Mengutip Laporan Hasil Audit (LHP) BPKP tertanggal 12 Agustus 2022, seluruh klaim kerugian negara bersifat potensi (potential loss), bukan kerugian nyata (actual loss).
Hal ini sejalan dengan Pasal 1 angka 22 UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016, yang mensyaratkan kerugian negara harus bersifat nyata dan pasti.
"Menyimpulkan adanya pengadaan palsu tanpa ada pembayaran adalah bentuk kriminalisasi berbasis asumsi," tambahnya.
Langkah Korektif dan Upaya Hukum
Pihak Leonardi juga mengklaim bahwa kliennya justru telah mengambil langkah-langkah korektif, seperti bersurat kepada Navayo pada awal 2017 untuk menghentikan pengiriman barang dan menginisiasi adendum kontrak.
Selain itu, ditegaskan bahwa penentuan pemenang tender proyek di atas Rp100 miliar adalah wewenang Pengguna Anggaran (PA) sesuai Permenhan No 17 Tahun 2014, bukan wewenang Leonardi.
Sebagai langkah perlawanan hukum, tim kuasa hukum telah mendaftarkan gugatan Praperadilan atas penetapan tersangka terhadap Laksamana Muda (Purn) Ir Leonardi, MSc.
Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 85/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL pada tanggal 16 Juli 2025.
"Kami mendukung penegakan hukum yang transparan oleh Kejaksaan Agung, namun jangan sampai mengorbankan orang yang telah bekerja secara jujur dan sesuai prosedur," tutup Rinto Maha.
Baca Juga: Kasus Korupsi Satelit Kemenhan, Bule AS Thomas Anthony Divonis Ringan 12 Tahun Penjara!
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
Terkini
-
Polisi Buka Peluang Tersangka Baru dalam Tragedi Kebakaran Ruko Terra Drone
-
Puslabfor 'Bongkar' Ulang TKP Kebakaran, Buru Bukti Jerat Bos Terra Drone
-
Korban Tewas Bencana di Agam Tembus 192 Orang, 72 Masih Hilang
-
Lonjakan Pemilih Muda dan Deepfake Jadi Tantangan Pemilu 2029: Siapkah Indonesia Menghadapinya?
-
MKMK Tegaskan Arsul Sani Tak Terbukti Palsukan Ijazah Doktoral
-
Polisi Kembali Lakukan Olah TKP Terra Drone, Apa yang Dicari Puslabfor?
-
MyFundAction Gelar Dapur Umum di Tapsel, Prabowo Janji Rehabilitasi Total Dampak Banjir Sumut
-
Ikuti Arahan Kiai Sepuh, PBNU Disebut Bakal Islah Demi Akhiri Konflik Internal
-
Serangan Kilat di Kalibata: Matel Diseret dan Dikeroyok, Pelaku Menghilang dalam Sekejap!
-
10 Saksi Diperiksa, Belum Ada Tersangka dalam Kasus Mobil Berstiker BGN Tabrak Siswa SD Cilincing