Suara.com - Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) memicu alarm keras dari para pegiat hukum.
Salah satunya disampaikan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di hadapan Komisi III DPR.
Secara terbuka, YLBHI memeringatkan adanya pasal yang berpotensi melahirkan 'Polri super power'—sebuah sentralisasi kewenangan penyidikan yang dikhawatirkan justru akan melumpuhkan penegakan hukum di sektor-sektor krusial dan sulit diawasi.
Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, menyampaikan kritik tajam terhadap pasal-pasal krusial dalam draf Revisi KUHAP.
Menurutnya, sejumlah ketentuan baru terkait penyidikan berisiko memberikan kekuasaan yang berlebihan kepada Kepolisian RI.
Kekhawatiran tersebut diungkapkan Isnur dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (21/7/2025).
"Terkait penyidikan ya, menurut kami di RKUHAP ini, ini akan menempatkan kepolisian dengan istilah penyidik utama itu menjadi seperti super power gitu," kata Isnur dalam rapat.
Isnur merujuk pada Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 7 ayat (3) draf RKUHAP sebagai biang masalah.
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut akan menempatkan penyidik Polri sebagai 'penyidik utama' yang secara efektif mensubordinasi atau membawahi penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dari berbagai lembaga negara lain.
Baca Juga: Babak Baru Revisi KUHAP, Komisi III Gelar RDPU Maraton dengan Organisasi Advokat
Padahal, para PPNS ini memiliki keahlian teknis yang vital dalam penegakan hukum spesifik.
"Seperti PPNS bea cukai, PPNS pajak, PPNS komdigi, PPNS perhutanan, PPNS lingkungan hidup dan juga di wilayah yang strategis ya narkotik, lingkungan, kehutanan, perikanan wajib berkoordinasi dan mendapatkan persetujuan dlm upaya paksa," ujar Isnur, memaparkan bagaimana penyidik ahli akan bergantung pada persetujuan Polri.
Konsekuensinya, lanjut Isnur, proses hukum bisa menjadi lamban dan tidak efektif.
Kewenangan yang terpusat dikhawatirkan akan menggerus independensi dan kecepatan penyidikan yang berbasis keahlian khusus.
"Menurut kami dalam banyak kasus pimpinan itu akan menghambat efektivitas penyidikan berbasis keahlian teknis dan tentu ini bertentangan dengan prinsip koordinasi fungsional supervisi penuntut umum serta pengawasan pengadilan," sambungnya.
Alih-alih menambah kewenangan, Isnur menegaskan bahwa KUHAP baru seharusnya berfokus pada penguatan mekanisme pengawasan dan prinsip checks and balances.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
- Deretan Mobil Bekas 80 Jutaan Punya Mesin Awet dan Bandel untuk Pemakaian Lama
- Jadwal M7 Mobile Legends Knockout Terbaru: AE di Upper, ONIC Cuma Punya 1 Nyawa
Pilihan
-
Rumor Panas Eks AC Milan ke Persib, Bobotoh Bersuara: Bojan Lebih Tahu Kebutuhan Tim
-
Ekonomi Tak Jelas, Gaji Rendah, Warga Jogja Berjuang untuk Hidup
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
Terkini
-
Hujan Deras Jakarta Picu Longsor di Jagakarsa, Satu Warga Dilarikan ke Rumah Sakit
-
Jakarta Siaga! Banjir Kiriman Bogor Hantam Kebon Pala, Air Naik 1,3 Meter
-
Pengemudi Mobil Tewas Saat Macet Horor Banjir Jakarta, Pramono Sampaikan Duka Cita
-
Banjir Kepung Jakarta: Puluhan Rute Transjakarta dan Mikrotrans Setop Operasi, Ini Daftarnya
-
Kado Ultah ke-79 Megawati: PDIP 'Banjiri' Indonesia dengan Gerakan Tanam Pohon
-
Eks Wamen ESDM Sebut Tak Pernah Ada Laporan Masalah Penyewaan TBBM OTM Oleh Pertamina
-
Banjir 50 Cm Tutup Outer Ring Road arah Kembangan Jakbar, Polisi Alihkan Arus dan Siagakan Personel
-
Jakarta Dikepung Cuaca Ekstrem, Pemprov DKI Imbau Perusahaan Terapkan WFH
-
Prabowonomics Menggema di WEF Davos 2026: Dari Danantara, MBG, hingga Efisiensi Anggaran
-
Tawuran Subuh di Bekasi Tewaskan Mahasiswa, Dua Pembacok Dibekuk Polisi