Suara.com - Mantan pimpinan KPK Saut Situmorang mengkritik pernyataan majelis hakim dalam vonis terhadap mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, yang menyebut kebijakan impor gula pada masa itu lebih berpihak terhadap ekonomi kapitalis ketimbang Pancasila.
Ia menilai, masuknya unsur ideologi dalam pertimbangan hukum telah melebihi batas.
Bila hakim menggunakan unsur yang sama dalam menentukan vonis terdakwa, maka menurut Saut, bisa juga terjadi kriminalisasi kebijakan Presiden Prabowo Subianto.
"Ketika dia (hakim) bilang ini bicara kapitalis segala macam, wah ini hakim lama-lama bisa menghukum Pak Prabowo dengan koperasi desa yang 8.000 ini. Karena Koperasi Merah Putih itu yang dibuat oleh Prabowo hari ini kan itu sosialis," ujar Saut, dalam tayangan podcast bersama Akbar Faisal, Selasa (22/7/2025).
Karena itu, menurut Saut, pendekatan hukum yang terlalu spekulatif terhadap ideologi ekonomi dapat menimbulkan preseden berbahaya.
"Jadi anda bisa dihukum karena sosialis dan kapitalis karena tidak Pancasilais. Jadi aneh," kritiknya.
Ia menyebut vonis terhadap Tom Lembong menunjukkan gejala kriminalisasi sistemik, di mana tafsir ideologi bisa dipakai untuk memidanakan kebijakan yang secara administratif seharusnya diselesaikan melalui mekanisme pemerintahan, bukan hukum pidana.
“Makanya saya katakan ini persoalan kriminalisasi sistem kita. Komisi III sudah paham betul bagaimana integrated criminalisasi system kita gimana,” katanya.
Tak hanya soal tafsir ideologi, Saut juga menyoroti kapasitas aparat peradilan, khususnya hakim.
Baca Juga: Dukung Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, BNI Perkuat Ekonomi Rakyat
Ia mempertanyakan standar seleksi dan kurikulum pendidikan hakim yang menurutnya belum ideal dalam menanamkan logika hukum yang kokoh.
"Ini ada persoalan besar, bagaimana kurikulum para hakim kita kalau di luar itu 4 tahun, 5 tahun belum tentu bisa jadi hakim. Di sini 2 tahun juga bisa. Ada banyak sisi lain yang menurut saya memang argumentasi nalar dan logika yang sangat jauh," ungkap Saut.
Vonis 4,5 Tahun Penjara
Sebelumnya Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong bersalah dalam kasus dugaan korupsi pada importasi gula kristal mentah.
Majelis hakim menyatakan, Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.
Untuk itu, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman berupa pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan.
Berita Terkait
-
Celios soal Koperasi Merah Putih: Jangan Sampai Sentimen Nasionalisme Lemahkan Lembaga Keuangan!
-
Prabowo Ngaku 'Anak' Soekarno Hingga Sebut PDIP-Gerindra Adik-kakak di Hadapan Puan, Lagi PDKT?
-
'Kakak-Adik' Gerindra-PDIP? Prabowo Kejutkan Elite PDIP Pada Pertemuan di Klaten
-
Stabilkan Harga, Kopdes Merah Putih Bakal Dipasok Minyak Goreng Gula Hingga Beras
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
Terkini
-
Jejak Korupsi Riza Chalid Sampai ke Bankir, Kejagung Periksa 7 Saksi Maraton
-
'Tidak Dikunci, tapi Juga Tidak Dipermudah,' Dilema MPR Sikapi Wacana Amandemen UUD 1945
-
Lisa Mariana Sumringah Tak Ditahan Polisi Usai Diperiksa Sebagai Tersangka: Aku Bisa Beraktivitas!
-
Menhut Klaim Karhutla Turun Signifikan di Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo, Ini Kuncinya
-
'Apa Hebatnya Soeharto?' Sentilan Keras Politisi PDIP Soal Pemberian Gelar Pahlawan
-
Efek Jera Tak Mempan, DKI Jakarta Pilih 'Malu-maluin' Pembakar Sampah di Medsos
-
Menas Erwin Diduga 'Sunat' Uang Suap, Dipakai untuk Beli Rumah Pembalap Faryd Sungkar
-
RDF Plant Rorotan, Solusi Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan
-
KPK Cecar Eks Dirjen Perkebunan Kementan Soal Pengadaan Asam Semut
-
Buka Lahan Ilegal di Kawasan Konservasi Hutan, Wanita Ini Terancam 11 Tahun Bui