"Perintah ketua utama, untuk memerintahkan menghentikan semua proses hukum," kata Fuad.
Ia menekankan bahwa dalam pertemuan itu ada kesepakatan sami'na wa atho'na (kami dengar dan kami taat), yang ia yakini akan mengakhiri laporan di kepolisian.
5. Permintaan Maaf Dianggap Cacat, Niat Baik Diragukan
Di sinilah konflik tajam muncul. Cicit Guru Tua, Habib Musthafa bin Saggaf Aljufri, secara terbuka menyayangkan sikap Fuad Plered.
Menurutnya, permintaan maaf Fuad tidak lengkap dan niat baiknya patut diragukan.
“Dia (Fuad) mengatakan kurang baik kepada Guru Tua, tapi saat di Palu, tidak pernah ziarah ke makam,” kata Musthafa.
6. Absen Ziarah ke Makam Guru Tua Jadi Pemicu Utama
Bagi keluarga dan para pengikut Alkhairaat, tindakan paling simbolis dan utama dari sebuah penyesalan adalah berziarah ke makam sang ulama.
Habib Musthafa menekankan, jika Fuad tulus, seharusnya hal pertama yang dilakukan adalah mendatangi makam Guru Tua untuk berziarah dan berdoa.
Baca Juga: Kiai Fuad Plered Dihukum Adat Karena Ujaran Kebencian
Fakta bahwa Fuad tidak melakukannya, padahal ia menginap di hotel yang tak jauh dari kompleks makam, dianggap sebagai sebuah kejanggalan besar.
7. Tudingan Ketidaktulusan dari Keluarga Inti
Sikap Fuad yang melewatkan ziarah ini ditafsirkan sebagai bentuk ketidaktulusan.
“Jika Fuad mempunyai niat yang bersih untuk meminta maaf, seharusnya yang utama adalah mendatangi makam Guru Tua,” tegas Habib Musthafa.
Pernyataan dari keluarga inti pendiri Alkhairaat ini membuat klaim "damai" yang digaungkan Fuad menjadi hampa makna di mata sebagian besar jamaah.
8. Damai di Atas Kertas, Bara Masih Menyala?
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 7 Sepatu Nike Tanpa Tali yang Praktis dan Super Nyaman untuk Lansia
Pilihan
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
Terkini
-
Perkuat Perlindungan Pekerja Migran, Menteri Mukhtarudin Gandeng Kapolri Berantas Jalur Ilegal
-
Penutupan Berkepanjangan Bandung Zoo Dinilai Picu Kebocoran PAD dan Praktik Tak Resmi
-
Registrasi Akun SNPMB 2026 Kapan Ditutup? Ini Batas Waktu Krusial dan Risikonya
-
Cuaca Buruk Hambat Evakuasi ABK KM Bintang Laut, Tim SAR Fokus Selamatkan Korban di Perairan Arafura
-
Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan dalam Kasus Dugaan Kesaksian Palsu Direktur PT WKM
-
Kejagung Masih Dalami Dugaan Tindak Pidana 28 Perusahaan yang Izinnya Dicabut Buntut Banjir Sumatra
-
Soroti Tata Kelola Aset dan Karier Jaksa Daerah, DPR Minta Kejagung Lakukan Pembenahan Menyeluruh
-
Berdiri di Atas Tanah Kemenhan, Nusron Wahid Cabut HGU Raksasa Gula Sugar Group Companies
-
Akhirnya Diperbaiki, 'Jebakan Batman' Jalan Juanda Depok yang Bikin Celaka Pengendara
-
Fadli Zon Sebut Pemerintah Tak Intervensi Urusan Keraton Solo: Fokus Kami Hanya Cagar Budaya