Suara.com - Konflik antara aktivis demokrasi, Neni Nur Hayati, dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat memuncak dengan dilayangkannya somasi atau teguran hukum oleh Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi (LBH) Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Langkah hukum ini diambil setelah Pemprov Jabar dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jabar diduga kuat melakukan pelanggaran hak privasi dengan memasang foto Neni tanpa izin di kanal-kanal resmi pemerintah.
Kasus ini menjadi preseden berbahaya bagi kebebasan berpendapat, di mana kritik warga justru direspons dengan tindakan yang mengarah pada serangan digital dan pembungkaman.
Berikut adalah 7 fakta kunci yang merangkum kronologi dan eskalasi konflik tersebut.
1. Kronologi: Berawal dari Kritik Umum Soal Buzzer Kepala Daerah
Semua bermula dari konten yang diunggah Neni Nur Hayati di akun media sosial TikTok miliknya. Dalam konten tersebut, Neni yang dikenal sebagai aktivis yang kerap menyoroti isu tata kelola pemerintahan, menyampaikan kritik konstruktif.
Ia menyoroti fenomena pencitraan berlebihan dan masifnya penggunaan pendengung (buzzer) oleh para kepala daerah.
"Saya ini warga Jawa Barat, dan sebagai warga, saya berkewajiban menyampaikan kritik sebagai bagian dari kontrol terhadap jalannya pemerintahan," ujar Neni dikutip dari ANTARA.
Penting untuk dicatat, Neni menegaskan bahwa dalam kontennya ia "tidak pernah menyebut nama Gubernur Jawa Barat ataupun menyasar individu tertentu, tetapi bersifat umum".
Baca Juga: Beda Sikap dengan Dedi Mulyadi, Wali Kota Bandung Tak Larang Study Tour, Asal..
2. Respons Represif: Foto Neni Dipasang Tanpa Izin oleh Pemprov Jabar
Alih-alih merespons kritik tersebut dengan dialog atau data, Pemprov Jabar melalui Diskominfo justru mengambil langkah konfrontatif. Mereka membuat unggahan 'klarifikasi' di berbagai kanal media sosial resmi milik Pemprov Jabar.
Ironisnya, dalam unggahan tersebut, mereka memasang foto wajah Neni Nur Hayati secara jelas tanpa pernah meminta izin terlebih dahulu.
Tindakan ini diperparah setelah klarifikasi pribadi dari akun Gubernur Jawa Barat turut diperkuat oleh lima akun resmi Pemprov.
3. Pelanggaran Serius UU Perlindungan Data Pribadi
Tindakan Pemprov Jabar memasang foto Neni tanpa persetujuan merupakan pelanggaran hukum yang serius. Kuasa hukum Neni dari LBH Muhammadiyah, Ikhwan Fahrojhi, menegaskan hal ini.
Berita Terkait
-
Beda Sikap dengan Dedi Mulyadi, Wali Kota Bandung Tak Larang Study Tour, Asal..
-
Hersubeno Arief Sebut Dedi Mulyadi 'Buang Badan', KDM Balas Menohok
-
Curhatan Putri Karlina Usai Pernikahannya Memakan Korban Jiwa: Takdir Tak Selamanya Baik
-
Dedi Mulyadi Larang Study Tour, Puluhan Bus Demo di Gedung Sate
-
Bersuara itu Hak, Doxing itu Ancaman
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Oktober: Klaim 19 Ribu Gems dan Player 111-113
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
Terkini
-
Gelorakan Resolusi Jihad, Hasto Ungkap 3 Pesan Penting Megawati di Hari Santri 2025
-
Said Didu Kuliti Borok Proyek Whoosh, Sarankan KPK Panggil Rini Soemarno hingga Budi Karya
-
Beda dari Iklannya dan Dicap Pembohongan Publik, Aqua Klarifikasi Soal Sumber Airnya
-
Sudah Naik Penyidikan, Polda Jatim Sudah Tetapkan Tersangka Kasus Ponpes Al Khoziny?
-
Nusron Wahid Datangi KPK, Minta Saran untuk Evaluasi Bisnis Pertanahan
-
Tubuh Luka Bakar 55 Persen, Nyawa Nenek Korban Ledakan Gas di Cengkareng Tak Tertolong!
-
Sejarah Baru! Prabowo Setujui Ditjen Pesantren: Kado Hari Santri 2025
-
Preman di Terminal Kp Rambutan Jaktim Ditangkap Polisi, Diduga Bunuh Pria saat Nyapu Jalanan
-
OJK: Jakarta Peringkat Ketiga Aduan Investasi Bodong, Kerugian Nasional Capai Rp142 Triliun
-
Bobby Nasution Minta Maksimalkan KUR dan KPP untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi