Polda Bali menegaskan bahwa dalam penyelidikan mereka, penanggung jawab utama atas dugaan pelanggaran ini mengarah langsung ke pucuk pimpinan perusahaan pemegang lisensi. Untuk saat ini, hanya satu nama yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu sang direktur.
"Hingga saat ini, hasil penyidikan menunjukkan bahwa tanggung jawab penuh dalam kasus ini berada pada direktur," tegas Ariasandy.
Ini menjadi sinyal kuat bahwa kelalaian dalam pemenuhan hak cipta bukanlah masalah operasional sepele, melainkan tanggung jawab strategis yang melekat pada pimpinan tertinggi perusahaan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT. Mitra Bali Sukses (IGASI) belum memberikan pernyataan resmi apapun terkait penetapan status tersangka direkturnya.
Polemik ini menjadi pengingat keras bagi seluruh pelaku usaha di Indonesia bahwa di balik setiap lagu yang mengiringi bisnis mereka, ada hak para kreator yang wajib dihormati dan dipenuhi.
Lagu Jadi Bukti Pelanggaran Hak Cipta
Lalu lagu apa yang diputar Mie Gacoan yang diduga melanggar hak cipta? Ditilik dari website resmi SELMI, lembaga ini memiliki anggota lebih dari 170 Label dan 6 juta lebih repertoire Audio dan Video.
SELMI juga memiliki lebih dari 120 ribu Performer lokal dan internasional (berdasarkan perjanjian bilateral) yang berada di bawah naungannya.
Salah satu lagu yang menjadi bukti pelanggaran hak cipta oleh Mie Gacoan Bali adalah lagu milik DJ dan produser musik Amerika, Marshmello, yang berjudul "Alone". Marshmello merupakan salah satu performer yang berada di naungan SELMI.
Baca Juga: Sal Priadi Raup Royalti Rp 114 Juta dari WAMI, Singgung Pentingnya Publisher Buat Penulis Lagu
Ditilik dari akun Instagram SELMI, pihak ada satu postingan yang memperlihatkan seseorang mendatangi gerai Mie Gacoan di Kuta, Bali tertanggal 21 Agustus 2024. Saat itu, gerai Mie Gacoan kedapatan memutar lagu Alone milik Marshmello.
"Saya mau memastikan saja katanya di sini itu pakai lagu non copyright. Sekarang kita masuk. Kita buktikan ya. Oke dia pake lagunya Alone. Yang pasti sih Alone setahu saya bukan copyright. Kalau katanya ga pake lagu dan musik artinya ini jelas. Ini sengaja saya lakukan ini sengaja live dan tidak mengada-ada," ujar pria yang merekam video.
Lima hari setelah postingan itu, pihak SELMI yang diwakili Vanny Irawan, mengadukan Direktur PT Mitra Bali Sukses I Gusti Ayu Sasih Ira ke Polda Bali pada 26 Agustus 2024.
Berita Terkait
-
Sal Priadi Raup Royalti Rp 114 Juta dari WAMI, Singgung Pentingnya Publisher Buat Penulis Lagu
-
Bukan Galau Biasa, Shinyu TWS Bagikan Rapp Mellow di Lagu 'Aqua Man'
-
Esensi Lagu TWICE 'This is For': Perempuan dan Kepercayaan Diri
-
Bukan Sekadar Kangen, Ini Makna Unik 'Lilili Yabbay' Oleh SEVENTEEN
-
Baru 6 Bulan Gabung WAMI, Sal Priadi Langsung Kantongi Duit Rp114 Juta dari Royalti Lagunya
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Cara Mudah Membuat Nama dari Your Name In Landsat NASA Secara Gratis
-
Ukraina Terancam Krisis Senjata Akibat Amerika Serikat Terlalu Fokus Urus Perang Iran
-
Amerika Serikat Kirim Kapal Induk Ketiga ke Timur Tengah, Tekan Iran Percepat Negosiasi Damai
-
Italia Ganti Patung Yesus yang Dirusak Tentara Israel di Lebanon
-
Pengadilan Kriminal Internasional Adili Rodrigo Duterte Atas Tuduhan Pembunuhan Massal di Filipina
-
Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan
-
Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti
-
YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil
-
UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial
-
Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana