Suara.com - Program Keluarga Harapan (PKH 2025) resmi kembali disalurkan oleh pemerintah untuk mendukung masyarakat miskin dan rentan di seluruh Indonesia.
Bantuan sosial (bansos) berupa uang tunai ini akan diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang masuk dalam kategori yang telah ditentukan oleh Kementerian Sosial.
Penyaluran PKH 2025 dilakukan dalam empat tahap sepanjang tahun: Januari–Maret, April–Juni, Juli–September, dan Oktober-Desember.
Untuk tahun ini, terdapat delapan golongan penerima PKH yang akan mendapatkan bantuan dengan nominal yang bervariasi, tergantung pada kebutuhan masing-masing.
Berikut ini adalah golongan penerima bansos PKH 2025 dan rincian besaran bantuannya.
1. Ibu hamil/nifas: Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu per triwulan
2. Anak usia dini (0–6 tahun): Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu per triwulan
3. Siswa SD/sederajat: Rp900 ribu per tahun atau Rp225 ribu per triwulan
4. Siswa SMP/sederajat: Rp1,5 juta per tahun atau Rp375 ribu per triwulan
5. Siswa SMA/sederajat: Rp2 juta per tahun atau Rp500 ribu per triwulan
6. Penyandang disabilitas berat: Rp2,4 juta per tahun atau Rp600 ribu per triwulan
7. Lansia usia 60 tahun ke atas: Rp2,4 juta per tahun atau Rp600 ribu per triwulan
8. Korban pelanggaran HAM berat: Rp10,8 juta per tahun atau Rp2,7 juta per triwulan
Untuk dapat menerima bantuan ini, ada beberapa syarat penerima PKH 2025 yang wajib dipenuhi:
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Terpadu Setara Nasional (DTSEN)
Tag
Berita Terkait
-
Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos Kemensos atau Tidak
-
Bisa Lewat HP, Ini Cara Cek Penerima Bansos BPNT Juni 2026
-
Minat PIP Naik Saat Ancaman PHK Membayangi, Ekonom Minta Pemerintah Fokus Selamatkan Lapangan Kerja
-
Bansos Aman! Gus Ipul Jamin Efisiensi Anggaran Tak Pangkas Bantuan Rakyat
-
Harga BBM Naik, API Sebut Kehidupan Perempuan Kian Tercekik
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Mahfud MD Soroti Kemunduran Demokrasi, Sebut Politik Uang Gerus Penegakan Hukum
-
Panas Lagi! AS Luncurkan Serangan Balasan ke Iran Usai Insiden di Selat Hormuz
-
Jokowi Mulai Safari Politik, PAN Merasa Tak Terancam: Kami Tunggu PSI Lolos ke Senayan
-
Batas Penghasilan MBR Rp8 Juta Tak Cukup, Pemerintah Harus Tekan Biaya Hidup
-
Ucapan 'Adikku Sayang' Berujung Penganiayaan Caddy Golf, Pelaku Dibekuk di Lampung
-
Open House Sekolah Rakyat Surabaya, Orang Tua Terharu Lihat Perkembangan Siswa
-
Tak Relevan, Aksi Reformasi Jilid II Dinilai Bukan Aspirasi Mahasiswa
-
1 Tahun Sekolah Rakyat, Wamensos: Alhamdulillah Cukup Berhasil
-
Bukan Sekadar Kunjungan Biasa, Jokowi Ungkap Alasan Hadiri Rakorda PSI di Lampung