Suara.com - Thomas Anthony van der Hyeden, warga negara Amerika Serikat dijatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsider 3 bulan kurungan dalam kasus korupsi Satelit Slot Orbit 123 derajat BT (Bujur Timur) Kementerian Pertahanan (Kemenhan) pada 2012—2021.
Pada perkara ini, eks Senior Advior PT Dini Nusa Kusuma (DNK) itu dinyatakan terbukti bersalah bersama mantan Dirjen Kekuatan Pertahanan Kemenhan Laksamana Muda TNI Purnawirawan Agus Purwoto, serta dua terdakwa lainnya.
Putusan itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (17/7/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," kata Hakim.
Selain hukuman badan, Thomas Anthony juga dijatuhi hukuman tambahan berupa uang pengganti Rp 100 miliar.
"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti, paling lama dalam satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pegganti tersebut," kata Hakim.
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun," sambung Hakim.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Vonis yang dijatuhkan Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, meminta hukuman 18 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1miliar. Kemudian uang pengganti Rp 90 miliar subsider 9 tahun dan 3 bulan penjara.
Sementara, Agus Purwoto dan dua terdakwa lainnya Arifin Wiguna selaku Komisaris Utama PT Dini Nusa Kusuma (DNK), Surya Cipta Witoelar sebagai Konsultan Teknologi PT Dini Nusa Kusuma (DNK) periode 2015—2016 dan Direktur Utama PT DNK periode 2016—2020, juga menerima hukuman yang sama 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsider 3 bulan penjara.
Namun untuk uang pengganti, Agus Purwoto harus membayar sebesar Rp153.094.059.580,68 atau Rp 153 miliar. Sementara Arifin Wiguna dan Surya Cipta Witoelar harus membayar uang pengganti Rp 100 miliar.
Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03.03/SR-607/D5/02/2022 tanggal 12 Agustus 2022, perbuatan korupsi para terdakwa, mengakibatkan negara rugi Rp453.094.059.540,68 atau Rp 453 miliar.
Berita Terkait
-
Terbukti Bersalah Korupsi Satelit Rp 453 M, Eks Dirjen Kemenhan Agus Purwoto Divonis 12 Tahun Penjara
-
Korupsi Satelit Rp 453 Miliar, Eks Dirjen Kemenhan Agus Purwoto Dkk Jalani Sidang Vonis Hari Ini
-
Fakta-fakta Kasus Korupsi Satelit di Kemenhan, Rugikan Negara Capai Rp 453 M
-
Kejagung Tetapkan Agus Purwoto Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Satelit Kemhan
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Hanya Kirim PDF Tanpa Balasan, Polres Jakpus Jelaskan Soal Aksi BEM UI Tak Ajukan Izin Resmi
-
3 Fakta Dugaan Korupsi MBG: Kejagung Geledah Enam Lokasi, DPR Minta Program Dihentikan
-
Jangan Adu Rakyat vs Rakyat, TB Hasanuddin Tegaskan Komcad Tak Boleh Hadapi Demo Mahasiswa
-
Nasib 21 Ribu Motor Listrik Era Dadan, Jadi Besi Tua atau Dipaksa Jalan Demi MBG?
-
Divonis 13 Tahun Penjara, Sejumlah Pakar Duga Ada Kejanggalan di Putusan Hukum Arief Pramuhanto
-
Partai Gelora Desak Penghapusan Threshold, Klaim DPR Buka Ruang Diskusi
-
Anis Matta Akui Partai Gelora Terganjal Logistik, Urusan Pendanaan Jadi Persoalan Besar
-
ICW: Vonis Rendah Pejabat BPK Tak Beri Efek Jera, Korupsi Terus Berulang
-
Warga Jakarta Bisa Masuk Gratis ke Ancol dan Ragunan, Cek Jadwal dan Caranya
-
Evaluasi MBG dan Krisis Regenerasi Petani Jadi Sorotan, Dudung Akui Program Perlu Ditata Ulang