Suara.com - Pengadilan Tipikor Jakarta telah menyatakan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi importasi gula kristal mentah.
Namun, putusan ini melahirkan sebuah anomali yang menjadi sorotan tajam di ruang publik.
Pada Jumat (18/7/2025), Majelis Hakim yang dipimpin oleh Dennis Arsan Fatrika menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan kepada Tom Lembong.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun dan enam bulan," kata Hakim Ketua Dennis Arsan Fatrika saat membacakan putusan.
Selain hukuman badan, Tom Lembong juga diwajibkan membayar denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Hukuman ini tercatat lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung yang meminta 7 tahun penjara.
Uniknya, pasca-vonis, arus dukungan untuk Tom Lembong justru semakin deras.
Fenomena ini dianalisis oleh Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, sebagai sesuatu yang wajar mengingat konteks kasusnya.
Menurut Fickar, perkara ini sarat dengan nuansa politis, terutama jika kebijakannya dibandingkan dengan menteri perdagangan sebelumnya.
Baca Juga: Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun, Pakar Hukum Sebut Putusan Hakim 'Ngaco'! Kenapa?
“Ini berbahaya bagi kelangsungan birokrasi, di satu sisi juga kebebasan kekuasaan kehakiman yang diintervensi,” kata Fickar kepada Suara.com, Senin (21/7/2025).
Sinyal dari Tokoh Publik
Dukungan terhadap Tom Lembong tidak hanya datang dari publik anonim. Kehadiran sejumlah tokoh ternama seperti mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan, dan akademisi Rocky Gerung di sidang putusan menjadi sinyal kuat adanya pandangan berbeda terhadap kasus ini.
Fickar menilai, keberanian tokoh sekelas Saut Situmorang untuk menunjukkan dukungan adalah indikasi kuat bahwa kebijakan yang diambil Tom Lembong dipandang tidak memiliki unsur kesalahan pidana.
“Karena itu, tidak mengherankan tokoh sekelas Saut yang bekas pimpinan KPK berani menyuarakan aspirasi dan dukungannya terhadap Tom Lembong, karena memang tidak ada yang salah dari kebijakan yang dikeluarkan Tom Lembong,” jelas Fickar.
Ia menambahkan, dalam setiap regulasi atau kebijakan yang dikeluarkan pemerintah, selalu ada pihak yang diuntungkan, dan hal itu merupakan sesuatu yang lumrah dan alamiah dalam proses pemerintahan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Gudang Ponsel Ilegal di Sidoarjo, Satu Truk Barang Bukti Disita
-
Sasar Pelanggan Kategori 2A, PAM Jaya Distribusikan Puluhan Toren untuk Ibu-ibu di Koja
-
Terisak Merasa Dikambinghitamkan, Ibam: Niat Bantu Nadiem Malah Dikriminalisasi 22 Tahun
-
Analis Masih Yakin Amerika Kalah Perang dengan Iran Meski dengan Bom
-
Terima Telepon PM Albanese, Prabowo Bahas Ekspor Pupuk Urea ke Australia
-
Warga Ciduk Pengguna Sabu Mondar-mandir saat Cari Ikan Sapu-sapu, Sempat Disuruh Tiduran di Got
-
LPG 12 Kg Melejit Rp228 Ribu, Pemprov DKI Perketat Pengawasan 'Eksodus' ke Gas Melon
-
Longsor Jadi Peringatan, DPRD DKI Percepat Pembenahan TPST Bantargebang
-
Pakar: Penegakan Hukum Jadi Kunci Tekan Rokok Ilegal
-
Rosan Roeslani Lapor ke Prabowo: Investasi Kuartal I 2026 Tembus Rp498,79 Triliun