Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menanggapi putusan Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi pada importasi gula kristal mentah.
Dia menjelaskan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta itu dianggap benar sampai ada putusan yang lebih tinggi membatalkannya. Untuk itu, dia menyebut Tom Lembong bisa mengajukan banding jika menganggap putusan tersebut tidak memenuhi rasa keadilan.
“Kalau Pak Tom Lembong dan kuasanya merasa putusan hakim ini sangat tidak adil atau misalkan tidak sesuai dengan fakta persidangan, apalagi dalam pertimbangan putusannya, misalkan tidak ada dana satu sen pun yang mengalir ke Tom lembong sehingga dihukum 4,5 tahun itu dinilai tidak adil, tentu masih ada upaya hukum berikutnya yang harus ditempuh, yaitu upaya hukum banding sampai kasasi,” kata Rudianto kepada wartawan, Sabtu (19/7/2025).
Menurut dia, jika ada anggapan bahwa hakim keliru dalam menentukan putusan, maka upaya mengoreksinya harus dilakukan secara hukum, yaitu dengan upaya banding.
Mengenai anggapan bahwa fakta persidangan tidak bisa membuktikan tindak pidana Tom Lembong, Rudianto menyebut hal itu menjadi penilaian hakim di tingkat pengadilan yang lebih tinggi, dalam hal ini Pengadilan Tinggi jika Tom Lembong mengajukan banding.
“Jadi, kalau saya pribadi, saya kira kalau memang dipandang ini tidak adil putusannya, maka langkah yang harus ditempuh adalah upaya hukum untuk kemudian putusan putusan tersebut bisa dikoreksi di pengadilan tingkat berikutnya, apakah di tingkat banding dan seterusnya sampai tingkat kasasi,” tandas Rudianto.
Divonis 4,5 Tahun Penjara
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong bersalah dalam kasus dugaan korupsi pada importasi gula kristal mentah.
Majelis hakim menyatakan, Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.
Baca Juga: Pesta Rakyat Telan 3 Nyawa, Kebohongan Dedi Mulyadi Terkuak Lewat Kontennya: Makan-Nonton Sepuasnya!
Untuk itu, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman berupa pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun dan enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dennis Arsan Fatrika di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
Tom Lembong juga dihukum membayar denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan badan selama 6 bulan.
Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, yaitu pidana penjara tujuh tahun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung meminta majelis hakim untuk memberikan hukuman pidana 7 tahun penjara kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Berita Terkait
-
Terkuak Kekayaan Fantastis Hakim Pemvonis Tom Lembong, Sebagian Harta Dennie Arsan Hasil Warisan
-
Langka! Eks Pimpinan KPK: Belum Pernah Ada Terpidana Korupsi Dihormati Seperti Tom Lembong
-
Kecewa Berat Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Bui, Anies: Semua Fakta di Ruang Sidang Diabaikan!
-
Sebut Vonis 4,5 Tahun Tak Masuk Akal, Ferry Irwandi Bela Tom Lembong: Beliau Bukan Koruptor!
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
-
Pelatih Persija Kasihan dengan Gerald Vanenburg, Soroti Situasi Timnas Indonesia U-23
-
Harga Emas Antam Lebih Murah Hari Ini Jadi Rp 2.042.000 per Gram
-
Video Lawas Nadiem Makarim Viral Lagi, Ngaku Lahir di Keluarga Anti Korupsi!
Terkini
-
Dilema KPK: Sita Mercy Antik Habibie dari Ridwan Kamil, tapi Pembayarannya Ternyata Belum Lunas
-
Bantah Tegas Kabar Darurat Militer, TNI: Tidak Ada Niat, Rencana Memberlakukan
-
Didesak Bebaskan Seluruh Demonstran yang Ditahan, Polri Klaim Tidak Antikritik
-
Zetro Staf KBRI Diduga Tewas di Tangan Pembunuh Bayaran, Presiden Peru Surati Prabowo
-
Kapuspen TNI Jawab Tuntutan 17+8 'Kembali ke Barak': Kami Hormati Supremasi Sipil
-
Tunjangan Rumah Setop, DPR Pastikan Pensiun Tetap Ada: Ini Rincian Gaji Anggota Dewan
-
DPR Setop Kunjungan Kerja ke Luar Negeri, Dasco Janji Buka-bukaan
-
Pemprov DKI Genjot Pengerjaan SJUT, Jakarta Lebih Rapi dan Modern
-
Apa Itu Tobat Nasional? Seruan Kardinal Ignatius Suharyo
-
Nadiem Tersangka Kasus Pengadaan Chromebook, Pukat UGM Soroti Buruknya Tata Kelola Sektor Pendidikan