Oleh karena itu, baik pihak UGM maupun Jokowi dinilai seharusnya mematuhi aturan hukum yang berlaku. Namun, FDI menilai justru Jokowi dilindungi oleh Bareskrim.
"Berikut dalam kasus atau polemik ijazah mantan Presiden Indonesia Joko Widodo, sudah sangat jelas UGM dan Pak Joko Widodo sebagai badan publik dan pejabat publik harus tunduk kepada hukum, yakni Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik nomor 14 Tahun 2008. Inilah hukum yang seharusnya ditegakkan oleh Bareskrim dan Polda Metro Jaya, bukan malah membela Pak Joko Widodo dengan menaikkan kasus ini ke penyidikan terhadap anggota masyarakat dan aktivis yang menjalankan hak konstitusionalnya," sambungnya lagi.
Karena itu, FDI pun menilai jika penegak hukum bahkan telah melanggar hukum itu sendiri.
"Tindakan Bareskrim dan Polda Metro Jaya jelas melanggar hukum, melanggar hak asasi manusia atau HAM, dan melanggar hak imunitas konstitusional rakyat, khususnya para aktivis," tutur Agus.
Forum Diaspora Indonesia menyebut terpaksa harus meminta bantuan dunia internasional dalam mengawal kasus ijazah palsu Jokowi karena penegak hukum di Indonesia dinilai tidak mampu bersikap netral.
"Selanjutnya, kami para diaspora Indonesia dari 25 negara lebih sebenarnya malu mengangkat isu ini ke dunia internasional. Tetapi melihat penegak hukum di Indonesia khususnya Bareskrim dan Polda Metro Jaya yang tidak bisa netral atau kurang bertindak adil, maka kami terpaksa harus meminta bantuan dari luar negeri untuk ikut mengawasi dan melakukan penyelidikan tersendiri terhadap kasus pelanggaran hak asasi manusia terhadap para aktivis yang dijamin oleh Universal Declaration of Human Rights tahun 1948 oleh PBB dan International Convence on Civil and Political Rights," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Lampu Hijau DPR: Anggaran Bencana Sumatera Boleh Diutak-atik Tanpa Izin, Ini Syaratnya
-
Menteri Bahlil Kerahkan Pasukan ESDM dan ERT Bangun Dapur Umum di Sumatera - Aceh
-
Janji Sat-Set Menteri Bahlil: 2 Hari Pasca Kunjungan, Masjid dan Pengungsi di Agam Terang Benderang
-
Update Jalur Aceh: Geumpang-Pameu Akhirnya Tembus Mobil, Tapi Akses ke Kota Takengon Masih Lumpuh
-
Kejagung Siapkan Jurus Ekstradisi, 3 Buron Kakap Jurist Tan hingga Riza Chalid Siap Dijemput Paksa
-
Diduga Gelapkan Uang Ganti Rugi Rp5,9 M, Lurah Rawa Burung Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Kementerian P2MI Paparkan Kemajuan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Hadapan Komite PBB
-
Penyakit Mulai Hantui Pengungsi Banjir Sumatra, Kemenkes Diminta Gerak Cepat
-
Soal DPR Lakukan Transformasi, Puan Maharani: Ini Niat Baik, Tapi Perlu Waktu, Tak Bisa Cepat
-
BGN Larang Ada Pemecatan Relawan di Dapur MBG Meski Jumlah Penerima Manfaat Berkurang