Suara.com - Wakil-wakil menteri yang rangkap jabatan bisa terus menjadi komisaris BUMN. Itu setelah Juhaidy Rizaldy Roringkon, yang menggugat praktik itu ke Mahkamah Konstitusi, mendadak meninggal dunia.
Sebuah upaya penting untuk memperjelas aturan rangkap jabatan bagi para wakil menteri atau wamen harus berakhir dengan cara yang tak terduga dan tragis.
MK secara resmi menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materi terkait larangan wamen merangkap jabatan.
Bukan karena substansi gugatan yang lemah, melainkan karena sang pemohon telah berpulang.
Juhaidy Rizaldy Roringkon sebagai Direktur Eksekutif Indonesia Law and Democracy Studies, adalah pihak pemohon.
Dia yang dengan gigih memperjuangkan agar wamen tunduk pada aturan yang sama dengan menteri, meninggal dunia saat proses peradilannya masih bergulir.
Putusan Gugur Karena Kehilangan Kedudukan Hukum
Dalam sidang pembacaan putusan pada Kamis (17/7) pekan ini, Ketua MK Suhartoyo mengetuk palu dengan amar putusan yang singkat namun definitif.
"Menyatakan permohonan pemohon Nomor 21/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima," kata Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Alasan di balik putusan ini dijelaskan secara rinci oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra.
Baca Juga: MK Tolak Syarat Minimal S1 Bagi Capres-Cawapres, HNW: Tetap Harus Ada Rambu-rambu Syarat Pendidikan
Mahkamah telah menerima bukti valid berupa surat keterangan dari Rumah Sakit dr Suyoto Jakarta, yang menyatakan bahwa Juhaidy Rizaldy Roringkon telah meninggal dunia pada 22 Juni 2025.
Saldi Isra menjelaskan, dalam hukum acara MK, syarat utama sebuah permohonan adalah adanya kerugian hak konstitusional yang dialami oleh pemohon.
Dengan meninggalnya pemohon, maka kerugian tersebut secara hukum tidak lagi relevan dan tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut.
"Dengan demikian, dikarenakan pemohon telah meninggal dunia maka seluruh syarat anggapan kerugian yang didalilkan pemohon dalam menjelaskan kedudukan hukum yang bersifat kumulatif tidak terpenuhi oleh pemohon," tutur Saldi.
- Pemohon: Juhaidy Rizaldy Roringkon (Direktur Eksekutif Indonesia Law and Democracy Studies).
- Objek Gugatan: Pasal 23 UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
- Substansi Masalah: Pasal tersebut hanya melarang menteri merangkap jabatan (misal: komisaris BUMN), tetapi tidak secara eksplisit menyebut wakil menteri.
- Dasar Gugatan: Menciptakan persaingan tidak sehat untuk posisi komisaris/dewan pengawas BUMN dan mengacu pada putusan MK sebelumnya (No. 80/PUU-XVII/2019) yang secara prinsip setuju wamen harus dilarang rangkap jabatan.
- Perkembangan: Pemohon meninggal dunia pada 22 Juni 2025.
- Putusan Akhir: Permohonan tidak dapat diterima (gugur) pada 17 Juli 2025.
Substansi Gugatan yang Kembali Tak Tersentuh
Ironisnya, gugatan yang diajukan Juhaidy menyentuh isu krusial yang sudah lama menjadi perdebatan.
Tag
Berita Terkait
-
MK Tolak Syarat Minimal S1 Bagi Capres-Cawapres, HNW: Tetap Harus Ada Rambu-rambu Syarat Pendidikan
-
MK Ubah Aturan Pemilu Lagi! Agung Laksono: Perlu Kajian Ulang Atau Amandemen UUD 1945?
-
Agung Laksono Dorong Negara Harus Tetap Laksanakan Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu
-
Strategi Cegah Korupsi ala Prabowo, Sejahterakan Pejabat Sejak Dini
-
MK Tolak Gugatan Mahasiswa soal Syarat Capres-Cawapres Minimal S1, Mengapa?
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026
-
ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.
-
4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay
-
Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat
-
Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan
-
Besok Pagi, Transjakarta Blok M-Kota Tak Lewat Sudirman-Thamrin
-
6 Tanaman yang Bisa Mengusir Ular, Wajib Punya Salah Satunya di Rumah
-
Momen Kaesang Pangarep Nobar Timnas Bareng Gubernur Sumsel, Tapi Prediksinya Meleset
-
Silmy Karim Tersangka, Pemerintah Belum Akan Tunjuk Wamen Imipas Baru
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi