Suara.com - Babak baru pertarungan hukum mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, dimulai. Setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun dan 6 bulan penjara, tim kuasa hukumnya menyatakan sikap tegas menolak putusan dan akan mengajukan banding.
Dalam sidang putusan, Tom Lembong dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam importasi gula periode 2015-2016.
Selain hukuman badan, ia juga dijatuhi denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menerima putusan tersebut, sekecil apa pun hukumannya.
Perlawanan di tingkat pengadilan yang lebih tinggi adalah langkah yang pasti akan ditempuh.
"Kami akan mengajukan banding hari Selasa. Dihukum satu hari saja, Pak Tom akan banding," ujar Ari dilansir dari Antara, Senin 21 Juli 2025.
Pernyataan ini menggarisbawahi keyakinan penuh tim hukum bahwa kliennya tidak bersalah seperti yang diputuskan oleh majelis hakim tingkat pertama.
Menurut Ari Yusuf Amir, ada beberapa kejanggalan fundamental dalam pertimbangan hakim yang menjadi dasar kuat untuk mengajukan banding.
Dua di antaranya adalah terkait niat jahat (mens rea) dan metode perhitungan kerugian negara.
Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Tom Lembong Ajukan Banding
Ari berpendapat bahwa majelis hakim gagal menguraikan secara detail adanya niat jahat dari Tom Lembong dalam perbuatannya.
Menurutnya, hal ini menunjukkan "kejanggalan, kegamangan, dan keraguan Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan". Dalam prinsip hukum pidana, jika ada keraguan, seharusnya menguntungkan terdakwa. "Apabila menimbang asas in dubio pro reo, sudah seharusnya Tom Lembong dibebaskan," tegasnya.
Poin krusial kedua adalah terkait perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Ari menyoroti bahwa pada akhirnya, majelis hakim sendirilah yang menghitung kerugian negara, bukan berdasarkan audit BPKP secara penuh.
"Pertimbangan majelis pun menggambarkan potential loss (potensi kerugian), dengan mempertimbangkan profit yang seharusnya didapatkan oleh BUMN atau PT PPI," tuturnya.
Ini berarti, kerugian negara dihitung dari potensi keuntungan yang hilang, bukan kerugian riil yang nyata terjadi.
Tag
Berita Terkait
-
Ternyata Ini Alasan Tom Lembong Ajukan Banding
-
Ikut Bicara Vonis Penjara Tom Lembong, Heri Horeh Singgung Nomor Rekening Hakim
-
Bintang Emon Prihatin Lihat Kasus Tom Lembong: Jujur Membawa Selamat Sudah Gak Relate
-
Tom Lembong Banding! Vonis Korupsi Gula 4,5 Tahun Tak Membuatnya Gentar
-
Justice for Tom Lembong: Teriakan Netizen yang Tak Bisa Diabaikan
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
-
Pelatih Persija Kasihan dengan Gerald Vanenburg, Soroti Situasi Timnas Indonesia U-23
-
Harga Emas Antam Lebih Murah Hari Ini Jadi Rp 2.042.000 per Gram
Terkini
-
Dilema KPK: Sita Mercy Antik Habibie dari Ridwan Kamil, tapi Pembayarannya Ternyata Belum Lunas
-
Bantah Tegas Kabar Darurat Militer, TNI: Tidak Ada Niat, Rencana Memberlakukan
-
Didesak Bebaskan Seluruh Demonstran yang Ditahan, Polri Klaim Tidak Antikritik
-
Zetro Staf KBRI Diduga Tewas di Tangan Pembunuh Bayaran, Presiden Peru Surati Prabowo
-
Kapuspen TNI Jawab Tuntutan 17+8 'Kembali ke Barak': Kami Hormati Supremasi Sipil
-
Tunjangan Rumah Setop, DPR Pastikan Pensiun Tetap Ada: Ini Rincian Gaji Anggota Dewan
-
DPR Setop Kunjungan Kerja ke Luar Negeri, Dasco Janji Buka-bukaan
-
Pemprov DKI Genjot Pengerjaan SJUT, Jakarta Lebih Rapi dan Modern
-
Apa Itu Tobat Nasional? Seruan Kardinal Ignatius Suharyo
-
Nadiem Tersangka Kasus Pengadaan Chromebook, Pukat UGM Soroti Buruknya Tata Kelola Sektor Pendidikan