Suara.com - Masa depan Ibu Kota Nusantara atau IKN yang digagas era Presiden ke-7 Jokowi, kembali menjadi sorotan tajam setelah muncul wacana untuk 'menurunkan kelasnya' menjadi ibu kota Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Usulan ini tidak hanya memicu perdebatan politik, tetapi juga melahirkan seruan ekstrem agar Jokowi diproses secara hukum jika hal tersebut benar-benar terjadi.
Reaksi keras datang dari pegiat media sosial, King Purwa, yang menilai perubahan status IKN akan menyebabkan kerugian finansial negara yang masif.
Melalui akun media sosial X miliknya, ia menyuarakan tuntutan pertanggungjawaban yang serius terhadap Jokowi sebagai inisiator utama proyek ambisius tersebut.
"Kalau sampai kejadian IKN jadi ibukota Provinsi Kaltim, @jokowi harus di Tom Lembong-kan. Dengan prinsip yang sama, menyebabkan kerugian negara puluhan bahkan ratusan triliun," tulis King Purwa dalam kutipan yang redaksi terima pada Selasa, 22 Juli 2025.
Seruan "di Tom Lembong-kan" merujuk pada sosok Tom Lembong yang belakangan vokal mengkritisi kebijakan-kebijakan era Jokowi.
Istilah ini dimaknai sebagai tuntutan untuk membuka dan mengadili secara transparan dugaan kegagalan kebijakan yang berpotensi merugikan negara.
Dalam konteks ini, King Purwa menempatkan potensi penurunan status IKN setara dengan kebijakan gagal yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum karena investasi triliunan rupiah yang telah digelontorkan.
Wacana yang memicu polemik ini pertama kali digulirkan oleh Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Saan Mustopa.
Baca Juga: Hakim Sebut Kebijakan Tom Lembong Kapitalis, Pakar: Teori Bisa Dicari untuk Mendukung Ujungnya
Menurutnya, mengalihkan status IKN menjadi ibu kota provinsi bisa menjadi solusi sementara di tengah ketidakpastian anggaran dan dinamika politik saat ini.
Langkah ini, menurut Saan, lebih realistis untuk mencegah infrastruktur yang sudah terbangun menjadi proyek mangkrak.
"Jakarta bisa tetap dipertahankan sebagai ibu kota negara hingga semua persiapan administratif, infrastruktur dan kebijakan mutasi ASN benar-benar matang," kata Saan di Jakarta pada Jumat, 18 Juli 2025.
Saan menyoroti satu aspek krusial yang sering luput dari perbincangan publik: landasan hukum final pemindahan ibu kota.
Ia mengingatkan bahwa Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengalihan kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara dari Jakarta ke IKN hingga kini belum juga diterbitkan oleh pemerintah.
Padahal, penerbitan Keppres ini merupakan amanat langsung dari Undang-Undang.
Berita Terkait
-
Hakim Sebut Kebijakan Tom Lembong Kapitalis, Pakar: Teori Bisa Dicari untuk Mendukung Ujungnya
-
Eks Pimpinan KPK Ketawa Dengar Vonis 'Kapitalis' Tom Lembong: Lama-lama Hakim Bisa Hukum Prabowo
-
Jimly Asshiddiqie Sebut Peradilan RI Perlu Reformasi Total, Mafia Hukum Merajalela Tanpa Solusi
-
Yakin Ada Kriminalisasi, Saut Situmorang Ungkap Kalimat Tom Lembong di KPK: Jahat Benar Orang Itu
-
Eks Wakapolri Oegroseno Nilai Vonis Tom Lembong Aneh, Pertanyakan Penerapan Pasal 2 UU Tipikor
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
-
Pelatih Persija Kasihan dengan Gerald Vanenburg, Soroti Situasi Timnas Indonesia U-23
Terkini
-
YLKI Desak Penyelesaian Masalah Stok dan Harga Beras di Pasaran
-
Eks Stafsus Jokowi Wafat: Ini Sepak Terjang hingga Karier Politik Arif Budimanta
-
Dilema KPK: Sita Mercy Antik Habibie dari Ridwan Kamil, tapi Pembayarannya Ternyata Belum Lunas
-
Bantah Tegas Kabar Darurat Militer, TNI: Tidak Ada Niat, Rencana Memberlakukan
-
Didesak Bebaskan Seluruh Demonstran yang Ditahan, Polri Klaim Tidak Antikritik
-
Zetro Staf KBRI Diduga Tewas di Tangan Pembunuh Bayaran, Presiden Peru Surati Prabowo
-
Kapuspen TNI Jawab Tuntutan 17+8 'Kembali ke Barak': Kami Hormati Supremasi Sipil
-
Tunjangan Rumah Setop, DPR Pastikan Pensiun Tetap Ada: Ini Rincian Gaji Anggota Dewan
-
DPR Setop Kunjungan Kerja ke Luar Negeri, Dasco Janji Buka-bukaan
-
Pemprov DKI Genjot Pengerjaan SJUT, Jakarta Lebih Rapi dan Modern