Suara.com - Masa depan Ibu Kota Nusantara atau IKN yang digagas era Presiden ke-7 Jokowi, kembali menjadi sorotan tajam setelah muncul wacana untuk 'menurunkan kelasnya' menjadi ibu kota Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Usulan ini tidak hanya memicu perdebatan politik, tetapi juga melahirkan seruan ekstrem agar Jokowi diproses secara hukum jika hal tersebut benar-benar terjadi.
Reaksi keras datang dari pegiat media sosial, King Purwa, yang menilai perubahan status IKN akan menyebabkan kerugian finansial negara yang masif.
Melalui akun media sosial X miliknya, ia menyuarakan tuntutan pertanggungjawaban yang serius terhadap Jokowi sebagai inisiator utama proyek ambisius tersebut.
"Kalau sampai kejadian IKN jadi ibukota Provinsi Kaltim, @jokowi harus di Tom Lembong-kan. Dengan prinsip yang sama, menyebabkan kerugian negara puluhan bahkan ratusan triliun," tulis King Purwa dalam kutipan yang redaksi terima pada Selasa, 22 Juli 2025.
Seruan "di Tom Lembong-kan" merujuk pada sosok Tom Lembong yang belakangan vokal mengkritisi kebijakan-kebijakan era Jokowi.
Istilah ini dimaknai sebagai tuntutan untuk membuka dan mengadili secara transparan dugaan kegagalan kebijakan yang berpotensi merugikan negara.
Dalam konteks ini, King Purwa menempatkan potensi penurunan status IKN setara dengan kebijakan gagal yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum karena investasi triliunan rupiah yang telah digelontorkan.
Wacana yang memicu polemik ini pertama kali digulirkan oleh Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Saan Mustopa.
Baca Juga: Hakim Sebut Kebijakan Tom Lembong Kapitalis, Pakar: Teori Bisa Dicari untuk Mendukung Ujungnya
Menurutnya, mengalihkan status IKN menjadi ibu kota provinsi bisa menjadi solusi sementara di tengah ketidakpastian anggaran dan dinamika politik saat ini.
Langkah ini, menurut Saan, lebih realistis untuk mencegah infrastruktur yang sudah terbangun menjadi proyek mangkrak.
"Jakarta bisa tetap dipertahankan sebagai ibu kota negara hingga semua persiapan administratif, infrastruktur dan kebijakan mutasi ASN benar-benar matang," kata Saan di Jakarta pada Jumat, 18 Juli 2025.
Saan menyoroti satu aspek krusial yang sering luput dari perbincangan publik: landasan hukum final pemindahan ibu kota.
Ia mengingatkan bahwa Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengalihan kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara dari Jakarta ke IKN hingga kini belum juga diterbitkan oleh pemerintah.
Padahal, penerbitan Keppres ini merupakan amanat langsung dari Undang-Undang.
Berita Terkait
-
Hakim Sebut Kebijakan Tom Lembong Kapitalis, Pakar: Teori Bisa Dicari untuk Mendukung Ujungnya
-
Eks Pimpinan KPK Ketawa Dengar Vonis 'Kapitalis' Tom Lembong: Lama-lama Hakim Bisa Hukum Prabowo
-
Jimly Asshiddiqie Sebut Peradilan RI Perlu Reformasi Total, Mafia Hukum Merajalela Tanpa Solusi
-
Yakin Ada Kriminalisasi, Saut Situmorang Ungkap Kalimat Tom Lembong di KPK: Jahat Benar Orang Itu
-
Eks Wakapolri Oegroseno Nilai Vonis Tom Lembong Aneh, Pertanyakan Penerapan Pasal 2 UU Tipikor
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 7 Sepatu Nike Tanpa Tali yang Praktis dan Super Nyaman untuk Lansia
Pilihan
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
-
Harga Kripto Naik Turun, COIN Pilih Parkir Dana IPO Rp220 Miliar di Deposito dan Giro
-
Prabowo Cabut Izin Toba Pulp Lestari, INRU Pasrah dan di Ambang Ketidakpastian
Terkini
-
Kejagung Geledah Dua Tempat Penukaran Uang Asing Terkait Dugaan Korupsi Ekspor Pome
-
Bikin Pemotor Jatuh, Menyoal Kualitas Perbaikan Jalan Juanda Depok yang Cepat Rusak Total
-
6 Fakta Oknum Guru PNS di Tangsel Cabuli 16 Siswa: Diduga Penyuka Sesama Jenis
-
Ruang Terbuka Hijau Masih Tertahan di 5 Persen, Pemprov DKI: Kami Coba Capai 30 Persen pada 2045
-
Tak Lagi 'Anak Tiri', RUU Jabatan Hakim Usulkan Hakim Ad Hoc Jadi Pejabat Negara
-
Kasus Chromebook: Eks Dirjen PAUD Sebut Integritas Nadiem Sebagai Menteri Sangat Kuat
-
SKKL Rising 8 Mulai Digelar, Perkuat Jalur Digital IndonesiaSingapura Kapasitas 400 Tbps
-
Mendagri Dorong Percepatan Realisasi Pengembalian TKD bagi Pemda di 3 Provinsi Terdampak Bencana
-
Minta RUU Pidana Mati Segera Dibahas DPR, Wamenkum Usul Metode Suntik dan Kursi Listrik
-
Pegawai SPPG Mau Dijadikan ASN, Alvin Lie Punya Kekhawatiran seperti Ini