Suara.com - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat telah memeriksa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate, terkait dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional (PDNS).
Pemeriksaan yang berlangsung di Lapas Sukamiskin, Bandung, pada Kamis (10/7/2025) lalu itu, menggali keterlibatan Plate dalam proyek yang merugikan negara hingga hampir Rp1 triliun.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jakpus, Ruri Febrianto, mengonfirmasi pemeriksaan tersebut.
"Sudah, sudah kita periksa,” katanya, saat dikonfirmasi pada Senin (21/7/2025).
Dalih Pandemi dan Lempar Tanggung Jawab
Dalam pemeriksaan, Johnny G Plate secara tegas membantah terlibat langsung dalam pelaksanaan teknis proyek strategis tersebut.
Menurut Ruri, Plate mengklaim perannya sebatas mengeluarkan surat edaran, sementara seluruh detail pelaksanaan diserahkan kepada pejabat setingkat Direktur Jenderal (Dirjen).
“Kalau dari dia tidak (ada keterlibatan). Karena lebih ke Dirjen yang melaksanakan, teknis pelaksanaan semua di Dirjen,” kata Ruri menirukan inti pembelaan Plate.
Lebih lanjut, Plate beralasan bahwa perhatiannya saat itu sepenuhnya tersita untuk penanganan pandemi COVID-19 yang melanda Indonesia, sehingga ia tidak memantau secara rinci proses pengadaan PDNS.
Baca Juga: Bukan Kasus Biasa, Korupsi PDNS Ungkap Bobroknya Tata Kelola Digital RI
“Alasan dia, karena kondisi saat itu sedang pandemi COVID-19, jadi tidak fokus ke sana,” jelas Ruri.
Kelumpuhan Sistem
Meskipun Plate menyampaikan pembelaan, Ruri menegaskan bahwa keterangan tersebut masih akan terus didalami.
Pasalnya, proyek senilai Rp958 miliar ini memiliki dampak destruktif yang luas dan telah menyeret sejumlah pejabat tinggi sebagai tersangka.
Kasus ini berawal dari pengadaan PDNS Kemenkominfo periode 2020–2024. Penyelidikan mengungkap adanya dugaan pengondisian pemenang tender antara pejabat Kemenkominfo dan pihak swasta.
Ironisnya, proyek ini berjalan tanpa rekomendasi kelayakan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan disebut tidak sesuai Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Oktober: Klaim 19 Ribu Gems dan Player 111-113
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
-
China Sindir Menkeu Purbaya Soal Emoh Bayar Utang Whoosh: Untung Tak Cuma Soal Angka!
Terkini
-
Usai Koruptor Lukas Enembe Wafat, Tukang Cukur Langganannya Ikut 'Dibidik' KPK, Mengapa?
-
Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2231 Berakhir, Berikut Sikap Kedubes Iran di Indonesia
-
KPK Kejar Pihak Lain dalam Kasus Korupsi Lukas Enembe, Sopir dan Tukang Cukur Turut Diperiksa
-
KPK Tetapkan ASN Kementan sebagai Tersangka Kasus Korupsi Pengolahan Karet
-
Disentil Mahfud MD Gegara Ditantang Lapor Kasus Kereta Whoosh, KPK Mendadak Bilang Begini
-
Rumah Staf Digeledah Terkait Kasus CSR BI-OJK, Mobil Diduga Hadiah dari Heri Gunawan Disita KPK
-
DPR Ikut Awasi Pemilihan Bacalon Dekan UI: Harus Bebas dari Intervensi Politik
-
KPK Periksa Biro Travel Haji di Yogyakarta, Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji Kemenag
-
Rocky Gerung Kritik Lembaga Survei: Yang Harus Dievaluasi Bukan Presiden, Tapi Metodologinya!
-
KPK Dalami Penganggaran dan Pengadaan Asam Formiat dalam Kasus Korupsi Pengolahan Karet Kementan