Suara.com - Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan putusan akhir bagi mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong.
Dalam sidang yang digelar pada Jumat (18/7/2025), ia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi importasi gula kristal mentah.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun dan enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dennis Arsan Fatrika.
Selain hukuman penjara, Tom Lembong juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 750 juta, dengan ancaman tambahan kurungan 6 bulan jika tidak dibayar.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 7 tahun penjara.
Namun, yang menjadi pusat perhatian adalah pertimbangan hakim yang menyebut tidak ada bukti aliran dana korupsi yang dinikmati secara pribadi oleh Tom Lembong.
Fakta inilah yang memantik reaksi keras dan memunculkan dugaan adanya motif lain di balik kasus ini.
Jangan Tebang Pilih
Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menilai kasus ini menjadi tantangan besar bagi aparat penegak hukum.
Baca Juga: Komisi III Sarankan Tom Lembong Ajukan Banding jika Vonis 4,5 Tahun Dianggap Tak Adil
Menurutnya, putusan yang menyatakan Tom Lembong bersalah tanpa bukti memperkaya diri telah menimbulkan kontroversi dan rasa ketidakadilan di masyarakat.
“Memang ke depan ini tantangan penegak hukum kita supaya dalam menangani kasus korupsi untuk tidak tebang pilih, untuk tidak menarget orang per orang,” kata Rudianto kepada wartawan, Sabtu (19/7/2025).
Ia menegaskan, penegakan hukum yang hanya menyasar era kepemimpinan Tom Lembong memunculkan persepsi bahwa sang mantan menteri menjadi korban kriminalisasi.
"Manakala penegakan hukum itu dilakukan tanpa tebang pilih, semua kebijakan impor misalnya disidik hukum, saya kira juga tidak akan dipersoalkan, tidak menjadi polemik di tengah masyarakat kita,” ujar Rudianto.
"Makanya kami selalu mewanti-wanti penegak hukum supaya dalam menegakkan hukum, khusus yang memberantas korupsi, jangan terkesan menarget orang-orang tertentu. Hanya menarget orang-orang tertentu kan? Tetapi menangani kasus korupsi itu harus motifnya hanya satu, motif hukum, bukan motif yang lain-lain, termasuk politik."
Konstruksi Perkara
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Menteri Bahlil Kerahkan Pasukan ESDM dan ERT Bangun Dapur Umum di Sumatera - Aceh
-
Janji Sat-Set Menteri Bahlil: 2 Hari Pasca Kunjungan, Masjid dan Pengungsi di Agam Terang Benderang
-
Update Jalur Aceh: Geumpang-Pameu Akhirnya Tembus Mobil, Tapi Akses ke Kota Takengon Masih Lumpuh
-
Kejagung Siapkan Jurus Ekstradisi, 3 Buron Kakap Jurist Tan hingga Riza Chalid Siap Dijemput Paksa
-
Diduga Gelapkan Uang Ganti Rugi Rp5,9 M, Lurah Rawa Burung Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Kementerian P2MI Paparkan Kemajuan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Hadapan Komite PBB
-
Penyakit Mulai Hantui Pengungsi Banjir Sumatra, Kemenkes Diminta Gerak Cepat
-
Soal DPR Lakukan Transformasi, Puan Maharani: Ini Niat Baik, Tapi Perlu Waktu, Tak Bisa Cepat
-
BGN Larang Ada Pemecatan Relawan di Dapur MBG Meski Jumlah Penerima Manfaat Berkurang
-
KPK Akui Sedang Lakukan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di PT LEN Industri