"Pemasangan wajah klien kami tanpa izin adalah pelanggaran data pribadi yang dilindungi undang-undang," katanya.
Hal ini merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang memberikan hak kepada setiap individu untuk mengontrol data pribadi mereka, termasuk foto.
4. Neni Jadi Target Serangan Digital dan Ancaman Pembunuhan
Setelah fotonya dipublikasikan oleh akun-akun resmi pemerintah, Neni langsung menjadi sasaran serangan digital yang masif dan brutal.
Ia mengalami doxing (penyebaran data pribadi), peretasan akun media sosial miliknya dan orang-orang terdekatnya. Lebih parah lagi, Neni menerima ancaman kekerasan fisik.
"Brutalnya luar biasa. Ancaman yang saya terima sudah menyentuh pada potensi penyiksaan dan mengancam nyawa," ungkap Neni. Akibat teror ini, ia terpaksa menghentikan sementara aktivitas edukasi politiknya.
5. LBH Muhammadiyah Turun Tangan, Layangkan Somasi Resmi
Melihat adanya pelanggaran hukum dan ancaman serius terhadap kliennya, LBH PP Muhammadiyah secara resmi melayangkan somasi ke Gedung Sate, Bandung.
Somasi ini ditujukan kepada dua pihak utama: Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang dalam hal ini diwakili oleh institusi Gubernur, dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jabar sebagai pihak yang memproduksi dan menyebarkan konten tersebut.
Baca Juga: Beda Sikap dengan Dedi Mulyadi, Wali Kota Bandung Tak Larang Study Tour, Asal..
"Somasi ini dalam rangka menyelesaikan persoalan secara persuasif," ujar Ikhwan Fahrojhi.
6. Tuntutan Tegas: Minta Maaf Terbuka dan Hapus Konten
Isi somasi tersebut sangat jelas dan terukur. LBH Muhammadiyah menuntut dua hal utama dari Pemprov dan Diskominfo Jabar.
"Pertama yang kami tuntut adalah permintaan maaf secara terbuka, yang kedua melakukan takedown konten dari akun-akun yang memasang wajah klien kami," kata Ikhwan.
Mereka memberikan tenggat waktu yang ketat: 2 x 24 jam untuk menghapus seluruh konten bergambar Neni, dan 5 hari kerja untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada publik.
7. Ancam Tempuh Jalur Hukum Jika Somasi Diabaikan
Somasi ini adalah langkah awal. Pihak Neni membuka pintu penyelesaian secara baik-baik, namun juga menyiapkan langkah hukum lanjutan jika tidak ada itikad baik.
"Tapi ke depannya jika Pemprov Jabar tidak ada itikad baik, bisa saja kami melakukan langkah hukum, dengan merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi," tegas Ikhwan.
Kasus ini menjadi pertaruhan besar bagi wajah demokrasi dan perlindungan hak warga negara di Jawa Barat dan Indonesia pada umumnya.
Berita Terkait
-
Beda Sikap dengan Dedi Mulyadi, Wali Kota Bandung Tak Larang Study Tour, Asal..
-
Hersubeno Arief Sebut Dedi Mulyadi 'Buang Badan', KDM Balas Menohok
-
Curhatan Putri Karlina Usai Pernikahannya Memakan Korban Jiwa: Takdir Tak Selamanya Baik
-
Dedi Mulyadi Larang Study Tour, Puluhan Bus Demo di Gedung Sate
-
Bersuara itu Hak, Doxing itu Ancaman
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?
-
Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan