Suara.com - Polemik kasus dugaan ijazah palsu milik mantan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo atau Jokowi tak kunjung selesai. Sebelumnya, kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan menolak untuk menunjukkan ijazah asli Jokowi kepada Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), termasuk kepada dokter Tifa, Roy Suryo, dan Rismon Sianipar.
Namun, menurut penasihat hukum Abdullah Alkatiri sekaligus pengacara dokter Tifa, menilai bahwa Jokowi seharusnya dapat menunjukkan ijazah tersebut karena statusnya sebagai dokumen publik.
Hal ini disampaikan oleh Abdullah Alkatiri dalam video yang tayang di kanal YouTube Refly Harun dengan judul "Ijazah JKW Dokumen Privat? Alkatiri: Tidak! Baca Pasal 18 Ayat 2 UU Keterbukaan Informasi Publik!"
Menurut Abdullah Alkatiri, Jokowi pernah menggunakan ijazah tersebut untuk mendaftar sebagai calon Wali Kota hingga Presiden RI, sehingga status dokumen tersebut berubah dari privat menjadi milik publik.
"Perlu diketahui jika data pribadi itu digunakan untuk syarat sebagai pejabat negara, ya kan ijazah sebagai presiden atau bupati, jika ijazah itu digunakan sebagai syarat untuk menjadi pejabat negara, itu sudah bukan dikatakan data pribadi lagi tapi data publik, dokumen publik," ucap Abdullah Alkatiri.
Oleh karena itu, masyarakat Indonesia dapat mengakses ijazah milik Jokowi karena dokumen itu pernah digunakan untuk mendaftar sebagai pejabat negara.
"Karena itu digunakan sebagai syarat dan sebagai dokumen publik maka sifatnya terbuka dan dapat diakses oleh siapapun juga," sambung Abdullah Alkatiri.
Abdullah Alkatiri menyebutkan sejumlah Undang-Undang yang mengatur hal tersebut, salah satunya Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945 menjadi landasan bagi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengatur hak dan kewajiban badan publik dan masyarakat dalam akses informasi.
Baca Juga: Jokowi Dinilai Terlalu 'Pede': Dulu Banyak Partai Melamar, Kini Cuma Tersedia PSI
"Dalam Undang-Undang Dasar Pasal 28F itu jelas menyatakan bahwa setiap warga negara berhak untuk berkomunikasi, mendapatkan informasi, mengakses dokumen-dokumen publik tersebut," timpal Abdullah Alkatiri.
Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), maka menurut Abdullah Alkatiri, UGM dan KPU sebagai badan publik yang mendapatkan dana dari APBN seharusnya dapat memberikan transparansi informasi kepada masyarakat.
Oleh karena itu, sikap Universitas Gadjah Mada selaku pihak yang mengeluarkan ijazah Jokowi dinilai telah melanggar hukum karena enggan memberikan informasi yang dibutuhkan publik.
"Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 masalah Keterbukaan Informasi Publik. Setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik. Oleh sebab itu, jika UGM maupun KPU ditanyakan oleh publik, oleh masyarakat yang ingin tahu itu tidak boleh disembunyikan karena sifatnya terbuka. Nah di situ dijelaskan bahwa dua lembaga itu sudah melanggar undang-undang," jelas Abdullah Alkatiri.
Ia pun merujuk pada Pasal 4 Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 yang mengatur tentang hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik dan kewajiban badan publik dalam menyediakan informasi publik.
"Kemudian kalau merujuk lagi Pasal 4 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik mengatakan setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan undang-undang ini. Jadi sepanjang itu adalah informasi publik, maka setiap orang berhak," bebernya lagi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 63 Kode Redeem FF Terbaru 21 Januari: Ada Groza Yuji Itadori, MP40, dan Item Jujutsu
- 5 Motor Bekas 6 Jutaan Cocok untuk Touring dan Kuat Nanjak, Ada Vixion!
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Toyota Vios Bekas Tahun Muda Pajaknya Berapa? Simak Juga Harga dan Spesifikasi Umumnya
- Mobil 7 Seater dengan Harga Mirip Mitsubishi Destinator, Mana yang Paling Bertenaga?
Pilihan
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
-
5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik Januari 2026, Handal untuk Gaming dan Multitasking
-
Harda Kiswaya Jadi Saksi di Sidang Perkara Dana Hibah Pariwisata
-
Aksi Jual Asing Marak, Saham BBCA Sudah 'Diskon' Hampir 10 Persen
-
Rumor Panas Eks AC Milan ke Persib, Bobotoh Bersuara: Bojan Lebih Tahu Kebutuhan Tim
Terkini
-
Geruduk Komnas HAM, Roy Suryo Lapor Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Kasus Ijazah Jokowi
-
Gaji Guru Honorer Cuma Rp200500 Ribu, DPR Ingatkan Negara: Pembiaran Adalah Bentuk Pelanggaran HAM
-
Pohon Tumbang Hantam SPBU Dekat Fly Over Matraman, Empat Orang Luka-Luka
-
Banjir Daan Mogot, Gegana Brimob Evakuasi Warga Terjebak di Ruko Golden Ville
-
Bestari Barus Siap Gelar Karpet Merah untuk Rusdi Masse Jika Gabung PSI
-
RI Gabung Dewan Perdamaian Inisiasi Trump, DPR Beri 4 Catatan: Dari Geopolitik Hingga Dana Rp16 T
-
Bareskrim Geledah Kantor Dana Syariah Indonesia Terkait Dugaan Fraud Triliunan Rupiah
-
Dekap Erat Balita di Atas Perahu Karet, Nisa Pilih Mengungsi saat Air Setinggi Pinggang di Kosambi
-
Langit Bogor 'Ditaburi' 800 Kg Kalsium Oksida, Operasi Cegat Hujan Ekstrem untuk Jakarta
-
Aksi Sadis Bapak-Anak Siksa Monyet di NTT Berakhir di Bui, Videonya Bikin Netizen Murka