Suara.com - Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan putusan akhir bagi mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong.
Dalam sidang yang digelar pada Jumat (18/7/2025), ia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi importasi gula kristal mentah.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun dan enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dennis Arsan Fatrika.
Selain hukuman penjara, Tom Lembong juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 750 juta, dengan ancaman tambahan kurungan 6 bulan jika tidak dibayar.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 7 tahun penjara.
Namun, yang menjadi pusat perhatian adalah pertimbangan hakim yang menyebut tidak ada bukti aliran dana korupsi yang dinikmati secara pribadi oleh Tom Lembong.
Fakta inilah yang memantik reaksi keras dan memunculkan dugaan adanya motif lain di balik kasus ini.
Jangan Tebang Pilih
Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menilai kasus ini menjadi tantangan besar bagi aparat penegak hukum.
Baca Juga: Komisi III Sarankan Tom Lembong Ajukan Banding jika Vonis 4,5 Tahun Dianggap Tak Adil
Menurutnya, putusan yang menyatakan Tom Lembong bersalah tanpa bukti memperkaya diri telah menimbulkan kontroversi dan rasa ketidakadilan di masyarakat.
“Memang ke depan ini tantangan penegak hukum kita supaya dalam menangani kasus korupsi untuk tidak tebang pilih, untuk tidak menarget orang per orang,” kata Rudianto kepada wartawan, Sabtu (19/7/2025).
Ia menegaskan, penegakan hukum yang hanya menyasar era kepemimpinan Tom Lembong memunculkan persepsi bahwa sang mantan menteri menjadi korban kriminalisasi.
"Manakala penegakan hukum itu dilakukan tanpa tebang pilih, semua kebijakan impor misalnya disidik hukum, saya kira juga tidak akan dipersoalkan, tidak menjadi polemik di tengah masyarakat kita,” ujar Rudianto.
"Makanya kami selalu mewanti-wanti penegak hukum supaya dalam menegakkan hukum, khusus yang memberantas korupsi, jangan terkesan menarget orang-orang tertentu. Hanya menarget orang-orang tertentu kan? Tetapi menangani kasus korupsi itu harus motifnya hanya satu, motif hukum, bukan motif yang lain-lain, termasuk politik."
Konstruksi Perkara
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
Terkini
-
Ingatkan Pemerintah, JK Minta Indonesia Jangan Hanya Menjadi Pengikut Donald Trump
-
Kini Minta Maaf, Terungkap Pekerjaan Pengemudi Konvoi Zig-zag yang Viral di Tol Becakayu
-
Presiden Iran: Negara-negara Arab Tak Akan Lagi Diserang, Asal Tak jadi Alat Imperialis AS
-
Golkar 'Sentil' Bupati Fadia: Fokus Proses Hukum di KPK, Tak Perlu Alasan Tak Paham Birokrasi
-
Trump Minta Iran Menyerah Tanpa Syarat, Balasan Presiden Pezeshkian: Tak Akan Pernah
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Kecam Dugaan Pelecehan di Panjat Tebing, DPR Bakal Segera Panggil Menpora
-
Prabowo Dikritik Tak Kecam Serangan AS-Israel ke Iran, Pengamat: Blunder Besar Kebijakan Luar Negeri
-
Jakarta Tetap Terbuka bagi Pendatang, Pramono Anung Pastikan Tak Ada Operasi Yustisi
-
Kecelakaan Tragis di Koja: Nenek Penumpang Ojek Tewas Terlindas Trailer Usai Pulang Berobat