Suara.com - Babak baru pertarungan hukum mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, dimulai. Setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun dan 6 bulan penjara, tim kuasa hukumnya menyatakan sikap tegas menolak putusan dan akan mengajukan banding.
Dalam sidang putusan, Tom Lembong dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam importasi gula periode 2015-2016.
Selain hukuman badan, ia juga dijatuhi denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menerima putusan tersebut, sekecil apa pun hukumannya.
Perlawanan di tingkat pengadilan yang lebih tinggi adalah langkah yang pasti akan ditempuh.
"Kami akan mengajukan banding hari Selasa. Dihukum satu hari saja, Pak Tom akan banding," ujar Ari dilansir dari Antara, Senin 21 Juli 2025.
Pernyataan ini menggarisbawahi keyakinan penuh tim hukum bahwa kliennya tidak bersalah seperti yang diputuskan oleh majelis hakim tingkat pertama.
Menurut Ari Yusuf Amir, ada beberapa kejanggalan fundamental dalam pertimbangan hakim yang menjadi dasar kuat untuk mengajukan banding.
Dua di antaranya adalah terkait niat jahat (mens rea) dan metode perhitungan kerugian negara.
Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Tom Lembong Ajukan Banding
Ari berpendapat bahwa majelis hakim gagal menguraikan secara detail adanya niat jahat dari Tom Lembong dalam perbuatannya.
Menurutnya, hal ini menunjukkan "kejanggalan, kegamangan, dan keraguan Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan". Dalam prinsip hukum pidana, jika ada keraguan, seharusnya menguntungkan terdakwa. "Apabila menimbang asas in dubio pro reo, sudah seharusnya Tom Lembong dibebaskan," tegasnya.
Poin krusial kedua adalah terkait perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Ari menyoroti bahwa pada akhirnya, majelis hakim sendirilah yang menghitung kerugian negara, bukan berdasarkan audit BPKP secara penuh.
"Pertimbangan majelis pun menggambarkan potential loss (potensi kerugian), dengan mempertimbangkan profit yang seharusnya didapatkan oleh BUMN atau PT PPI," tuturnya.
Ini berarti, kerugian negara dihitung dari potensi keuntungan yang hilang, bukan kerugian riil yang nyata terjadi.
Tag
Berita Terkait
-
Ternyata Ini Alasan Tom Lembong Ajukan Banding
-
Ikut Bicara Vonis Penjara Tom Lembong, Heri Horeh Singgung Nomor Rekening Hakim
-
Bintang Emon Prihatin Lihat Kasus Tom Lembong: Jujur Membawa Selamat Sudah Gak Relate
-
Tom Lembong Banding! Vonis Korupsi Gula 4,5 Tahun Tak Membuatnya Gentar
-
Justice for Tom Lembong: Teriakan Netizen yang Tak Bisa Diabaikan
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Menteri Bahlil Kerahkan Pasukan ESDM dan ERT Bangun Dapur Umum di Sumatera - Aceh
-
Janji Sat-Set Menteri Bahlil: 2 Hari Pasca Kunjungan, Masjid dan Pengungsi di Agam Terang Benderang
-
Update Jalur Aceh: Geumpang-Pameu Akhirnya Tembus Mobil, Tapi Akses ke Kota Takengon Masih Lumpuh
-
Kejagung Siapkan Jurus Ekstradisi, 3 Buron Kakap Jurist Tan hingga Riza Chalid Siap Dijemput Paksa
-
Diduga Gelapkan Uang Ganti Rugi Rp5,9 M, Lurah Rawa Burung Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Kementerian P2MI Paparkan Kemajuan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Hadapan Komite PBB
-
Penyakit Mulai Hantui Pengungsi Banjir Sumatra, Kemenkes Diminta Gerak Cepat
-
Soal DPR Lakukan Transformasi, Puan Maharani: Ini Niat Baik, Tapi Perlu Waktu, Tak Bisa Cepat
-
BGN Larang Ada Pemecatan Relawan di Dapur MBG Meski Jumlah Penerima Manfaat Berkurang
-
KPK Akui Sedang Lakukan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di PT LEN Industri