPK-Kejagung Tangkap Gus Yazid
-
Terungkap di Rekonstruksi! Ini Ucapan Pilu Suami Setelah Kelaminnya Dipotong Istri di Jakbar
-
Kena 'PHP' Pemerintah? KPK Bongkar Janji Palsu Pencabutan Izin Tambang Raja Ampat
-
Ketua DPD RI Serahkan Bantuan Alsintan dan Benih Jagung, Dorong Ketahanan Pangan di Padang Jaya
-
KPK Ungkap Arso Sadewo Beri SGD 500 Ribu ke Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso
-
KPK Tahan Komisaris Utama PT IAE Arso Sadewo Terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
-
Alasan Kesehatan, Hakim Kabulkan Permohonan Anak Riza Chalid untuk Pindah Tahanan
-
Pelaku Pembakaran Istri di Jatinegara Tertangkap Setelah Buron Seminggu!