Ia terpaksa menjual sepeda motor kesayangannya dan meminjam uang dari kerabat untuk memenuhi tuntutan tersebut.
Kisah pilu guru ngaji ini dengan cepat menjadi viral di media sosial.
Simpati publik mengalir deras untuk Ahmad Zuhdi. Banyak warganet yang mengecam tindakan Siti Mualimah dan menganggap tuntutannya tidak masuk akal serta bentuk kriminalisasi terhadap guru.
Terlebih, terungkapnya latar belakang Siti Mualimah sebagai caleg gagal dari Partai Perindo yang hanya meraup 36 suara di Dapil 3 Demak semakin menyulut amarah publik.
Kisah viral ini menggerakkan hati banyak pihak, mulai dari masyarakat biasa hingga tokoh nasional. Bantuan untuk Ahmad Zuhdi pun berdatangan.
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin, dan Ketua DPRD Demak, Zayinul Fata, turut turun tangan memberikan dukungan moral dan perlindungan.
Puncaknya, pendakwah kondang Gus Miftah mengunjungi kediaman Ahmad Zuhdi.
Tak hanya melunasi denda, Gus Miftah juga membelikan motor baru dan berjanji akan memberangkatkan Zuhdi beserta istrinya untuk ibadah umrah.
Dihujani kritik dan hujatan dari seluruh penjuru negeri, Siti Mualimah akhirnya muncul ke publik
Baca Juga: Viral Guru Ngaji Digaji Rp450 Ribu Dihukum Bayar Rp12,5 Juta Gara-gara Disiplinkan Murid
Ia menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Ahmad Zuhdi dan masyarakat luas.
Siti mengaku tidak menyangka masalah ini akan menjadi sebesar ini dan mengakui dirinya trauma akibat perundungan siber yang diterimanya.
Keluarga Siti juga berinisiatif untuk mengembalikan uang damai sebesar Rp 12,5 juta, namun Ahmad Zuhdi dengan ikhlas menolaknya dan menganggap masalah ini telah selesai.
Bagaimana menurut Anda? Di mana batas wajar antara disiplin oleh guru dan kekerasan terhadap murid?
Apakah langkah yang diambil Siti Mualimah dapat dibenarkan? Bagikan pendapat Anda di kolom komentar
Berita Terkait
-
Viral Guru Ngaji Digaji Rp450 Ribu Dihukum Bayar Rp12,5 Juta Gara-gara Disiplinkan Murid
-
Guru Madrasah di Demak yang Didenda Digaji Rp100 Ribu per Bulan, Tangis Gus Miftah Pecah
-
Guru Madrasah di Demak Didenda Rp25 Juta, Gus Miftah Hadiahi Paket Umrah dan Motor
-
Rob Demak Makin Parah, Nelayan Perempuan Ini Selamatkan Diri dengan Pembalut Kain
-
Heboh Guru Dumadi Tendang Kepala Siswa Sambil Naik Meja, Berakhir Perdamaian
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Antisipasi Puncak Cuaca Ekstrem, BPBD Tebar 2,4 Ton Bahan Semai di Hari Keenam OMC
-
Wacana Polri di Bawah Kementerian Mengemuka, Yusril Tegaskan Masih Tahap Opsi Reformasi
-
Ratusan Warga Serang Masih Mengungsi, Banjir Dominasi Bencana Hidrometeorologi
-
Drama Sidang Korupsi: Hakim Ad Hoc Walkout Tuntut Gaji, Kini Diperiksa KY
-
Antisipasi Jalan Rusak akibat Banjir, Dinas Bina Marga DKI Lirik Aspal 'Sakti' yang Bisa Serap Air
-
Pascabencana Bireuen, Mendagri Tito Tinjau Infrastruktur Jembatan
-
Keterlibatan TNI-Polri Jadi Petugas Haji 2026 Melonjak Drastis, Menhaj: Naik Hampir 100 Persen Lebih
-
Konflik Agraria Belum Usai, Legislator Gerindra Minta Pemerintah Buang Ego Sektoral demi Keadilan
-
Tunjangan Panitera Cuma Rp400 Ribu, DPR Peringatkan Bahaya: Kualitas Pengadilan Taruhannya!
-
MBG Bertransformasi: dari Piring Makan ke Jaring Pengaman Sosial