Suara.com - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum (FH) Universitas Negeri Semarang (Unes) melontarkan kritiknya terhadap sejumlah isi Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Mereka menilai jika Revisi KUHAP yang baru melemahkan hak tersangka dan korban.
Hal itu disampaikan perwakilan BEM Fakultas Hukum Unes dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI terkait masukan Revisi KUHAP di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/7/2025).
BEM FH Unes awalnya membeberkan sejumlah norma dalam Revisi KUHAP yang dianggap bermasalah.
Mereka menilai, dalam Revisi KUHAP baru ini masih ada sejumlah pasal yang tumpah tindih dan melemahkan hak tersangka hingga korban.
"Banyak pasal dalam RKUHAP ini yang menunjukan masalah serius. Pertama ada pasal-pasal redaksi yang tidak jelas, ada kelembagaan yang tumpang tindih, selanjutnya ada lemahnya jaminan hak-hak tersangka dan korban dan juga ada celah hukum yang bisa disalahgunakan," katanya dalam RDPU.
Perwakilan BEM FH Unes itu lantas memberikan contoh dengan membandingkan KUHAP lama. Di mana KUHAP lama di Pasal 55 memperbolehkan tersangka boleh mrmilih pengacara atau advokat, sementara di KUHAP baru versi revisu tidak ada ketentuannya.
"Selanjutnya regresi terhadap hak tersangka dan korban. Itu sebenarnya di UU TPKS juga ada terkait pemindahan korban, alamat yang tak jelas, itu tak diatur juga," katanya.
"Selanjutnya juga di landasan hukum yang kami pakai juga Pasal 14 ICCPR yang mana itu menegaskan bahwa semua orang berhak mendapatkan pembelaan hukum yang adil. Tetapi ternyata, RKUHAP ini tidak mengakomodir hal tersebut," ujarnya.
Merespons hal itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan jika dirinya tergelitik dengan adanya kritikan dari BEM FH Unes. Menurutnya, Revisi KUHAP yang ada kekinian tak melemahkan hak tersangka.
Baca Juga: Rismon Klaim Dokter Tifa Punya Bukti Baru soal Ijazah Palsu Jokowi: Bahaya bisa Timbulkan Chaos!
"Saya sempat agak tergelitik dikatakan (RKUHAP) ini kemunduran, memperlemah hak tersangka. Menurut saya nggak lah kalau sampai begitu, kalau kita rujukannya KUHAP yang lama, justru di lama yang sangat apa namanya hak tersangka, peran advokat sangat tidak dihormati," kata Habiburokhman dalam rapat.
Ia malah mempertanyakan dasar dari kritikan tersebut. Sebab, menurutnya, syarat penahanan di Revisi KUHAP kekinian dianggap lebih objektif.
"Lalu ada penguatan peran advokat bisa mendampingi, bisa menyampaikan keberatan bisa berbicara dan memiliki imunitas. Ini menurut kami sih sudah jauh lebih baik dari KUHAP lama," tuturnya.
Kritik Pasal Bermasalah di RKUHAP
Sebelumnya, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M Isnur mengkritisi pasal-pasal dalam Revisi Kitab Undang-Umdang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terutama soal penyidikan yang disebut akan membuat Polri super power.
Hal itu disampaikan Isnur dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI terkait masukan soal Revisi KUHAP di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/7/2025).
Berita Terkait
-
Rismon Klaim Dokter Tifa Punya Bukti Baru soal Ijazah Palsu Jokowi: Bahaya bisa Timbulkan Chaos!
-
Tak Gentar jika Tersangka? Rismon Sianipar Pasang Badan: Lawan Jokowi Harus Terima Risiko
-
Heboh Tudingan Prabowo, Cuitan Lawas Akun Gerindra 'Pembuat Hoax Terbaik Adalah Penguasa' Viral Lagi
-
Trending! Tuduh Demo Indonesia Gelap Didanai Koruptor, Prabowo Malah Buka Aib Sendiri?
-
Eks Pimpinan KPK Ketawa Dengar Vonis 'Kapitalis' Tom Lembong: Lama-lama Hakim Bisa Hukum Prabowo
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Gubernur Pramono Tegaskan Ormas Minta THR Tak Boleh Paksa Warga: Jaga Kondusivitas Jakarta!
-
Kelicikan Zionis, Malu Banget Mengakui Israel Hancur Dibom Iran
-
22 WNI dari Iran Tiba di Indonesia, Evakuasi Gelombang Kedua Segera Menyusul
-
Misteri Kematian Pria di Bintaro: Ada Luka Tembak, Pistol 9 Mm dan Airsoft Gun Ditemukan di TKP
-
Pemerintah Siapkan Berbagai Skenario Haji 2026, Keselamatan Jemaah Jadi Prioritas
-
Buron 9 Tahun, Terpidana Pemalsuan Surat Tanah di Jakbar Akhirnya Ditangkap
-
Kelakuan Zionis! Diam-diam Israel Tebang Ratusan Pohon Zaitun, Kenapa Gak Pohon Gharqad?
-
Terima Setoran Bandar Narkoba, Dua Polisi Polres Toraja Utara Dipecat
-
Perang Iran Memanas! Pentagon Akui 147 Tentara AS Jadi Korban dalam Operation Epic Freedom
-
Iran Hampir Menang, Israel Hancur Lebur Hingga Dunia Diambang Krisis Minyak