"Pemasangan wajah klien kami tanpa izin adalah pelanggaran data pribadi yang dilindungi undang-undang," katanya.
Hal ini merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang memberikan hak kepada setiap individu untuk mengontrol data pribadi mereka, termasuk foto.
4. Neni Jadi Target Serangan Digital dan Ancaman Pembunuhan
Setelah fotonya dipublikasikan oleh akun-akun resmi pemerintah, Neni langsung menjadi sasaran serangan digital yang masif dan brutal.
Ia mengalami doxing (penyebaran data pribadi), peretasan akun media sosial miliknya dan orang-orang terdekatnya. Lebih parah lagi, Neni menerima ancaman kekerasan fisik.
"Brutalnya luar biasa. Ancaman yang saya terima sudah menyentuh pada potensi penyiksaan dan mengancam nyawa," ungkap Neni. Akibat teror ini, ia terpaksa menghentikan sementara aktivitas edukasi politiknya.
5. LBH Muhammadiyah Turun Tangan, Layangkan Somasi Resmi
Melihat adanya pelanggaran hukum dan ancaman serius terhadap kliennya, LBH PP Muhammadiyah secara resmi melayangkan somasi ke Gedung Sate, Bandung.
Somasi ini ditujukan kepada dua pihak utama: Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang dalam hal ini diwakili oleh institusi Gubernur, dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jabar sebagai pihak yang memproduksi dan menyebarkan konten tersebut.
Baca Juga: Beda Sikap dengan Dedi Mulyadi, Wali Kota Bandung Tak Larang Study Tour, Asal..
"Somasi ini dalam rangka menyelesaikan persoalan secara persuasif," ujar Ikhwan Fahrojhi.
6. Tuntutan Tegas: Minta Maaf Terbuka dan Hapus Konten
Isi somasi tersebut sangat jelas dan terukur. LBH Muhammadiyah menuntut dua hal utama dari Pemprov dan Diskominfo Jabar.
"Pertama yang kami tuntut adalah permintaan maaf secara terbuka, yang kedua melakukan takedown konten dari akun-akun yang memasang wajah klien kami," kata Ikhwan.
Mereka memberikan tenggat waktu yang ketat: 2 x 24 jam untuk menghapus seluruh konten bergambar Neni, dan 5 hari kerja untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada publik.
7. Ancam Tempuh Jalur Hukum Jika Somasi Diabaikan
Berita Terkait
-
Beda Sikap dengan Dedi Mulyadi, Wali Kota Bandung Tak Larang Study Tour, Asal..
-
Hersubeno Arief Sebut Dedi Mulyadi 'Buang Badan', KDM Balas Menohok
-
Curhatan Putri Karlina Usai Pernikahannya Memakan Korban Jiwa: Takdir Tak Selamanya Baik
-
Dedi Mulyadi Larang Study Tour, Puluhan Bus Demo di Gedung Sate
-
Bersuara itu Hak, Doxing itu Ancaman
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Prabowo Cabut Izin Toba Pulp Lestari, INRU Pasrah dan di Ambang Ketidakpastian
-
Guncangan di Grup Astra: Izin Tambang Martabe Dicabut Prabowo, Saham UNTR Terjun Bebas 14%!
-
Emas dan Perak Meroket Ekstrem, Analis Prediksi Tren Bullish Paling Agresif Abad Ini
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
Terkini
-
Mahfud MD Yakin Ada Korupsi di Kasus Kuota Haji: Feeling Saya Mengatakan Pasti Ada
-
Disdik DKI Jakarta 'Puasakan' Siswa dari Gadget Saat Jam Pelajaran, Begini Mekanismenya
-
Tiket Whoosh Cuma Rp225 Ribu Lewat Promo 'January Best Deal', Cek Jadwalnya di Sini!
-
DBH Dipangkas, Anggaran Menyusut, Target Sekolah Gratis Jakarta Ikut Menciut
-
Kasus TPPO Jual Bayi Terungkap di Medan, Kemen PPPA Sebut Modus Sudah Dilakukan Sebelum Anak Lahir
-
Nasib Sudewo di Ujung Tanduk, Gerindra Gelar Rapat Kehormatan Tentukan Status
-
Menteri PKP Ara Konsultasi ke KPK, Targetkan Meikarta Jadi Lokasi Rusun Subsidi pada 2026
-
Jakarta Menuju Kota Inklusif, Gubernur Pramono Luncurkan 32 Bus Sekolah Baru Khusus Disabilitas
-
Dasco Hormati Proses Hukum KPK soal Bupati Pati, Ungkap Pesan Menohok Prabowo
-
Percepat Durasi, Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakati RUU Hukum Acara Perdata Jadi Inisiatif DPR