Suara.com - Muhammad Fuad Riyadi atau Fuad Plered yang merupakan seorang kiai yang lahir dari lingkungan pesantren di Wonokromo Yogyakarta.
Menjalani sanksi adat dalam kasus penghinaan dan ujaran kebencian, terhadap pendiri Alkhairaat Habib Idrus Bin Salim Al Jufri (Guru Tua) di Kota Palu.
Sidang adat Libu Potangara Nu Ada Kepada Tosala (Peradilan adat, dari Kumpulan Lembaga adat, kepada yang melalukan kesalahan).
Digelar Dewan Majelis Wali Adat Kota Patanggota Ngata Palu di Banua Oge (Rumah Adat), Minggu 20 Juli 2025.
Ketua majelis persidangan adat Arena JR Parampasi menjelaskan hukum adat tidak hanya menjadi pedoman etika dan moral, namun juga mencerminkan identitas dan jati diri masyarakat dalam kebersamaan keragaman dan cinta kasih.
Lanjut dia, landasan dalam hukum adat Kaili dikenal dengan dengan Sambulu yang terdiri dari pinang, sirih, kapur, Gambir, tembakau, bila disatukan menjadi darah.
Berdasarkan pelanggaran norma adat, Fuad masuk dalam kategori Salambivi dan Salakana. Sehingga dia sebagai Tosala atau orang yang bersalah wajib membayar denda berupa lima mba bengga pomava sambei tambolo (lima ekor kerbau besar pengganti leher) yang diganti dengan lima ekor sapi.
Lima nggayu gandisi posompu (Lima pes kain putih kafan). Lima dula nu ada potande balengga (Lima buah dulang adat tempat kepala). Lima mata guma (Lima bilah kelewang/parang adat.
Lima ntonga tubu bula (Lima buah mangkok adat putih. Lima ntonga pingga bula tava kelo (Lima buah piring putih motif daun kelor).
Baca Juga: Fenomena Unpopular Opinion: Ajang Ujaran Kebencian di Balik Akun Anonim
Sapulu sasio real doi rapo sudaka deana alima (99 real uang untuk sedekah di kali lima) atau jumlahnya adalah 99 real x 5, jika dirupiahkan sebesar Rp 2.236.905.
Muhammad Fuad Riyadi atau Fuad Plered terlapor dalam kasus penghinaan dan ujaran kebencian, terhadap pendiri Alkhairaat Habib Idrus Bin Salim Al Jufri (Guru Tua) tiba di Kota Palu, Sabtu 19 Juli 2025.
Dia berada di Palu selama tiga hari pada 19-21 Juli 2025, untuk mengikuti acara pelaksanaan eksekusi putusan Dewan Majelis Wali Adat Kota Patanggota Ngata Palu, pertemuan dengan Ketua Utama Alkhairaat HS Alwi bin Saggaf Aljufri hingga pemeriksaan di Polda Sulawesi Tengah.
Fuad menjadi terlapor di Polda Sulteng dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/76/IV/2025/SPKT/Polda Sulawesi Tengah tanggal 07 April 2025.
Laporan itu terkait dugaan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 Perubahan Kedua Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2 atau angka 3 jo. Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Dalam putusan sidang adat yang digelar pada 10 April 2025, Fuad disanksi adat dengan membayar denda adat lima ekor kerbau sebagai pengganti leher, lima lembar kain kafan, lima dulang tempat kepala, lima bilah kelewang/parang adat, lima mangkok adat, lima buah piring bermotif daun kelor serta 99 riyal untuk sedekah bagi pedagang kaki lima.
Berita Terkait
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
Terkini
-
'Tidak Dikunci, tapi Juga Tidak Dipermudah,' Dilema MPR Sikapi Wacana Amandemen UUD 1945
-
Lisa Mariana Sumringah Tak Ditahan Polisi Usai Diperiksa Sebagai Tersangka: Aku Bisa Beraktivitas!
-
Menhut Klaim Karhutla Turun Signifikan di Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo, Ini Kuncinya
-
'Apa Hebatnya Soeharto?' Sentilan Keras Politisi PDIP Soal Pemberian Gelar Pahlawan
-
Efek Jera Tak Mempan, DKI Jakarta Pilih 'Malu-maluin' Pembakar Sampah di Medsos
-
Menas Erwin Diduga 'Sunat' Uang Suap, Dipakai untuk Beli Rumah Pembalap Faryd Sungkar
-
RDF Plant Rorotan, Solusi Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan
-
KPK Cecar Eks Dirjen Perkebunan Kementan Soal Pengadaan Asam Semut
-
Buka Lahan Ilegal di Kawasan Konservasi Hutan, Wanita Ini Terancam 11 Tahun Bui
-
500 Ribu Lulusan SMK Siap Go Global: Cak Imin Targetkan Tenaga Terampil Tembus Pasar Dunia