Suara.com - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, akan menempuh jalur hukum banding setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga membuka peluang untuk mengajukan banding karena putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan awal mereka, yaitu 7 tahun penjara.
Pada Jumat (18/7/2025), Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula kristal mentah.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara 4 tahun dan enam bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Dennis Arsan Fatrika.
Selain hukuman penjara, Tom Lembong juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Menanggapi putusan ini, tim kuasa hukum Tom Lembong menyatakan sikap tegas untuk melawan.
"Sudah diputuskan kita akan banding. Dihukum satu hari saja, Pak Tom akan banding," tegas kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir, pada Senin (21/7/2025).
Pihaknya meyakini kliennya tidak bersalah dan akan memperjuangkan kebebasannya di tingkat pengadilan yang lebih tinggi.
Sementara itu, Kejaksaan Agung masih menimbang langkah selanjutnya. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa tim jaksa memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.
Baca Juga: Kasus Tom Lembong Dibandingkan dengan 'Private Jet' Kaesang, Pakar: Kasus Dahsyat Tak Diurus Negara
“Itu merupakan hak dari terdakwa. Yang jelas, tim penuntut umum juga mempunyai waktu 7 hari untuk menyatakan sikapnya," kata Anang.
Sebelumnya, jaksa menuntut Tom Lembong dengan hukuman 7 tahun penjara. Ia didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 515,4 miliar terkait kebijakan impor gula pada periode 2015-2016.
Menurut jaksa, Tom Lembong telah menyalahgunakan wewenangnya dengan memberikan izin impor gula kristal mentah (GKM) kepada sejumlah perusahaan swasta yang seharusnya tidak berhak. Selain itu, ia juga dituding tidak menunjuk BUMN untuk mengendalikan stabilitas harga gula, melainkan memberikan penugasan kepada sejumlah koperasi dan pihak swasta yang dinilai tidak sesuai prosedur.
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
El Nino Diprediksi Lebih Panjang, Jakarta Siapkan Modifikasi Cuaca dan Water Mist
-
Benjamin Netanyahu Sakit Kanker dan Tumor Jenis Apa? Pantes Jarang Tampil, Sering Pakai Video AI
-
Donor Darah Bareng Bank Jakarta dan PMI, Stok Darah DKI Didorong Tetap Aman
-
KPK Percepat Kasus Korupsi Haji, 2 Tersangka Swasta Segera Diperiksa
-
Respons PBB Usai Prajurit TNI Praka Rico Pramudia Gugur di Lebanon, Desak Israel Hentikan Serangan
-
UU PPRT Resmi Disahkan, Migrant Watch Peringatkan Risiko Eksploitasi Jika Tanpa Upah Minimum
-
7 RW di Kemayoran Ogah Ikut Musrenbang, Rano Karno Ungkap Biang Masalah 35 Tahun
-
31.000 Rumah Terdampak Bencana Terima Dana Stimulan Perbaikan Hunian
-
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng NU, Bidik Perlindungan Pekerja Informal Skala Nasional
-
Ribuan Pelari Ramaikan Adhyaksa International Run 2026, BNI Dukung Sport Tourism di Bali