Suara.com - Desakan Partai NasDem agar Presiden Prabowo Subianto segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) menuai respons dari PDI Perjuangan.
PDIP mengingatkan bahwa semua langkah terkait IKN seharusnya tetap berada dalam koridor hukum dan regulasi yang berlaku.
Ketua DPP PDIP, Said Abdullah, menegaskan bahwa penyelesaian persoalan IKN harus tetap mengacu pada Undang-Undang IKN yang telah disepakati bersama antara DPR dan pemerintah.
Hal itu disampaikan Said saat berada di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 21 Juli 2025.
“Diselesaikan dengan undang-undang saja. Undang-undang bunyinya seperti apa itu laksanakan sebaik-baiknya, seterus-terusnya, selurus-selurusnya,” kata Said.
Ia menambahkan, "Kembalikan saja. Karena itu menjadi kesepakatan bersama, undang-undang yang harus dilaksanakan. Toh produknya produk DPR dan pemerintah."
Menurut Said, pembangunan IKN telah ditetapkan berlangsung dalam kurun waktu 15 tahun, dan mempercepat proses tersebut bisa mengganggu anggaran untuk program-program strategis lain.
"Kalau dari sisi ketentuan regulasinya, IKN itu kan perlu waktu 15 tahun. Itu normanya ada di undang-undang," jelasnya.
"Ya, bukan soal kurang dan tidak. Kalau 15 tahun, ya 15 tahun saja. Karena kalau dipercepat atau diperlambat, itu sesuatu yang tidak baik bagi kita semua. Karena apa? kalau dipercepat, akan mengorbankan anggaran prioritas. Kan banyak hal-hal yang program strategis Bapak Presiden yang harus dilaksanakan,” tegas Said.
Baca Juga: Hantu Korupsi Era Orba Bangkit? Proyek Koperasi Merah Putih Berpotensi Jadi Bancakan Rp4,8 Triliun!
Sebelumnya, dalam pernyataan resmi yang dibacakan Wakil Ketua Umum NasDem, Saan Mustopa, partai itu mendorong pemerintah untuk tidak menunda proses formal pemindahan ibu kota.
“Jika IKN ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara maka, pemerintah segera menerbitkan Keputusan Presiden tentang Pengalihan kedudukan, fungsi dan peran Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara,” ujar Saan di NasDem Tower, Jumat, 18 Juli 2025.
NasDem juga mengusulkan pendekatan bertahap, dimulai dari kehadiran wakil presiden dan sejumlah kementerian strategis di IKN seperti Kemenko Polhukam, Kemenko Perekonomian, Kementerian PUPR, dan Bappenas.
"Dengan berkantornya Wakil Presiden di IKN, pembangunan Indonesia Timur, termasuk Papua, dapat dikelola lebih dekat, mempercepat pemerataan pembangunan,” tambahnya.
Menariknya, NasDem juga membuka opsi jika IKN belum siap secara legal dan administratif.
Mereka menyarankan moratorium sementara atau menjadikan IKN sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Timur terlebih dahulu, sembari merevisi UU No. 3 Tahun 2022 untuk menegaskan kembali Jakarta sebagai ibu kota negara.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Media Lokal: AS Trencin Dapat Berlian, Marselino Ferdinan Bikin Eksposur Liga Slovakia Meledak
-
Rieke Diah Pitaloka Bela Uya Kuya dan Eko Patrio: 'Konyol Sih, tapi Mereka Tulus!'
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
Terkini
-
Dugaan Badai PHK Gudang Garam, Benarkah Tanda-tanda Keruntuhan Industri Kretek?
-
Israel Bunuh 15 Jurnalis Palestina Sepanjang Agustus 2025, PJS Ungkap Deretan Pelanggaran Berat
-
Mengenal Tuntutan 17+8 yang Sukses Bikin DPR Pangkas Fasilitas Mewah
-
Arie Total Politik Jengkel Lihat Ulah Jerome Polin saat Demo: Jangan Nyari Heroiknya Doang!
-
Sekarang 'Cuma' Dapat Rp65,5 Juta Per Bulan, Berapa Perbandingan Gaji DPR yang Dulu?
-
SBY: Seni Bukan Hanya Indah, Tapi 'Senjata' Perdamaian dan Masa Depan Lebih Baik
-
Hartanya Lenyap Rp 94 Triliun? Siapa Sebenarnya 'Raja Kretek' di Balik Gudang Garam
-
3 Fakta Viral Lutung Jawa Dikasih Napas Buatan Petugas Damkar, Tewas Tersengat Listrik di Sukabumi!
-
Bos Gudang Garam Orang Kaya Nomor Berapa di Indonesia versi Forbes? Isu PHK Massal Viral
-
UU Perlindungan Anak Jadi Senjata Polisi Penjarakan Delpedro Marhaen, TAUD: Kriminalisasi Aktivis!