Suara.com - Mantan pimpinan KPK Saut Situmorang mengkritik pernyataan majelis hakim dalam vonis terhadap mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, yang menyebut kebijakan impor gula pada masa itu lebih berpihak terhadap ekonomi kapitalis ketimbang Pancasila.
Ia menilai, masuknya unsur ideologi dalam pertimbangan hukum telah melebihi batas.
Bila hakim menggunakan unsur yang sama dalam menentukan vonis terdakwa, maka menurut Saut, bisa juga terjadi kriminalisasi kebijakan Presiden Prabowo Subianto.
"Ketika dia (hakim) bilang ini bicara kapitalis segala macam, wah ini hakim lama-lama bisa menghukum Pak Prabowo dengan koperasi desa yang 8.000 ini. Karena Koperasi Merah Putih itu yang dibuat oleh Prabowo hari ini kan itu sosialis," ujar Saut, dalam tayangan podcast bersama Akbar Faisal, Selasa (22/7/2025).
Karena itu, menurut Saut, pendekatan hukum yang terlalu spekulatif terhadap ideologi ekonomi dapat menimbulkan preseden berbahaya.
"Jadi anda bisa dihukum karena sosialis dan kapitalis karena tidak Pancasilais. Jadi aneh," kritiknya.
Ia menyebut vonis terhadap Tom Lembong menunjukkan gejala kriminalisasi sistemik, di mana tafsir ideologi bisa dipakai untuk memidanakan kebijakan yang secara administratif seharusnya diselesaikan melalui mekanisme pemerintahan, bukan hukum pidana.
“Makanya saya katakan ini persoalan kriminalisasi sistem kita. Komisi III sudah paham betul bagaimana integrated criminalisasi system kita gimana,” katanya.
Tak hanya soal tafsir ideologi, Saut juga menyoroti kapasitas aparat peradilan, khususnya hakim.
Baca Juga: Dukung Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, BNI Perkuat Ekonomi Rakyat
Ia mempertanyakan standar seleksi dan kurikulum pendidikan hakim yang menurutnya belum ideal dalam menanamkan logika hukum yang kokoh.
"Ini ada persoalan besar, bagaimana kurikulum para hakim kita kalau di luar itu 4 tahun, 5 tahun belum tentu bisa jadi hakim. Di sini 2 tahun juga bisa. Ada banyak sisi lain yang menurut saya memang argumentasi nalar dan logika yang sangat jauh," ungkap Saut.
Vonis 4,5 Tahun Penjara
Sebelumnya Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong bersalah dalam kasus dugaan korupsi pada importasi gula kristal mentah.
Majelis hakim menyatakan, Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.
Untuk itu, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman berupa pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan.
Berita Terkait
-
Celios soal Koperasi Merah Putih: Jangan Sampai Sentimen Nasionalisme Lemahkan Lembaga Keuangan!
-
Prabowo Ngaku 'Anak' Soekarno Hingga Sebut PDIP-Gerindra Adik-kakak di Hadapan Puan, Lagi PDKT?
-
'Kakak-Adik' Gerindra-PDIP? Prabowo Kejutkan Elite PDIP Pada Pertemuan di Klaten
-
Stabilkan Harga, Kopdes Merah Putih Bakal Dipasok Minyak Goreng Gula Hingga Beras
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Bukan Cuma Bupati Lampung Tengah, OTT KPK Juga Jaring 4 Orang Lainnya
-
Dituding ABS ke Prabowo Soal Listrik Aceh, Bahlil: Itu Laporan Resmi dari PLN
-
Perintah Keras Bahlil ke DPR/DPRD Golkar: Rakyat Kena Bencana, Jangan Cuma Mikirin Program!
-
Bupati Lampung Tengah Kena OTT KPK, Ketum Golkar Bahlil: Saya Belum Dapat Info
-
JK Hingga Jurnalis Korban Pengeroyokan Terima Anugerah Dewan Pers 2025
-
Lilin Nusantara Dukung Langkah Kapolri Usut Penyebab Banjir Sumatra, Ini Alasannya
-
Mobil Tertabrak KRL di Jakarta Utara, KAI Ingatkan Pentingnya Disiplin Berkendara
-
Terungkap! Kompor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Ponpes Almawaddah Ciganjur Jaksel
-
Kejari Bandung Jerat Wakil Wali Kota Erwin Sebagai Tersangka Penyalahgunaan Kewenangan Tahun 2025
-
Sinyal Kuat dari Kremlin: Putin Jawab Langsung Undangan Prabowo, Siap Datang ke Indonesia