Suara.com - Pengacara ternama, Hotman Paris, menyatakan dukungannya terhadap penguatan Advokat yang diatur dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Hal itu disampaikan Hotman saat hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III bersama sejumlah organisasi advokat terkait masukan Revisi KUHAP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/7/2025).
Ia mendukung soal aturan Pengacara bisa ikut berbicara saat mendampingi orang yang dibelanya ketika diperiksa kasus hukum.
Hotman lantas mencontohkan kala Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi jalani pemeriksaan terkait kasus laporan ijazah palsu di Polda Metro Jaya.
Menurutnya, kala kejadian itu pengacara tidak bisa berkutik hanya bisa diam mendampingi pemeriksaan.
"Yang pertama adalah waktu saya melihat Jokowi di-BAP di Polda, pengacaranya duduk di belakangnya. Itu sangat menyedihkan, pengacara duduk di belakang punggung daripada yang diperiksa," kata Hotman dalam rapat.
Atas dasar itu, ia kemudian menyatakan, dukungan kepada Komisi III memberikan hak pengacara terlebih bisa mendampingi saksi atau terlapor dalam pemeriksaan.
"Terima kasih kepada komisi III yang telah memberikan hak kepada tersangka ataupun terlapor atau saksi untuk didampingi oleh pengacara selama proses pemeriksaan baik penyelidikan maupun penyidikan. Mudah-mudahan itu tidak berubah," katanya.
Ia lantas meminta ketentuan itu agar diperinci dalam draf revisi KUHAP. Bukan tanpa sebab, Hotman mengaku pernah terdiam saja ketika mendampingi klienya jalani pemeriksaan.
Baca Juga: Prabowo Bongkar Rahasia Malam Harinya: Nonton Podcast dan Cek Medsos, Sindir Pakar 'Sok Tahu'
"Ya kalau bisa diperinci lebih lanjut karena memang itu sangat menyedihkan. Selama ini kita antar klien ke KPK kita disuruh duduk kayak patung di bawah, Pak Jokowi diperiksa, pengacaranya duduk di belakang. Itu sangat tidak ada harga diri pengacara," ujarnya.
Sementara itu, Hotman juga mengusulkan agar pasal terkait praperadilan diperinci. Menurutnya dalam draf revisi KUHAP masih terlalu umum sebatas terkait penahanan.
"Harusnya ada pasal yang jelas-jelas mengatakan bahwa salah satu alasan untuk mengajukan praperadilan adalah apabila hak tersangka saksi sesuai dengan perundang-undangan dilanggar dan pelanggaran hak berhak mengajukan praperadilan. Itu akan sangat membantu untuk rakyat miskin terutama," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Jokowi Kerja Keras untuk PSI: Blueprint Rahasia Menuju 2029 Dibocorkan
-
Hotman Blak-blakan Dukung Revisi KUHAP: Pengacara Cuma Jadi Patung, Lihat Saja Pengacara Jokowi!
-
Prof. Koentjoro Bela Ijazah Jokowi Asli: Kebenaran Harus Tegak, Meski Saya Tak Suka Kebijakan Dia
-
Prabowo Emosional: Ayah Saya Dulu Ketua PSI, Partai Sosialis Indonesia
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
- 3 HP Murah dengan Kamera Underwater Rp2 Jutaan, Cocok Buat Foto dan Video dalam Air
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Piala Dunia 2026 Ubah Ranking FIFA, Spanyol 'Tendang' Prancis dari Puncak
-
4 Cushion Tahan Lama yang Lagi Diskon Capai 50 Persen di Shopee, Harga Jadi di Bawah Rp100 Ribu
-
4 Rekomendasi Parfum Aroma Nanas Harga Terjangkau, Mulai Rp40 Ribuan Saja
-
Megawati Berpesan Agar Anak Muda Jangan Jadi 'Bangbong'
-
Optimistis terhadap BBRI, JPMorgan Tingkatkan Rekomendasi Saham Jadi Overweight
-
JPMorgan Naikkan Rating BBRI ke Overweight, Soroti Kuatnya Fundamental
-
PSIM Yogyakarta Fokus Perkuat Lini Tengah, Datangkan Gelandang Polandia Adrian Purzycki
-
Taman Rekreasi Indonesia Bersiap Naik Level, Pelaku Industri dari Berbagai Negara Hadir di Jakarta
-
Jelang Muktamar NU Ke-35, Mohammad Nuh Jawab Isu Penyanderaan SK PCNU
-
Aston Villa Dikabarkan Jajaki Transfer Alejandro Garnacho dari Chelsea