Suara.com - Mantan pimpinan KPK Saut Situmorang mengkritik pernyataan majelis hakim dalam vonis terhadap mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, yang menyebut kebijakan impor gula pada masa itu lebih berpihak terhadap ekonomi kapitalis ketimbang Pancasila.
Ia menilai, masuknya unsur ideologi dalam pertimbangan hukum telah melebihi batas.
Bila hakim menggunakan unsur yang sama dalam menentukan vonis terdakwa, maka menurut Saut, bisa juga terjadi kriminalisasi kebijakan Presiden Prabowo Subianto.
"Ketika dia (hakim) bilang ini bicara kapitalis segala macam, wah ini hakim lama-lama bisa menghukum Pak Prabowo dengan koperasi desa yang 8.000 ini. Karena Koperasi Merah Putih itu yang dibuat oleh Prabowo hari ini kan itu sosialis," ujar Saut, dalam tayangan podcast bersama Akbar Faisal, Selasa (22/7/2025).
Karena itu, menurut Saut, pendekatan hukum yang terlalu spekulatif terhadap ideologi ekonomi dapat menimbulkan preseden berbahaya.
"Jadi anda bisa dihukum karena sosialis dan kapitalis karena tidak Pancasilais. Jadi aneh," kritiknya.
Ia menyebut vonis terhadap Tom Lembong menunjukkan gejala kriminalisasi sistemik, di mana tafsir ideologi bisa dipakai untuk memidanakan kebijakan yang secara administratif seharusnya diselesaikan melalui mekanisme pemerintahan, bukan hukum pidana.
“Makanya saya katakan ini persoalan kriminalisasi sistem kita. Komisi III sudah paham betul bagaimana integrated criminalisasi system kita gimana,” katanya.
Tak hanya soal tafsir ideologi, Saut juga menyoroti kapasitas aparat peradilan, khususnya hakim.
Baca Juga: Dukung Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, BNI Perkuat Ekonomi Rakyat
Ia mempertanyakan standar seleksi dan kurikulum pendidikan hakim yang menurutnya belum ideal dalam menanamkan logika hukum yang kokoh.
"Ini ada persoalan besar, bagaimana kurikulum para hakim kita kalau di luar itu 4 tahun, 5 tahun belum tentu bisa jadi hakim. Di sini 2 tahun juga bisa. Ada banyak sisi lain yang menurut saya memang argumentasi nalar dan logika yang sangat jauh," ungkap Saut.
Vonis 4,5 Tahun Penjara
Sebelumnya Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong bersalah dalam kasus dugaan korupsi pada importasi gula kristal mentah.
Majelis hakim menyatakan, Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.
Untuk itu, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman berupa pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan.
Berita Terkait
-
Celios soal Koperasi Merah Putih: Jangan Sampai Sentimen Nasionalisme Lemahkan Lembaga Keuangan!
-
Prabowo Ngaku 'Anak' Soekarno Hingga Sebut PDIP-Gerindra Adik-kakak di Hadapan Puan, Lagi PDKT?
-
'Kakak-Adik' Gerindra-PDIP? Prabowo Kejutkan Elite PDIP Pada Pertemuan di Klaten
-
Stabilkan Harga, Kopdes Merah Putih Bakal Dipasok Minyak Goreng Gula Hingga Beras
Terpopuler
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
- 7 Rekomendasi Sabun Cuci Muka dengan Niacinamide untuk Mencerahkan Kulit Kusam
- John Heitingga: Timnas Indonesia Punya Pemain Luar Biasa
Pilihan
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
Terkini
-
Tangan Terikat, Kaki Diseret di Aspal: Teka-teki Kematian Wanita Jaksel di Bogor
-
Sudah Terima Insentif Rp 6 Juta per Hari, Wakil Kepala BGN Ingatkan Pekerja SPPG Tetap Profesional
-
Dinilai Sarat Kepentingan Politik, Mantan Jubir KPK Tolak Amnesti untuk Sekjen PDIP
-
RSUD Aceh Tamiang Dibersihkan Pascabanjir, Kemenkes Targetkan Layanan Kesehatan Segera Pulih
-
RS Kapal Terapung IKA Unair Siap Dikerahkan ke Aceh, Waspada Penyakit Pascabanjir
-
Sinyal Tegas Kapolri di Tengah Banjir Sumatra, Ujian Nyata Reformasi dan Presisi Polri
-
105 SPPG di Aceh Jadi Dapur Umum, 562.676 Porsi Disalurkan ke Warga Terdampak
-
Prabowo Pastikan Stok Pangan Pengungsi Bencana di Sumatra Aman, Suplai Siap Dikirim dari Daerah Lain
-
Banjir Sumatera, Pengamat Desak Komisi IV Panggil Mantan Menhut Zulkifli Hasan
-
Presiden Prabowo Hapus Utang KUR Petani Korban Banjir dan Longsor di Sumatra