Suara.com - Pengacara ternama, Hotman Paris, menyatakan dukungannya terhadap penguatan Advokat yang diatur dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Hal itu disampaikan Hotman saat hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III bersama sejumlah organisasi advokat terkait masukan Revisi KUHAP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/7/2025).
Ia mendukung soal aturan Pengacara bisa ikut berbicara saat mendampingi orang yang dibelanya ketika diperiksa kasus hukum.
Hotman lantas mencontohkan kala Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi jalani pemeriksaan terkait kasus laporan ijazah palsu di Polda Metro Jaya.
Menurutnya, kala kejadian itu pengacara tidak bisa berkutik hanya bisa diam mendampingi pemeriksaan.
"Yang pertama adalah waktu saya melihat Jokowi di-BAP di Polda, pengacaranya duduk di belakangnya. Itu sangat menyedihkan, pengacara duduk di belakang punggung daripada yang diperiksa," kata Hotman dalam rapat.
Atas dasar itu, ia kemudian menyatakan, dukungan kepada Komisi III memberikan hak pengacara terlebih bisa mendampingi saksi atau terlapor dalam pemeriksaan.
"Terima kasih kepada komisi III yang telah memberikan hak kepada tersangka ataupun terlapor atau saksi untuk didampingi oleh pengacara selama proses pemeriksaan baik penyelidikan maupun penyidikan. Mudah-mudahan itu tidak berubah," katanya.
Ia lantas meminta ketentuan itu agar diperinci dalam draf revisi KUHAP. Bukan tanpa sebab, Hotman mengaku pernah terdiam saja ketika mendampingi klienya jalani pemeriksaan.
Baca Juga: Prabowo Bongkar Rahasia Malam Harinya: Nonton Podcast dan Cek Medsos, Sindir Pakar 'Sok Tahu'
"Ya kalau bisa diperinci lebih lanjut karena memang itu sangat menyedihkan. Selama ini kita antar klien ke KPK kita disuruh duduk kayak patung di bawah, Pak Jokowi diperiksa, pengacaranya duduk di belakang. Itu sangat tidak ada harga diri pengacara," ujarnya.
Sementara itu, Hotman juga mengusulkan agar pasal terkait praperadilan diperinci. Menurutnya dalam draf revisi KUHAP masih terlalu umum sebatas terkait penahanan.
"Harusnya ada pasal yang jelas-jelas mengatakan bahwa salah satu alasan untuk mengajukan praperadilan adalah apabila hak tersangka saksi sesuai dengan perundang-undangan dilanggar dan pelanggaran hak berhak mengajukan praperadilan. Itu akan sangat membantu untuk rakyat miskin terutama," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Jokowi Kerja Keras untuk PSI: Blueprint Rahasia Menuju 2029 Dibocorkan
-
Hotman Blak-blakan Dukung Revisi KUHAP: Pengacara Cuma Jadi Patung, Lihat Saja Pengacara Jokowi!
-
Prof. Koentjoro Bela Ijazah Jokowi Asli: Kebenaran Harus Tegak, Meski Saya Tak Suka Kebijakan Dia
-
Prabowo Emosional: Ayah Saya Dulu Ketua PSI, Partai Sosialis Indonesia
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
-
Pelatih Persija Kasihan dengan Gerald Vanenburg, Soroti Situasi Timnas Indonesia U-23
-
Harga Emas Antam Lebih Murah Hari Ini Jadi Rp 2.042.000 per Gram
Terkini
-
Dilema KPK: Sita Mercy Antik Habibie dari Ridwan Kamil, tapi Pembayarannya Ternyata Belum Lunas
-
Bantah Tegas Kabar Darurat Militer, TNI: Tidak Ada Niat, Rencana Memberlakukan
-
Didesak Bebaskan Seluruh Demonstran yang Ditahan, Polri Klaim Tidak Antikritik
-
Zetro Staf KBRI Diduga Tewas di Tangan Pembunuh Bayaran, Presiden Peru Surati Prabowo
-
Kapuspen TNI Jawab Tuntutan 17+8 'Kembali ke Barak': Kami Hormati Supremasi Sipil
-
Tunjangan Rumah Setop, DPR Pastikan Pensiun Tetap Ada: Ini Rincian Gaji Anggota Dewan
-
DPR Setop Kunjungan Kerja ke Luar Negeri, Dasco Janji Buka-bukaan
-
Pemprov DKI Genjot Pengerjaan SJUT, Jakarta Lebih Rapi dan Modern
-
Apa Itu Tobat Nasional? Seruan Kardinal Ignatius Suharyo
-
Nadiem Tersangka Kasus Pengadaan Chromebook, Pukat UGM Soroti Buruknya Tata Kelola Sektor Pendidikan